- Details
- Hits: 5978
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengimbau seluruh lembaga penyiaran televisi untuk lebih berhati-hati menayangkan pemberitaan berkaitan dengan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. KPI Pusat menemukan adanya potensi mengabaikan prinsip praduga tak bersalah, melakukan penggiringan opini publik serta mengarah pada penghakiman yang dilakukan lembaga penyiaran.
Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat imbauan kepada 15 stasiun televisi yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis di Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2016.
Di dalam surat imbauan KPI Pusat itu juga diingatkan agar lembaga penyiaran memperhatikan ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (2), (3) dan (4) serta Standar Program Siaran (SPS) KPI Tahun 2012 Pasal 40 huruf a dan c.
Dalam ketentuan tersebut diuraikan perihal kewajiban program jurnalistik untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik (akurat, berimbang, adil, tidak menyesatkan serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi), menerapkan prinsip praduga tak bersalah dalam peliputan ataupun pemberitaan, tidak melakukan penghakiman, serta menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.
Ketua KPI Pusat juga meminta kepada semua lembaga penyiaran menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Surat imbauan ini juga ditembuskan ke seluruh KPI Daerah. ***
Tanjung Pandan – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Yuliandre Darwis menilai tantangan penyiaran yang akan dihadapi ke depan terbilang berat. Penyelenggaraan Pilkada serentak di sejumlah daerah serta Pemilu 2019 menjadi ujian bagi KPI bagaimana meletakan posisi media penyiaran sebagai media yang mencerdaskan dan memberikan informasi yang dipercaya bagi masyarakat. 
Selain itu, Yuliandre mengungkapkan ada 15 televisi jaringan nasional, ratusan televisi lokal serta televisi berlangganan yang bersiaran di pelosok negeri. Keberadaan dan siaran lembaga penyiaran tersebut harus diawasi isi siarannya. Karena keterbatasan sumber daya, KPI tidak bisa sendiri melakukan pengawasan isi siaran lembaga penyiaran. Andil publik untuk terlibat dalam pengawasan isi siaran itu sangat diperlukan. “Kami juga minta saran dari semua pihak untuk penyiaran yang lebih baik ke depannya,” tambahnya.



Jakarta - Rapat Pleno Pertama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2016-2019 telah memilih Yuliandre Darwis sebagai Ketua, dan Sujarwanto Rahmat Arifin sebagai Wakil Ketua, (4/8). Sedangkan untuk pembagian tugas per bidang di KPI Pusat adalah sebagai berikut:
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyelenggarakan acara serah terima jabatan dari Anggota KPI Pusat periode 2013-2016 kepada Anggota KPI Pusat periode 2016-2019 di Hotel Ibis, Jakarta, Jumat pagi, 12 Agustus 2016.
Setelah itu, Ketua KPI Pusat periode 2013-2016, Judhariksawan menyampaikan kata sambutan dan berharap KPI Pusat periode 2016-2019 dapat bekerja dengan baik dan meneruskan apa yang baik yang sudah dikerjakan KPI Pusat sebelumnya.

Usai kata sambutan dari Ketua KPI Pusat periode 2013-2016, seremoni serah terima jabatan dilangsung dengan disaksikan para tamu undangan dari stakeholder terkait diantaranya Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara serta Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almayshari.



Jakarta - Ketua DPR Ade Komarudin mengingatkan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2016-2019 dapat bersikap independen, non partisan dan professional. Ini mengingat bahwa tantangan KPI ke depan makin berat, seiring dengan berkembangnya IT dan social media para era mendatang.

