- Details
- Hits: 7999
Jakarta – Memperoleh informasi dalam bentuk siaran merupakan hak setiap warga Negara yang dijamin oleh Negara dalam UU. Hak ini berlaku untuk siapa pun termasuk anak-anak di dalamnya. Lalu, bagaimanakah hak bagi anak-anak ini bisa sesuai dengan kebutuhan mereka, mendapatkan siaran yang aman, mendidik sekaligus menghibur.
Sayangnya, tayangan yang dimaksudkan di atas masih belum banyak di layar kaca televisi kita. Kebanyakan tayangan televisi didominasi program siaran untuk kategori dewasa. Bahkan, tidak sedikit anak-anak justru ikutan menonton tayangan dewasa tersebut. Minimnya acara khusus anak inilah yang disorot KPI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Sampai-sampai Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise harus meminta lembaga penyiaran televisi untuk produktif menciptakan program anak. Menurut Dia, tayangan yang ada selama ini tidak ramah anak karena selalu menampilkan unsur kekerasaan dan berbau pornografi. “Saya minta televisi lebih produktif membuat tayangan yang edukatif,” katanya saat memberi sambutan sebelum penandatanganan MoU Kerjasama antara KPI dengan Kemen PPPA di Kantor KPI Pusat, Jakarta, Rabu, 1 Februari 2017.
Yohana menilai, tayangan yang ramah terhadap anak sudah jarang dijumpai di lembaga penyiaran Indonesia. Anak-anak saat ini justru disuguhkan tayangan yang tidak seharusnya ditonton oleh anak seusianya, yang tentu mempengaruhi tumbuh kembang anak.
Salah satunya kehadiran-kehadiran sinetron yang tidak mendidik, justru malah digandrungi oleh anak-anak. Bahkan, karena tayangan-tayangan tersebut anak-anak sampai rela meninggalkan waktu belajarnya untuk tayangan tersebut. "Di Indonesia Timur itu yang beda dua jam, mereka rela sampai tidur jam pagi untuk tonton itu tayangan, artinya tayangan ini sangat mempengaruhi anak-anak kita yang seharusnya menggunakan waktu untuk belajar dan lebih produktif," kata Yohana.
Karenanya, Dia menilai anak-anak pun menjadi korban dari industri penyiaran yang hanya mengejar perolehan rating semata. "Padahal zaman dulu itu banyak tayangan untuk anak, ada artis cilik juga, saya rasa anak-anak kita kehilangan tayangan yang baik untuk seusianya," kata Yohana.
Tak hanya itu, tayangan di televisi juga banyak yang tidak responsif terhadap perempuan. Menurutnya, perempuan kerap menjadi objek visualisasi dan identifikasi dalam sebuah tayangan. "Maka saya pikir ke depan industri penyiaran untuk perhatikan kaum perempuan, karena perempuan banyak dijadikan objek karena yang ditayangkan dari sisi yang merugikan perempuan," kata Yohana.
Dalam kesempatan itu, Yohana juga meminta peran KPI dalam hal membenahi industri penyiaran Indonesia yang menurutnya sudah mengkhawatirkan bagi anak-anak dan perempuan. Dia juga menekankan agar setelah MoU ada langkah nyata dari kedua belah pihak untuk mendorong perbaikan di industri penyiaran yang lebih ramah anak dan responsif terhadap gender.
"Saya pikir ini satu komitmen yang bagus, kita minta agar tayangan-tayangan ini ke depan lebih edukatif dan memenuhi kebutuhan anak-anak, kasian anak-anak Indonesia," kata Yohana di depan tamu undangan dan wartawan yang hadir dalam acara penandatanganan MoU tersebut.
Sementara itu, Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan dengan adanya MoU ini, pihaknya akan memberikan pengawasan khusus tehadap materi siaran yang mengandung muatan kekerasan, ekploitasi, diskriminasi yang merendahkan harkat perempuan dan anak di televisi dan radio. "Dengan semangat MoU ini, tentu kita tidak ingin hanya seremonial, tapi spektrum awal progresif peduli terhadap anak dan perempuan Indonesia," kata Yuliandre.
Dia juga menilai dengan dukungan dari Pemerintah cq KemenPPPA dan juga masyarakat tentu akan mendorong perubahan kepada industri penyiaran Indonesia. "Ke depan, kesepahaman ini juga akan ditindaklanjuti dengan kerjasama antar institusi dalam menjamin penyiaran yang sesuai harapan semua masyarakat," kata dia. ***
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menandatangani kesepahaman bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP dan PA) tentang perlindungan perempuan dan anak di bidang penyiaran. Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Yohana Yembise dan Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, di kantor KPI Pusat (1/2).
Dengan adanya kesepahaman ini, KPI mengharapkan lembaga penyiaran turut memberikan kontribusi untuk menciptakan penyiaran yang melindungi kaum perempuan dan anak-anak. Termasuk di dalamnya, dengan memberikan support lewat penyiaran yang proporsional dalam penyelesaian kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak. “Jangan sampai lewat pemberitaan di televisi dan radio yang berlebihan dan mengesampingkan etika, justru abai dalam melindungi korban kekerasan tersebut”, ujar Yuliandre. Sehingga para korban justu malah mendapatkan kekerasan selanjutnya lewat media.
Jakarta – Komisi I DPR RI mendukung langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pengawasan isi siaran melalui peningkatan peralatan dan teknologi pengawasan isi siaran. Dukungan tersebut disampaikan Komisi I dalam butir rekomendasi yang dikeluarkan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPI Pusat, Senin, 30 Januari 2017.
Hal senada juga disampaikan Jazuli Juwaini, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS. Menurut Jazuli, tuntutan terhadap KPI sangat besar dalam melakukan pengawasan isi siaran demi menciptkan siaran yang sehat dan bermanfaat. “Saya juga mendukung jika KPI memiliki anggaran mandiri,” paparnya.
Hal lain yang diminta Komisi I dalam rekomendasinya antara lain KPI Pusat harus melaporkan hasil evaluasi pengawasan isi siaran setiap tiga bulan kepada Komisi I DPR RI.

