- Details
- Hits: 8366

Jakarta - Komisi A DPRD Jawa Timur mengunjungi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat guna melakukan konsultasi terhadap proses rekruitmen anggota KPID Jawa Timur, (15/7). Menurut Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Freddy Poernomo, mengingat urusan penyiaran sangatlan penting karenanya proses rekruitmen KPID di Jawa Timur harus dilakukan dengan serius, agar jangan sampai ada sengketa di kemudian hari. Masa bakti KPID Jawa Timur sendiri akan berakhir pada September mendatang.
Kehadiran anggota DPRD dari Jawa Timur ini diterima oleh Komisioner KPI Pusat koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P), Azimah Subagijo yang didampingi Sekretaris KPI Maruli Matondang dan jajarannya.
Pada kesempatan tersebut KPI menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, yang memiliki kewenangan untuk melakukan rekruitmen anggota KPI dan KPI Daerah adalah DPR RI dan DPRD. Petunjuk teknis tentang bagaimana proses rekruitmen tersebut dilakukan, hingga saat ini hanya ada dalam Peraturan Kelembagaan KPI nomor 1 tahun 2014.
Azimah menjelaskan hadirnya peraturan tentang rekruitmen ini dilatarbelakangi adanya kekosongan hukum tentang rekruitmen, sedangkan hampir semua DPRD di seluruh Indonesia melakukan konsultasi ke KPI Pusat untuk menanyakan proses rekruimen ini. Penjelasan tentang rekruitmen sendiri dalam Undang-Undang masih terlalu umum, sementara KPI punya kewenangan untuk membuat peraturan seperti yang disebutkan dalam pasal 12 undang-undang penyiaran. Karena itu, papar Azimah, Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI tahun 2011 menetapkan sebuah pedoman rekruitmen anggota KPI Pusat dan KPI Daerah. Selanjutnya, pada Rakornas 2014 ditetapkan kodifikasi peraturan-peraturan KPI, termasuk di dalamnya Pedoman Rekruitmen Anggota KPI, dalam Peraturan Kelembagaan nomor 1 tahun 2014, yang kemudian didaftarkan dalam lembar negara.
Komisi A DPRD Jawa Timur mengapresiasi langkah KPI yang mengambil inisiatif untuk mengisi kekosongan aturan tersebut dan akan menyesuaikan proses rekruitmen KPID Jawa Timur dengan peraturan yang ada, termasuk diantaranya penetapan panitia seleksi.
Terkait panitia seleksi, Azimah mengharapkan adanya keterwakilan kelompok-kelompok masyarakat dalam panitia seleksi, seperti dari kalangan akademisi, kelompok agama, tak lupa juga dari unsur KPID Jawa Timur yang punya pengalaman mengemban tugas menjaga dunia penyiaran disana. Mengingat Jawa Timur merupakan provinsi yang memiliki 38 kabupaten, tentunya dengan keterwakilan masyarakat yang memadai dalam panitia seleksi dapat menghasilkan calon anggota KPI yang juga menjadi representasi masyarakat.
Azimah juga menyampaikan pentingnya variasi dalam komposisi anggota KPI. “Sebaiknya tidak didominasi dari orang-orang dengan latar belakang komunikasi saja”, ujar Azimah. Dalam menangani dunia penyiaran, KPI juga membutuhkan para ahli dengan berbagai latar belakang, seperti hukum, ekonomi dan juga teknologi informasi, guna menyambut era digitalisasi penyiaran ke depan.


Jakarta – Wakil Pemimpin Redaksi Berita Satu TV, Claudius V. Boekan menyatakan permohonan maaf kepada Rachel Maryam Sayidina atas kelalaian mereka dalam pemberitaan 30 Juni 2016 melalui program “Primetime” dan di jejaring sosial akun twitter @BeritasatuTV.
Pertemuan tindak lanjut dan mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Agatha lily - Komisioner KPI Pusat merangkap Koordinator Pengawasan Isi Siaran, dan dihadiri oleh Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad serta Sujarwanto Rahmat Arifin. Wakil Dewan Pers yang hadir dalam mediasi tersebut yakni Imam Wahyudi selaku Ketua Komisi Pengaduan.
Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad mengatakan di era keterbukaan, media wajib menerima kritisi dan masukan dari luar. “Kalau memang terbukti bersalah, Berita Satu harus segera meminta maaf dan membuat koreksi terhadap kesalahan tersebut,” kata Idy.
Sebelum proses mediasi, pagi harinya, KPI Pusat melakukan pertemuan dengan Rachel Maryam dengan tim hukumnya sebagai pihak pengadu yang merasa keberatan atas pemberitaan mengenai dirinya di Berita Satu TV. Pemberitaan tersebut, dinilai Rachel tidak benar dan merugikan nama baiknya serta karir politiknya. Pemberitaan itu juga membuat kegelisahan keluarganya.
Mediasi berakhir dengan baik dan para pihak dapat menerima keputusan yang telah disepakati. KPI Pusat dan Dewan Pers mengeluarkan berita acara tindal lanjut pengaduan yang ditandatangani semua pihak yang hadir dalam proses mediasi. 
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih menemukan sejumlah pelanggaran dalam tayangan acara bertemakan ramadhan di beberapa stasiun televisi. Pelanggaran ini tidak seharusnya ada di tengah harapan publik mendapatkan tontonan acara-acara ramadhan yang bermartabat dan ramah.
Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad mengatakan program yang ditemukan memiliki potensi tinggi pelanggaran paling banyak terdapat di acara variety show komedi. Padahal, menurut Idy pihaknya sudah lama mengingatkan akan resiko terjadinya pelanggaran dalam acara seperti ini.
Sementara itu, Koordinator bidang Isi Siaran yang juga Komisioner KPI Pusat, Agtha Lily menyampaikan, KPI Pusat sudah melayangkan surat edaran ke semua lembaga penyiaran perihal apa yang tidak boleh disiarkan dalam program acara bernapaskan ramadhan. Adapun hal-hal yang tidak boleh tersebut yakni:
Sementara, Ketua Umum MUI KH Dr. Ma’ruf Amin menyayangkan adanya siaran televisi yang tidak sejalan dengan semangat menjaga kekhusyu’an dan peribadatan Ramadhan. Padahal, menurutnya, umat Islam sangat rindu dengan tayangan televisi yang ramah dengan bulan Ramadhan.
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran untuk program siaran “OVJ Sahur Lagi” Trans 7. Teguran ini diberikan lantaran program tersebut kedapatan melanggar pada tayangan “OVJ Sahur Lagi” tanggal 27 Juni 2016 mulai pukul 02.41 WIB. Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Judhariksawan, Jumat, 1 Juli 2016.

