- Details
- Hits: 7030
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mulai menyosialisasikan draft aturan pemanfaatan lembaga penyiaran untuk kepentingan politik. Draft ini dibuat berdasarkan masukan dari publik yang berharap KPI bersikap tegas terhadap indikasi pemanfaatan lembaga penyiaran untuk kepentingan politik tertentu. Sosialisasi yang dilakukan oleh KPI dengan mengundang organisasi pemantau pemilu, partai politik, lembaga penyiaran, dan organisasi profesi ini berlangsung di kantor KPI Pusat (14/1).
Menurut Fajar Arifianto Isnugroho, komisioner KPI Pusat, sosialisasi hari ini merupakan pertemuan pertama untuk mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait penyiaran dan pemilu. Sedangkan aturan ini sendiri, ujar Fajar, adalah amanat dari Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Rapat Pimpinan (Rapim) KPI 2013 tentang perlunya sebuah aturan tentang penyiaran politik yang saat ini marak dilakukan lembaga penyiaran. Diharapkan aturan ini dapat menjadi panduan KPI di daerah untuk mengawasi lembaga penyiaran.
Selama ini KPI sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menangani masalah penyiaran pemilu ini. Pada prinsipnya, ketiga lembaga sepakat untuk menghormati dan menjalankan kewenangannya masing-masing dalam pengawasan penyiaran pemilu. “Jika KPI menilai ada pelanggaran dalam penyiaran pemilu yang dilakukan peserta pemilu, maka KPI memberikan sanksi pada lembaga penyiaran dan Bawaslu memberikan sanksi kepada partai politik”, ujar Fajar
KPI juga berupaya menindaklanjuti aduan dan keresahan masyarakat atas penggunaan lembaga penyiaran untuk kepentingan politik tertentu ini. Apalagi, tambah Fajar, dari hasil pemantauan yang dilakukan KPI Pusat memang menunjukkan adanya dugaan ketidak berimbangan itu. Padahal jelas pada pasal 36 ayat 4 Undang-Undang Penyiaran disebutkan, isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
KPI masih membuka ruang atas masukan-masukan dari publik dan pemangku kepentingan penyiaran lainnya untuk kesempurnaan aturan ini. Pada prinsipnya, KPI tidak akan melakukan pelarangan melainkan pengaturan sehingga tercipta kesempatan yang adil bagi seluruh peserta politik untuk tampil di lembaga penyiaran.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat mempertemukan Ikatan Jamaah Ahlulbiat Indonesia (IJABI) dengan pihak Trans7 terkait tayangan program Khazanah. Sebelumnya Ikatan Jamaah Ahlulbiat Indonesia melayangkan surat protes kepada KPI Pusat tertanggal 31 Oktober 2013 atas tayangan program Khazanah yang ditayangkan Trans 7 tanggal 31 Oktober 2013. Mediasi dilakukan di kantor KPI Pusat 7 November 2013, selain dihadiri kedua belah pihak pertemuan juga dihadiri Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Jakarta – Proses penjurian program acara yang diperlombakan dalam Anugerah KPI tahun 2013 mulai dilakukan. Sebanyak 24 juri terpilih berdasarkan kredibilitas, keahlian perbidang dan integritas telah ditetapkan melalui rapat pleno Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, mulai menilai program yang diperlombakan. Pada rapat antara Panitia Anugerah KPI 2013 dengan Tim Juri di kantor KPI Pusat, Kamis, 31 Oktober 2013, disampaikan tenggat waktu penilaian hanya dua pekan sejak rekaman program acara yang diperlombakan diterima.

