- Details
- Hits: 7060
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat berupaya mengantisipasi kemungkinan TV kabel untuk menyiarkan iklan kampanye calon tertentu karena hal ini melanggar aturan yang berlaku dan merugikan calon lain. Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB Sukri Aruman di Mataram, Ahad (21/4), mengatakan bahwa pada pemilu pihaknya menemukan adanya operator TV kabel di desa-desa yang ikut berkampanye dengan menyiarkan iklan kampanye calon tertentu.
Menurut dia, jumlah operator TV kabel di NTB relatif cukup banyak, yakni ratusan operator. Mereka hanya distributor yang mengambil program indovision atau TOP TV, kemudian menyebarluaskan kepada warga. "Pada pemilu lalu, KPID banyak menemukan pelanggaran pemilu terkait dengan operator TV kabel tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa praktik yang telah ditemukan, antara lain, operator TV kabel tersebut memutar iklan kampanye di TV jaringannya hampir tanpa batas. Mereka bisa mematikan siaran TV jika warga tidak ikut parpol atau pilihan tertentu.
Kaitannya dengan itu, KPID NTB akan menertibkan ratusan TV kabel ilegal yang beroperasi di daerah tersebut karena tidak memiliki izin sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. "Jumlah TV kabel di NTB mencapai ratusan yang melayani ribuan pelanggan. Oleh karena itu, masyarakat perlu diberikan pemahaman mengenai chanel TV yang layak dan tidak layak ditonton, terutama oleh anak-anak," katanya.
Ia menegaskan bahwa TV kabel itu belum ada yang mengantongi izin, para pengelola menjalankan usahanya secara ilegal. Hal ini merugikan masyarakat dan pengusaha yang memiliki izin.
Sukri mengatakan bahwa pihaknya akan menertibkan TV kabel ilegal tersebut yang bekerja sama dengan instansi terkait sekaligus menyosialisikan bahwa usaha tersebut harus berizin untuk melindungi masyarakat dan pengusaha yang memiliki izin.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan teguran kedua kalinya pada program acara “Mel’s Update” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV yang kedapatan melakukan pelanggaran pada tanggal 4 Maret 2013 pukul 21.23 WIB. Demikian dijelaskan dalam surat teguran KPI Pusat kepada ANTV, Rabu, 24 April 2013.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi teguran tertulis pada program acara “Soccer Fever” di Trans TV akibat menayangkan adegan yang melanggar norma kesopanan dan adegan seksual pada acara “Soccer Fever” 27 Maret 2013 pukul 00.42 WIB. Hal itu dijelaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Rabu, 24 April 2013.
Serdang Bedagai (Sumut) – Orangtua harus terlibat dalam memberikan pilihan media atau tayangan yang sehat kepada anak-anaknya. Pilihan bagi anak-anak tidak hanya sekedar pilihan tapi harus diiringi dengan pengajaran atau pendidikan literasi media sehingga anak-anak dapat menentukan pilihan media atau tayangan yang memang sehat buat mereka.

