- Details
- Hits: 6333
Jakarta – Sekolah P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) Angkatan VII kembali digelar oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Senin, 14 Desember 2015. Sebanyak 40 peserta yang sebagian besar awak media dari lembaga penyiaran radio dan TV akan mengikuti kelas singkat selama tiga hari tersebut.
Pada saat pembukaan kelas Angkatan ke VII tersebut, Ketua KPI Pusat Judhariksawan menyampaikan kepada peserta maksud dari dibukanya sekolah P3SPS oleh KPI. Karenanya Dia berharap ilmu yang diperoleh dari sekolah P3SPS dapat diterapkan para peserta di lembaga penyiara tempat mereka bekerja.
Menurut Judha, orang-orang yang bekerja di lembaga penyiaran merupakan orang-orang pilihan. Pasalnya, frekuensi yang digunakan lembaga penyiaran tempat mereka bekerja merupakan ranah publik dengan ketersediaan yang terbatas.
Selain itu, aspek lain yang sangat penting adalah tayangan yang disampaikan ke masyarakat memiliki dampak terhadap mereka. Dampak tersebut bisa berupa hal yang baik dan sebaliknya. Jika dampak itu sesuatu yang baik, ini sesuai dengan tujuan dari penyiaran kita. Namun apabila dampak yang terjadi adalah hal yang buruk, ini akan mengkhawatirkan terhadap perubahan etika, nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat kita.
“Kita mesti menyadari hal itu. Kita semua ini ikut bertanggungjawab dalam membangun bangsa ini. Mudah-mudahan setelah sekolah ini, peserta sekolah mampu mengaplikasikan dengan niat baik untuk memperbaiki dan memajukan bangsa ini. Berikanlah yang terbaik untuk itu,” kata Judha.
Dalam kesempatan itu, Judha juga berharap dalam setiap program acara disisipkan nilai-nilai edukasi yang bisa diserap publik. Selain itu, setiap acara hiburan jangan hanya menyajikan sesuatu yang menghibur saja tapi juga dapat menyehatkan, menyehatkan dalam arti yang sesuai dengan aturan, norma dan etika yang berlaku.
Di hari pertama sekolah P3SPS Angkatan ke VII ini, para peserta juga mendapatkan paparan materi dari lembaga survey Nielsen. Selanjutnya, para peserta akan mendapatkan pendalaman materi mengenai kekerasaan, jurnalistik, anak dan pornografi. ***
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta kepada perusahaan pengiklan untuk mempertimbangkan ulang untuk memasang iklan di program-program siaran televisi yang tidak berkualitas. Karena hal tersebut sama saja dengan memberikan kelanggengan bagi program-program tersebut tampil di layar kaca. Hal itu disampaikan Ketua KPI Pusat Judhariksawan, saat ekspose hasil survey indeks kualitas program siaran televise yang dilakukan oleh KPI Pusat, Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) dan 9 (Sembilan) perguruan tinggi negeri di 9 (Sembilan) kota besar di Indonesia, (30/11).
Senada dengan Judha, komisioner KPI Pusat koordinator bidang kelembagaan Bekti Nugroho menyampaikan salah satu landasan yang mendasari diadakannya survey oleh KPI. “Kita harus mengetahui, seberapa besar peran televisi dalam pembangunan peradaban kebangsaan,’ ujarnya. Untuk itu, KPI mengukur program siaran televisi dalam survey ini dengan indikator seperti yang dituliskan pada Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Dengan demikian, diperoleh gambaran seberapa besar kontribusi lembaga penyiaran pada peradaban bangsa ini, serta kesesuaian program siaran televisi dengan arah dan tujuan diselenggarakannya penyiaran.
Dalam ekspose hasil survey ke-empat ini, diperoleh nilai indeks yang mengalami penurunan dibandingkan survey ke-tiga. Selain itu, tiga kategori program yakni sinetron, infotainment, dan variety show masih mendapatkan nilai indeks paling rendah. Sedangkan indeks tertinggi diperoleh program religi dan wisata/ budaya. Atas hasil yang diperoleh ini, Bekti berharap agar lembaga penyiaran melakukan perbaikan kualitas programnya. Mengingat tiga program ini mendapatkan durasi yang cukup banyak dalam waktu satu hari siaran di televisi. Dirinya mengingatkan bahwa sejatinya frekwensi yang digunakan lembaga penyiaran dalam menayangkan program-program siarannya, diutamakan untuk proses mengedukasi masyarakat. “Bagaimanapun juga, frekwensi untuk edukasi adalah keharusan!” pungkas Bekti.
Jakarta - Momen penganugerahan program-program siaran berkualitas di lembaga penyiaran, kembali diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia, dalam acara Anugerah KPI 2015. ini merupakan wujud apresiasi KPI terhadap usaha yang dilakukan lembaga penyiaran dalam menghadirkan siaran yang baik dan mencerdaskan ke tengah masyarakat.
Dalam perhelatan Anugerah KPI yang ke-sembilan ini, terdapat 9 (Sembilan) kategori yang dilombakan, yaitu: Program Anak, Program Drama, Program Animasi, Program Infotainment, Program Feature, Program Iklan Layanan Masyarakat di Radio, Program Iklan Layanan Masyarakat di Televisi, Program Radio Peduli Perbatasan, dan Program Televisi Peduli Perbatasan.
Kategori Program Anak :
Kategori Program Animasi :
Kategori Program Drama:
Kategori Program Infotainment:
Kategori Program Talkshow:
Kategori Program Radio Feature Budaya :
Kategori Iklan Layanan Masyarakat Televisi:
Kategori Iklan Layanan Masyarakat Radio :
Kategori Program Televisi Peduli Perbatasan :
Kategori Program Radio Peduli Perbatasan :
Kategori Presenter Wanita Favorit
Kategori Presenter Pria Favorit
Lifetime Achievement Award
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menandatangani memorandum of understanding atau MoU terkait pengawasan siaran, promosi dan iklan obat-obatan serta makanan di lembaga penyiaran. Penandatangan MoU dilakukan langsung Ketua KPI Pusat Judhariksawan dan Kepala BPOM Roy A. Sparringa disela-sela acara Gerakan Penanggulangan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat di Balai Kartini, kawasan Kuningan Jakarta, Senin, 30 November 2015.
Kepala BPOM dalam sambutannya menyampaikan pertumbuhan usaha produksi obat tradisional di Indonesia mengalami kemajuan. Kondisi tersebut selaras dengan pertumbuhan produksi obat tradisional berbahan baku kimia obat. Menurut Roy, hingga November 2015 pertumbuhannya mencapai 2,11 %.
Sementara itu, usai penandatanganan MoU, Ketua KPI Pusat Judhariksawan mengatakan kerjasama ini sangat penting demi melindungi masyarakat dari siaran atau iklan mengenai obat tradisionalyang mengandung bahan berbahaya. Menurutnya, MoU ini tidak hanya meliputi pengawasan siaran promosi dan iklan obat tetapi juga produk makanan termasuk siaran promosi atau iklan rokok.

