Lembaga Penyiaran Harus Independen

Oleh: ASWAR HASAN

KPI ( Komisi Penyiaran Indonesia ) patut berbangga karena acara RAMPIMNAS (Rapat Pimpinan Nasional) dibuka oleh Wapres yang legendaris di akhir masa jabatannya. Interaksi antara segenap pimpinan KPID se Indonesia dengan Wapres yang legendaris tersebut tentu sangat berkesan yang penuh makna. Di antara makna yang berkesan adalah pesan pesan beliau terkait dengan lembaga penyiaran yang saat ini menghadapai tantangan yang begitu problematik. 

Wapres JK berpesan, bahwa : “lembaga penyiaran harus independen, objektif dan beretika.” Ketiga kata tersebut merupakan kata yang penuh problematika dan tantangan bagi masyarakat Indonesia. Kata independen misalnya, begitu sulit dipraktekkan di lembaga penyiaran karena dia diindentikkan dengan netralitas. Sementara kita semua sudah tahu bahwa netralitas lembaga penyiaran saat ini seolah sangat mustahil dilaksanakan karena lembaga penyiaran telah sarat kepentingan bisnis dan atau politik bagi segenap owners nya ( pemilik ), sementara independensi bagi lembaga penyiaran adalah hal yang sangat sakral dan wajib untuk kepentingan publik. Dalam pada itulah makna independensi seharusnya ditekankan pada makna kemerdekaan insan pers yang bekerja disetiap lembaga penyiaran. Sementara itu keberadaan peran dan tugas KPI/D urgent berperan memikul tugas untuk berpihak pada kepentingan publik karena dia adalah representasi publik, KPI/D harus berani secara profesional, independent dan objektif mengontrol setiap lembaga penyiaran agar sejalan dengan kepentingan publik.

Hal kedua, terkait dengan objektifitas lembaga penyiaran, adalah merupakan kata yang sebangun dengan profesionalisme insan lembaga penyiaran. Objektifitas lembaga penyiaran hanya mungkin dipersembahkan secara baik dan benar melalui profesionalitas. Itu artinya, insan lembaga penyiaran harus independent ( merdeka) dan profesional sebagai sebuah keterampilan wajib yang melekat dengan sendirinya.

Hal ketiga, sebagaimana yang ditekankan oleh Wapres JK adalah lembaga penyiaran harus mengedepankan etika. Pada kesempatan arahan Rapimnas, Wapres JK memberi penekanan tambahan bahwa maksud beretika adalah : lembaga penyiaran patut mempertimbangkan dampak negatif dan positif dari akibat berita dan informasi yang disebarluaskannya. Itu artinya setiap insan lembaga penyiaran harus memiliki kebijaksanaan, pengetahuan, dan keterampilan yang mendukung dan menjaga kerja profesionalnya agar tidak berdampak buruk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tetapi sebaliknya bisa berkontribusi positif dalam memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Dengan demikian, jika independensi objektifitas dan etika dijalankan secara baik dan benar maka In Sya’Allah lembaga penyiaran ke depan akan lebih memaknai keberadaan dan perannya secara lebih positif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Wallahu A’lam Bishawab...

 

Menuju Satu
Dekade Pengabdian
Oleh:
Rifky Anwar,SH,M.Kn

\

Komisioner KPI Daerah Nusa Tenggara Barat, Rifky Anwar

 

Eksistensi KPI dan KPID sebagai representasi publik di bidang penyiaran, tidak bisa dilepaskan dari sejauhmana lembaga negara independen ini mampu membangun sinergitas dan harmonisasi dengan khalayak luas dan mitra kerja serta pemangku kepentingan yang peduli dengan dunia penyiaran baik lokal maupun nasional.


Sebagai badan publik, Komisi Penyiaran Indonesia lahir sebagai wujud aspirasi dan partisipasi publik dalam bidang penyiaran. Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 merupakan dasar utama bagi pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Semangatnya adalah pengelolaan sistem penyiaran yang merupakan ranah publik harus dikelola oleh sebuah badan independen yang bebas dari campur tangan pemodal maupun kepentingan kekuasaan.

Berbeda dengan semangat dalam Undang-undang penyiaran sebelumnya, yaitu Undang-undang No. 24 Tahun 1997 pasal 7 yang berbunyi “Penyiaran dikuasai oleh negara yang pembinaan dan pengendaliannya dilakukan oleh pemerintah”, menunjukkan bahwa penyiaran pada masa itu merupakan bagian dari instrumen kekuasaan yang digunakan untuk semata-mata bagi kepentingan pemerintah.

Proses demokratisasi di Indonesia menempatkan publik sebagai pemilik dan pengendali utama ranah penyiaran. Karena frekuensi adalah milik publik dan sifatnya terbatas, maka penggunaannya harus sebesar-besarnya bagi kepentingan publik. Sebesar-besarnya bagi kepentingan publik artinya adalah media penyiaran harus menjalankan fungsi pelayanan informasi publik yang sehat. Informasi terdiri dari bermacam-macam bentuk, mulai dari berita, hiburan, ilmu pengetahuan, dll. Dasar dari fungsi pelayanan informasi yang sehat adalah seperti yang tertuang dalam Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yaitu Diversity of Content (prinsip keberagaman isi) dan Diversity of Ownership (prinsip keberagaman kepemilikan).

Kedua prinsip tersebut menjadi landasan bagi setiap kebijakan yang dirumuskan oleh KPI. Pelayanan informasi yang sehat berdasarkan Diversity of Content (prinsip keberagaman isi) adalah tersedianya informasi yang beragam bagi publik baik berdasarkan jenis program maupun isi program. Sedangkan Diversity of Ownership (prinsip keberagaman kepemilikan) adalah jaminan bahwa kepemilikan media massa yang ada di Indonesia tidak terpusat dan dimonopoli oleh segelintir orang atau lembaga saja. Prinsip Diversity of Ownership juga menjamin iklim persaingan yang sehat antara pengelola media massa dalam dunia penyiaran di Indonesia.

Apabila ditelaah secara mendalam, Undang-undang no. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran lahir dengan dua semangat utama, pertama pengelolaan sistem penyiaran harus bebas dari berbagai kepentingan karena penyiaran merupakan ranah publik dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik. Kedua adalah semangat untuk menguatkan entitas lokal dalam semangat otonomi daerah dengan pemberlakuan sistem siaran berjaringan.

Maka sejak disahkannya Undang-undang no. 32 Tahun 2002 terjadi perubahan fundamental dalam pengelolaan sistem penyiaran di Indonesia. Perubahan paling mendasar dalam semangat UU tersebut adalah adanya limited transfer of authority dari pengelolaan penyiaran yang selama ini merupakan hak ekslusif pemerintah kepada sebuah badan pengatur independen (Independent regulatory body) bernama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Independen dimaksudkan untuk mempertegas bahwa pengelolaan sistem penyiaran yang merupakan ranah publik harus dikelola oleh sebuah badan yang bebas dari intervensi modal maupun kepentingan kekuasaan. Belajar dari masa lalu dimana pengelolaan sistem penyiaran masih berada ditangan pemerintah (pada waktu itu rejim orde baru), sistem penyiaran sebagai alat strategis tidak luput dari kooptasi negara yang dominan dan digunakan untuk melanggengkan kepentingan kekuasaan. Sistem penyiaran pada waktu itu tidak hanya digunakan untuk mendukung hegemoni rezim terhadap publik dalam penguasaan wacana strategis, tapi juga digunakan untuk mengambil keuntungan dalam kolaborasi antara segelintir elit penguasa dan pengusaha.

Terjemahan semangat yang kedua dalam pelaksanaan sistem siaran berjaringan adalah, setiap lembaga penyiaran yang ingin menyelenggarakan siarannya di suatu daerah harus memiliki stasiun lokal atau berjaringan dengan lembaga penyiaran lokal yang ada didaerah tersebut. Hal ini untuk menjamin tidak terjadinya sentralisasi dan monopoli informasi seperti yang terjadi sekarang. Selain itu, pemberlakuan sistem siaran berjaringan juga dimaksudkan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi daerah dan menjamin hak sosial-budaya masyarakat lokal. Selama ini sentralisasi lembaga penyiaran berakibat pada diabaikannya hak sosial-budaya masyarakat lokal dan minoritas. Padahal masyarakat lokal juga berhak untuk memperolah informasi yang sesuai dengan kebutuhan politik, sosial dan budayanya. Disamping itu keberadaan lembaga penyiaran sentralistis yang telah mapan dan berskala nasional semakin menghimpit keberadaan lembaga-lembaga penyiaran lokal untuk dapat mengembangkan potensinya secara lebih maksimal. Undang-undang no. 32 Tahun 2002 dalam semangatnya melindungi hak masyarakat secara lebih merata.

Eksistensi KPI adalah bagian dari wujud peran serta masyarakat dalam hal penyiaran, baik sebagai wadah aspirasi maupun mewakili kepentingan masyarakat (UU Penyiaran, pasal 8 ayat 1). Legitimasi politik bagi posisi KPI dalam kehidupan kenegaraan berikutnya secara tegas diatur oleh UU Penyiaran sebagai lembaga negara independen yang mengatur hal-hal mengenai penyiaran (UU Penyiaran, pasal 7 ayat 2). Secara konseptual posisi ini mendudukkan KPI sebagai lembaga kuasa negara atau dalam istilah lain juga biasa dikenal dengan auxilarry state institution.

Dalam rangka menjalankan fungsinya KPI memiliki kewenangan (otoritas) menyusun dan mengawasi berbagai peraturan penyiaran yang menghubungkan antara lembaga penyiaran, pemerintah dan masyarakat. Pengaturan ini mencakup semua daur proses kegiatan penyiaran, mulai dari tahap pendirian, operasionalisasi, pertanggungjawaban dan evaluasi. Dalam melakukan kesemua ini, KPI berkoordinasi dengan pemerintah dan lembaga negara lainnya, karena spektrum pengaturannya yang saling berkaitan. Ini misalnya terkait dengan kewenangan yudisial dan yustisial karena terjadinya pelanggaran yang oleh UU Penyiaran dikategorikan sebagai tindak pidana. Selain itu, KPI juga berhubungan dengan masyarakat dalam menampung dan menindaklanjuti segenap bentuk apresiasi masyarakat terhadap lembaga penyiaran maupun terhadap dunia penyiaran pada umumnya.

Jangan Lupakan Sejarah
Sejak terbentuk pada 4 Juni 2008, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Nusa Tenggara Barat sudah berjalan 9 tahun lebih. Bahkan pada 4 Juni 2018 mendatang, lembaga negara independen ini akan memasuki satu dekade pengabdian menata penyiaran di Bumi Gora Nusa Tenggara Barat. Tentu tidak berlebihan, bila dalam masa 9 tahun lebih, KPI Daerah Nusa Tenggara Barat sebagai garda terdepan mengawasi siaran radio dan TV lokal  menorehkan banyak cerita dan kisah yang sukses maupun yang gagal di tengah berbagai pendapat, pandangan, apresiasi, sanjungan, cemoohan dan cibiran kepada lembaga maupun integritas pimpinan dan anggotanya.

Ada yang berpendapat KPID NTB dibubarkan saja karena memberangus kebebasan berekspresi seniman lokal yang disensor ketat karyanya masuk layar televisi.Ada juga yang memberi saran dan kritik agar lembaga ini bekerja lebih baik.Tapi tak sedikit juga yang memberi sanjungan dan pujian atas berbagai prestasi KPID NTB yang pernah meraih predikat sebagai KPID percontohan yang dinilai produktif melayangkan teguran dan sanksi tegas kepada program acara radio dan TV lokal.

Bagi penulis yang mulai berkarir di lembaga ini sejak tiga tahun silam, memang merasakan apa yang terjadi dalam masa-masa awal lembaga ini terbentuk. Tentu kita tidak boleh melupakan sejarah sebagaimana kata Bung Karno Sang Proklamator dengan tagline Jas Merah atau Jangan sekali-kali melupakan sejarah.

Anggota KPID NTB sudah masuk periode ketiga dimana perode pertama masa bhakti 2008-2011 Ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 177 tanggal 2 Juni 2008. KPID NTB efektif bekerja sejak dikukuhkan pada 4 Juni 2008 oleh Gubernur NTB an  H.Lalu Serinata.  Penulis sendiri resmi bergabung sebagai anggota KPID NTB sejak 15 Agustus 2014, periode ketiga lembaga ini mengabdi dan berkhidmat membangun penyiaran NTB  yakni masa bakti 2014-2017. Kami dilantik dan dikukuhkan oleh Wakil Gubernur NTB H. Muh Amin SH M.Si.

Sejak awal terbentuknya, KPID NTB konsisten mengusung visi bagaimana mewujudkan lembaga penyiaran yang sehat dan masyarakat informasi yang partisipatif. Guna mewujudkan impian besar tersebut, diejawantahkan dalam beberapa misi antara lain:
1.    Meningkatkan kapasitas kelembagaan KPID NTB secara profesional dan proporsional.
2.    Menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai Hak Azasi Manusia.
3.    Mewujudkan Sumberdaya Manusia Penyiaran yang professional
4.    Menata Infrastruktur Sistem penyiaran di Nusa Tenggara Barat

Memadukan penyiaran yang dinamis dan ekspektasi tinggi masyarakat akan program siaran yang sehat, mendidik, menghibur dan menyejukkan menjadi pekerjaan yang tidak ringan. Begitu dinamisnya penyiaran sehingga menuntut para programmer untuk menghadirkan program yang kreatif sesuai dengan kebutuhan pasar. Di sisi lain, mereka dihadapkan pada regulasi yang mengatur agar program siaran sesuai dengan norma, etika, kelayakan, kepatutan dan kepantasan di masyarakat. Kreativitas membuat program juga dihadapkan pada beragamnya agama, suku, budaya, adat istiadat dan kelas-kelas masyarakat di daerah ini.Hasilnya yang selama ini berjalan yaitu program siaran yang disesuaikan dengan tuntutan pasar atas pembacaan rating mayoritas belum bisa sejalan dengan tuntutan regulasi penyiaran yaitu program siaran yang sehat, mendidik, menghibur dan menyejukkan.

Penyiaran Sebelum dan Sesudah Lahirnya KPID NTB
Dibandingkan daerah lain, pendirian KPID NTB memang sedikit terlambat. Yang jelas, momentum pendirian KPID NTB kala itu terbilang sangat tepat, di tengah euforia dan karut-marut  penyiaran lokal yang butuh perhatian dan penanganan serius. Ratusan lembaga penyiaran beroperasi tanpa izin dari ujung barat Pulau Lombok hingga ujung timur Pulau Sumbawa. Ada yang menyebut dirinya Radio Komunitas (Rakom), Radio Komersial, TV komersial hingga operator TV kabel yang  terus bertambah, merambah hingga ke dusun-dusun terpencil di Nusa Tenggara Barat, memenuhi kebutuhan masyarakat lokal akan siaran televisi yang sebelumnya hanya bisa diterima dengan parabola (blank spot).

Sekali lagi, orang mengenal KPID NTB, tidak lebih karena maraknya pemberitaan media massa tentang sejumlah lagu daerah Lombok (Sasak) dan lagu dangdut berlirik porno yang dilarang penyiarannya di radio dan TV baik lokal maupun nasional. Puncaknya adalah pada awal tahun 2011, ketika KPID NTB mengeluarkan surat edaran tentang lagu Udin Sedunia yang lagi naik daun di pentas musik nasional, dilarang keras untuk disiarkan radio dan TV seantero negeri karena sebagian liriknya mengandung muatan tidak pantas, olok-olokan.

Sikap KPID NTB ini menuai protes besar-besaran dari banyak kalangan. Bahkan hujatan, cemoohan dan desakan agar KPID NTB dibubarkan pun meruak di jejaring sosial facebook dan tweeter. Banyak yang menilai KPID NTB mencari sensasi murahan, kolot, tidak profesional, tidak menghargai kebebasan berekspresi, tidak menghargai jerih payah seniman lokal yang mampu menembus blantika musik nasional, dan banyak pandangan minor lainnya yang bermuara pada ketidakpuasan sebagian orang atas kinerja KPID NTB.

Padahal larangan itu bukan untuk kali pertamanya, tetapi KPID NTB secara rutin maupun insidentil melakukan kajian melibatkan berbagai pihak, mulai akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat dan budayawan untuk memberikan pandangan kritis terhadap aduan  masyarakat tentang fenomena maraknya lagu daerah, lagu dangdut dan lain-lain yang mengandung muatan gambar dan lirik porno atau tidak pantas. Sebut saja beberapa judul lagu Dangdut seperti Jupe Paling Suka 69, Mobil Bergoyang, Hamil Duluan, Maaf Kamu Hamil Duluan, Wanita Lubang Buaya, Satu Jam Saja, Mucikari Cinta, dan Apa Aja Boleh.

Demikian juga dengan Lagu daerah Sasak seperti Ndek Kembe-Kembe, Bebalu Melet Besimbut, Bebalu Kintal, Bawak Komak, Bowos, Bebalu Belek Tian, Pinje Panje, Sampe Berot, Salak Sengguh dan lain-lain.  Terakhir adalah lagu dangdut Bali Sasak berjudul bebalu bais yang juga mengalami nasib sama, tidak boleh disiarkan karena banyaknya aduan masyarakat ke KPID NTB, bahkan aduan itu juga datang dari wakil rakyat di Kota Mataram.

Lantas, adakah yang salah, adakah yang keliru dengan sikap tegas KPID NTB? Jawabnya tentu tidak ada. Bukankah dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, secara tegas memberi mandat kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan KPI Daerah  untuk menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai hak azasi manusia. Disinilah menjadi sangat penting, bagaimana menegaskan, mengejawantahkan tugas dan kewajiban KPID NTB untuk memastikan siaran yang mencerdaskan dan mencerahkan masyarakat lokal di tengah serbuan siaran TV yang sangat sentralistik, Jakarta Sentris, sarat muatan hedonisme, konsumerisme, sadisme dan seksime. Al hasil, ribuan aduan yang masuk ke KPID NTB sejak awal kelahirannya, 80% diantaranya ditujukan kepada  TV Jakarta.

Bagi KPID NTB, ukuran keberhasilan tentu tidak bisa diukur dari banyaknya surat edaran atau surat teguran kepada lembaga penyiaran. Yang lebih penting, adalah bagaimana membangun sinergi yang baik antara KPID NTB sebagai regulator dan partner bagi lembaga penyiaran, menjadi mitra mereka dalam merumuskan segala persoalan penyiaran di daerah ini yang sangat kompleks dan rumit. Semangat yang dibangun kawan-kawan komisioner, sesungguhnya sebisa mungkin melakukan dialog dan komunikasi intensif dengan insan dan masyarakat penyiaran.

Menata Legalitas Lembaga Penyiaran Lokal
Hingga akhir Februari 2018, Jumlah lembaga penyiaran radio dan televisi berizin di Nusa Tenggara Barat sebanyak 60 buah. Jumlah ini merupakan hasil akhir seleksi alam, setelah melalui proses panjang dan berliku pengurusan izin penyelenggaraan penyiaran sejak terbentuknya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Nusa Tenggara Barat pada tahun 2008. Artinya, dari lima aspek pendirian sebuah lembaga penyiaran yang meliputi aspek pendirian, badan hukum, program siaran, manajemen dan teknik, 60 lembaga penyiaran itulah yang memenuhi syarat kelayakan sehingga berhak mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan atau Izin Stasiun Radio (ISR). Sebagian besar dari pemegang izin siaran ini merupakan pemain baru, hanya beberapa lembaga penyiaran saja sebagai pemain lama yang harus melakukan penyesuaian izin penyelenggaran penyiaran.

Dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran Pasal 33  menegaskan bahwa sebelum menyelenggarakan kegiatannya, lembaga penyiaran wajib memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran. Dalam pasal ini ditegaskan juga kewajiban pemohon izin untuk mencantumkan nama, visi, misi dan format siaran yang diselenggarakan serta memenuhi persyaratan sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya pemberian izin penyelenggaraan penyiaran diberikan negara berdasarkan minat, kepentingan dan kenyamanan publik. Oleh karenanya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Nusa Tenggara Barat  sangatlah berhati-hati dalam memproses permohonan izin penyelenggaraan penyiaran terutama menyangkut kelayakan program siaran yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau khalayak dimana lembaga penyiaran itu akan didirikan.

Berdasarkan data pada tabel 1 menunjukkan bahwa lembaga penyiaran di Nusa Tenggara Barat didominasi oleh radio swasta sebanyak 31 buah, TV swasta berjaringan 13 buah, TV lokal 6 buah, radio komunitas  5 buah dan sisanya adalah lembaga penyiaran publik radio 2 buah, lembaga penyiaran publik televisi, lembaga penyiaran publik televisi lokal dan lembaga penyiaran berlangganan melalui kabel masing-masing 1 buah. Namun sesungguhnya jumlah lembaga penyiaran yang terdaftar memproses permohonan izin penyelengaraan penyiaran melalui KPI Daerah NTB hingga 2016 jauh lebih besar sebanyak 145 buah.Sayangnya, tidak semua bisa diproses permohonan izinnya karena alasan administrasi dan teknis, disamping juga alasan menunggu peluang usaha dari Pemerintah.

Dari 60 lembaga penyiaran berizin di Nusa Tenggara Barat, sebagian besar bersiaran atau mengudara dari Kota Mataram sebanyak 41 lembaga penyiaran, sisanya tersebar di  Kabupaten Lombok Barat 3 buah lembaga penyiaran, Lombok Tengah sebanyak 7 buah lembaga penyiaran, Lombok Timur sebanyak 9 buah lembaga penyiaran, Kota Bima sebanyak 4 lembaga penyiaran, Kabupaten Lombok Barat dan Sumbawa Besar 2 buah lembaga penyiaran serta Kabupaten Sumbawa Barat terdapat satu lembaga penyiaran. Sedangkan Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima hingga saat ini belum ada memiliki lembaga penyiaran berizin. Sejauh ini kebutuhan akan siaran radio di tiga kabupaten tersebut dilayani oleh siaran relai dari RRI Mataram.

Bila mencermati tabel 2 diatas, dapat disimpulkan bahwa Kota Mataram menjadi episentrum pendirian stasiun radio dan televisi di Nusa Tenggara Barat.Hal ini dapat dimaklumi mengingat status Kota Mataram sebagai salah satu Kota Maju di Indonesia merupakan barometer mengapa para pengusaha media, berani berinvestasi di sektor jasa siaran.

Kota Mataram selain sebagai pusat Pemerintahan dan Ibukota Provinsi, sejauh ini Kota yang mengusung slogan Maju dan religius itu juga merupakan Pusat bisnis yang kelak akan berkembang menjadi Kota Metropolitan. Ini ditandai dengan kehadiran berbagai pusat perbelanjaan kelas dunia, perhotelan, pusat hiburan, wisata kuliner, wisata religi dan berbagai keunggulan komparatif kota ini yang semakin menarik minat wisatawan domestik maupun mancanegara untuk berkunjung. Ditambah prilaku konsumtif warganya sebagai pasar potensial produk barang dan jasa.Jumlah penduduk Kota Mataram saat ini tidak kurang dari 500 ribu jiwa.

Sementara itu, daerah lain seperti Kabupaten Lombok Tengah dan Lombok Timur merupakan daerah yang juga terus berbenah dan dilirik pengusaha untuk mengembangkan jasa siaran yang disesuaikan dengan potensi daerah dan karakter khalayak setempat. Sedangkan Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima untuk saat ini belum memiliki lembaga penyiaran. Bukan berarti di daerah itu tidak ada pengusaha media siaran, tetapi untuk saat ini sejumlah permohonan izin siaran radio dari ketiga kabupaten ini mengalami stagnasi karena terbentur peluang usaha. Misalnya, Radio GTP FM, Radio Edhati FM dan Dompu FM untuk menyebut beberapa lembaga penyiaran swasta. Demikian juga di Lombok Utara, sesungguhnya terdapat beberapa pengelola Radio Komunitas seperti Primadona FM, Gitaswara FM, Gema Pantura FM, Rakom SGM FM, Pesona FM dan Radio Swasta Sajjaddah FM yang kini sedang menunggu permohonan izin siarannya diproses oleh KPID NTB, KPI dan Pemerintah. Adapun daftar lembaga penyiaran berizin di Nusa Tenggara Bara menurut sebaran kabupaten dan kota adalah sebagai berikut:

Kota Mataram
LPP TVRI NTB, Lombok TV, Sasambo TV, Lombok Post TV, Nusa TV, TVOne Lombok, ANTV, Trans TV Mataram, Trans 7 Mataram, SCTV Mataram, RCTI Network NTB, GTV Mataram, INews TV Mataram, MNCTV Mataram, Metro TV NTB, Indosiar Mataram, NET TV Mataram, RTV Mataram, LPP RRI Mataram, RRI Produa FM, RRI Protiga FM, LPPL Suara Kota FM Mataram, Radio Gemini FM 101 FM Mataram, Radio CNL 95.1 FM Mataram, Radio Riper 97.5 FM Mataram, Radio Global 96.7 FM Mataram, Radio Sutra 91.6 FM, Radio Mayapesona 98.3 FM, Radio Lombok Post 102.6 FM Mataram, Radio V 87.6 FM Mataram, Radio Rock 88.4 FM Mataram, Radio Fresh 95.9 FM Mataram, Radio Soma 90 FM Mataram, Rakom Bragi 107.7 FM Mataram, Rakom Sinfony 107.8 FM UIN Mataram dan LPB Kabel M Vision.

Lombok Barat
TV9, LPPL Suara Giri Menang FM Lombok Barat, Radio Haccandra FM

Lombok Tengah
Radio Mandalika 88 FM, Radio Lombok 102.2 FM, Radio Tara 95.5 FM, Radio XBT 89.6 FM, Radio Yatofa 103 FM, Radio Mora NTB 94.7 FM dan Rakom Talenta 107.7 FM

Lombok Timur
LPPL Selaparang T,  Radio Kancanta 100.3 FM, Radio RHN 107 FM, Radio SCBS  93,6 FM, Radio Yadinu 98.7 FM, Radio Satu 105.4 FM, Radio Dewa Anjani 104.6 FM, Rakom BKL FM, Rakom Gema Islam

Sumbawa Besar
Radio Rasesa Sumbawa 96.0 FM, Radio Oisvira  95.2 FM

Sumbawa Barat
Rakom SGSN 107.7 FM

Kota Bima
RRI Bima, Bima TV, Radio Bima 97.3 FM dan Radio Pelangi 103.2 FM

KPID Menatap Masa Depan
Ada banyak tantangan dan hambatan yang dihadapi KPID NTB dalam menata penyiaran lokal di Nusa Tenggara Barat. Salah satunya adalah upaya pembinaan dan penertiban operator lokal televisi kabel yang jumlahnya mencapai ratusan pengusaha dengan status tak berizin alias ilegal.  Usaha TV kabel ini terus tumbuh dan berkembang bak jamur di musim penghujan. Bahkan seorang operator TV kabel di Sumbawa Besar memiliki pelanggan lebih dari 10 ribu orang. Bayangkan berapa besar keuntungan yang didapatkan pengusaha lokal itu, sementara di sisi lain mereka tidak mengantongi izin dan hak siar sejumlah saluran yang sebenarnya hanya bisa dinikmati pelanggan tertentu dengan biaya langganan yang cukup besar setiap bulannya. Dan belum tentu juga mereka membayar pajak ke daerah. Memang sampai saat ini, Pemerintah dan KPI sedang menggodok peraturan terkait penataan perizinan lembaga penyiaran berlangganan termasuk peraturan tentang pengawasan isi siaran lembaga penyiaran berlangganan.

Kendala lain yang dihadapi KPID NTB dalam memastikan siaran yang mencerdaskan adalah minimnya sumberdaya penyiaran lokal yang mumpuni dan profesional. Hanya sedikit saja lembaga penyiaran radio dan TV lokal yang dikelola secara profesional. Bahkan sebagian besar dikelola dengan manajemen keluarga, berpola one man show. Yang lebih ironis, tidak sedikit stasiun radio swasta yang mempekerjakan seorang penyiar merangkap banyak pekerjaan, mulai penulis naskah siaran, mencari iklan, membersihkan studio bahkan hingga jaga malam. Bagaimana mengharapkan isi siaran yang baik dan berkualitas bila mayoritas lembaga penyiaran lokal tidak ditopang SDM penyiaran yang mumpuni dan profesional. Belum lagi model perekrutan SDM penyiaran yang asal-asalan dan tidak dibekali dengan pemahaman yang cukup mengenai etika bisnis dan etika penyiaran sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Padahal bisnis dan jasa siaran merupakan high regulated business, bisnis dengan peraturan yang sangat rumit dan ketat.

Sebagai regulator di bidang penyiaran, KPID NTB tentulah diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem penyiaran di Nusa Tenggara Barat yang dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kepentingan masyarakat lokal. Mendorong Lembaga penyiaran menjadi pilar pembangunan tentulah tidak bisa sekedar pemanis bibir (lips service) semata tetapi lebih dari itu, diperlukan sinergitas para pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menyamakan persepsi, visi dan misi agar tujuan dan cita-cita mulia itu dapat terwujud.

Ada pertanyaan, apakah masih penting Lembaga Negara ini, penulis melihat dengan apa yang sudah dijalani selama menjadi Komisioner KPID NTB. Dibilang penting jawabannya  masih sangat penting dan dibutuhkan oleh masyarakat kita sampai dengan hari ini. Komisi Penyiaran adalah penjaga Moral bangsa, apa yang dilakukan mulai dari sektor hulu sampai dengan hilir. Komisi Penyiaran bekerja setiap hari 24 jam non stop melakukan pengawasan penyiaran terhadap Lembaga Penyiaran yang menggunakan frekuensi publik. Bisa dibayangkan kalau tidak ada Komisi Penyiaran, lembaga penyiaran akan bebas melakukan apa saja yang menjadi keinginan mereka, pelan tapi pasti hasilnya moral bangsa ini akan terkikis. Jangan ada lagi pertanyaan tentang penting atau tidaknya lembaga Negara ini, sampai dengan anggapan bahwa kalau memang tidak penting bubarkansaja KPI. Ini adalah pemahaman kerdil dan menyesatkan dan bisa membuat permasalahan luar biasa terhadap bangsa Indonesia.

Penulis menyadari dalam penerapannya, KPI memang tidak seksi dan tidak sehebatdengan lembaga Negara lain (KPK, KPU, BAWASLU, dll) dibilang “KPID kurang masif” seperti yang dilontarkan oleh TGB sebutan Gubernur NTB saat ini. Kami mengakui masalah tersebut, hanya saja juga tidak serta merta kami tidak bekerja dan tidak melakukan apa apa. Terbukti kami masih tetap melakukan pengawasan dan pelayanan maksimal terhadap TV dan Radio di NTB. Hampir setiap tahun ratusan surat teguran dan klarifikasi yang dikirimkan ke Lembaga Penyiaran yang melanggar aturan P3 dan SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) sampai dengan penghentian tayangan bermasalah.

Lembaga Negara ini mengalami masalah dalam Kelembagaan, Undang Undang dikalahkan oleh Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan aturan lainnya.Dibilang aneh tapi nyata ini memang dialami oleh seluruh KPID di Indonesia, pelan pelan banyak yang diamputasi.Miris dan sedih melihat kenyataan pahit, tapi ini nyata. Tidak salah ada anggapan KPI sama dengan Lembaga Negara yang Tak Dianggap, karena Pemerintah dan legislatif kurang cepat dan tanggap terhadap revisi UU Penyiaran.

Solusi terbaik lewat revisi UU Penyiaran,  dari tahun 2009 digulirkan sampai dengan tahun 2017 hanyalah isapan jempol belaka. Banyak tarik ulur kepentingan antara legislatif dengan industri, yang sebagian pemilik TV juga pembesar dari Partai Politik. Buah simalakama terjadinya  revisi UU Penyiaran, penulis berharap di tahun 2018 revisi UU Penyiaran bisa rampung diselesaikan legislatif. Semoga!

9 Perintis Penyiaran Indonesia 


Oleh
Hari Wiryawan*)
Direktur Lembaga Pers dan Penyiaran Surakarta (LPPS)



Penetapan Harsiarnas oleh Pemerintah RI tidak disertai dengan penetapan Bapak Penyiaran Indonesia. Padahal dalam dua deklarasi Harsiarnas sebelumnya di Solo yaitu tanggal 1 April 2009 dan 1 April 2010 usulan Harsiarnas dan BPI adalah satu paket.


Mangkunagoro VII diusulkan sebagai Bapak Penyiaran karena ia memprakarsai berdirinya SRV 1 April 1933, sebagai stasiun radio pertama milik bangsa Indonesia yang berbahasa Indonesia. Oleh karena itu 1 April layak dijadikan sebagai Harsiarnas, sebaliknya SRV bisa berdiri 1 April 1933 karena prakarsa MN VII. SRV dan MN VII saling berkaitan, karena itu usulan Harsiarnas dan Bapak Penyiaran adalah satu paket. Batalnya MN VII ditetapkan sebagai Bapak Penyiaran Indonesia lebih banyak disebabkan karena MN VII adalah sosok yang kurang dikenal, termasuk di kalangan penyiaran sendiri. 


 Sebagian besar tokoh dalam perintisan dunia penyiaran di Indonesia kurang atau tidak dikenal masyarakat. Buku sejarah yang diajarkan di sekolah juga tidak banyak mengungkap peran penting media penyiaran dalam sejarah perjuangan bangsa. Jika ada penulisan sejarah perjuangan bangsa yang berkaitan dengan ”peran media penyiaran” biasanya merujuk pada  peristiwa 10 November 1945 di Surabaya. Di sini tokoh Bung Tomo sangat menonjol. (Waid, 2014; Arvian (peny). 201; Parera (peny).1982)


Para Perintis Penyiaran Indonesia 
Selain Mangkunagoro VII, terdapat sejumlah tokoh yang merintis dunia penyiaran pada akhir dekade 1920-an hingga dekade 1940-an antara lain adalah: 1. Sarsito Mangunkusumo (Ketua SRV) 2. Sutarjo Kartohadikusumo (Ketua PPRK; anggota Volksraad) 3. Abdulrahman Saleh (Ketua VORO; Kepala RRI pertama) 4. Maladi (Kepala RRI kedua; Menteri Penerangan) 5. Bung Tomo (orator peristiwa 10 November 1945) 6. Jusuf Ronodipuro (penyiar naskah Proklamasi) 7. Haji Agus Salim (penyiar agama Islam) dan 8 Gusti Nurul (putri MN VII).


Generasi Sebelum dan setelah Proklamasi Kemerdekaan
Tokoh-tokoh tersebut memiliki perannya yang penting dalam bidang penyiaran pada awal perkembangan radio di Indonesia. Mereka berjasa dalam dunia penyiaran atau menggunakan penyiaran sebagai alat perjuangan bangsa. Para tokoh itu ada yang dikenal sebagai praktisi radio yaitu Maladi, Abdulrahman Saleh, Jusuf Ronodipuro, Bung Tomo, dan Haji Agus Salim, tapi ada pula yang bukan praktisi radio namun berperan penting dalam pengembangan radio yaitu Sarsito Mangunkusumo, Sutarjo Kartohadikusumo, Gusti Nurul.  

Jika kedelapan orang tersebut dikelompokkan dalam generasi “sebelum kemerdekaan” dan “setelah kemerdekaan”, maka akan terbagi sebagai berikut:
Generasi Sebelum Kemerdekaan: Sarsito Mangunkusumo, Sutarjo Kartohadikusumo, Haji Agus Salim dan Gusti Nurul. Para tokoh ini bergiat dalam bidang penyiaran pada masa penjajahan Belanda.

Sarsito Mangunkusumo (1897-1987) adalah tangan kanan MN VII dalam bidang penyiaran. Ia mengenal radio sejak akhir dekade 1920-an. Sarsito berjasa meletakkan dasar-dasar pengelolaan (manajemen) radio Ketimuran (radio pribumi), membantu dan membina sejumlah radio Ketimuran di Jakarta, Bandung, Semarang, Jogjakarta dan Surabaya. Sarsito menjadi tempat bertanya para aktivis Radio Ketimuran yang baru mendirikan stasiun radio. Sarsito memimpin berbagai pertemuan Radio Ketimuran baik di Solo maupun di luar kota. Ia berpengalaman luas karena memimpin SRV selama 9 tahun, 1933-1942. Ia juga memiliki hubungan yang luas dengan kalangan perusahaan pos dan telegrap Belanda-PTT Bandung. Sebagai seorang insinyur lulusan Delft University, Belanda ia juga sebagai  Kepala Dinas Pekerjaan Umum Praja Mangkunegaran. Bersama Sutarjo Kartohadikusumo mengelola asosiasi radio “Perikatan Perkumpulana Radio Ketimuran” (PPRK).

Sutarjo Kartohadikusumo (1892-1976) adalah seorang politisi yang terkenal. Ia menjadi anggota Volksraad, sebuah parlemen bentukan Pemerintah Hindia Belanda. Ketika Sutarjo di Volksraad, Radio Ketimuran  menghadapi masalah dalam hubungannya dengan NIROM (Netherlands Indicshe Radio Oemroep Maschappij). Pada saat itulah Sutarjo membantu memperjuangkan Radio Ketimuran untuk memperolah hak-haknya dalam perundingan dengan NIROM. Sutarjo dianggap berhasil menjembatani konflik Radio Ketimuran yang diwakili oleh PPRK dengan NIROM. Soetarjo kurang lebih berusia sebaya dengan Sarsito, namun dalam percaturan politik di tingkat nasional Sutarjo lebih menonjol dari para Sarsito. Oleh karena itu ketika pemilihan Ketua PPRK, Sutarjo terpilih sebagai ketua. Sementara Sarsito menjadi sekretaris/ bendahara. Sarsito berpengalaman dalam masalah penyiaran, Sutarjo berpengalaman dalam bidang politik, karena Sutarjo adalah anggota Volksraad bersama Haji Agus Salim. 

Haji Agus Salim juga dikenal sebagai politisi ulung di Volksraad. Pengalaman hidupnya lengkap dari mulai sebagai pegawai Konsulat Belanda di  Arab Saudi yang direkrut Snouck Hurgronje sampai menjadi pimpinan partai politik. Agus Salim adalah orang kedua setelah Cokroaminoto dalam Partai Sarekat Islam Indonesia (PSII). Setelah Cokroaminoto wafat, Agus Salim malah tersingkir dari PSII. Dia lalu mencoba untuk beralih melakukan kegiatan dakwah. Kegiatannya sebagai mubaligh ini mengantarkan Agus Salim berkenalan dengan radio yang digunakan sebagai media dakwah. Agus Salim menggunakan Radio Ketimuran Vereeniging Oostersche voor Radio Oemroep (VORO) dan radio Belanda (NIROM) untuk menyampaikan dakwahnya. Jika Haji Agus Salim dikenal dengan suaranya maka Gusti Nurul dikenal dikalangan radio karena tariannya. (Panitia Buku 1984; Zulkifli dkk (Peny). 2013).

Gusti Nurul adalah putri MN VII. Gadis cantik itu dikenal dalam dunia penyiaran radio karena banyak mewakili ayahandanya. Ia melakukan sejumlah seremoni penyiaran atas nama MN VII pada usia remaja, antara lain adalah: meresmikan peletakan batu pertama gedung studio SRV, meresmikan penggunaan gedung studio radio SRV, meresmikan penggunaan pemancar baru SRV. Peran yang paling fenomenal adalah menari di negeri Belanda dengan iringan gamelan dari Solo yang dipancarkan melalui SRV. Karena apa yang dilakukan itu atas perintah ayahandanya maka Gusti Nurul mengatakan bahwa dirinya seperti wayang yang digerakkan ayahnya sebagai dalang, ”saya ini hanya sebagai kelinci percobaan,” katanya. (Wawancara 2006, 2009 dan 2013).

Setelah Jepang masuk, Gusti Nurul tak pernah lagi mewakili ayahnya di SRV.  Haji Agus Salim tidak lagi bersiaran di NIROM maupun VORO karena keduanya ditutup Jepang. Sutarjo sebagai Ketua PPRK tidak terdengar lagi kegiatannya karena seluruh radio dibreidel  1942 dan digantikan radio Jepang Hoso Kanry Kyoko. Sarsito Mangunkusumo menyerahkan seluruh kendali penyiaran di SRV kepada Maladi. 

Maladi dan Abdulrahman Saleh adalah dua tokoh yang yang telah tercatat sebagai orang radio yang masuk dalam Generasi sebelum Kemerdekaan, tapi sekaligus juga masuk dalam Generasi setelah Kemerdekaan.

Abdulraman Saleh tercatat sebagai Ketua stasiun radio VORO periode 1936-1939.  Abdulrahman Saleh, adalah seorang yang multi talenta, di bidang radio ia ahli tehnik, ia juga dikenal sebagai dokter. Setelah Indonesia  merdeka Abdulrahman Saleh masuk sebagai anggota Angkatan Udara RI. Ketika para aktivis radio dari berbagai kota berkumpul di Jakarta, mereka rapat di rumah Adang Kadarusman, lalu mendirikan Radio Republik Indonesia (RRI), 11 September 1945 dan memilih Abdulrahman Saleh sebagai ketuanya. Dalam pertemuan itu hadir pula penggerak pertemuan: Maladi.

Maladi sebelumnya telah aktif bekerja di SRV Solo, khususnya penyiar olah raga (Berita Sport). Tidak lama kemudian posisi Maladi naik menjadi pengurus di SRV, yang diketuai Sarsito Mangunkusumo. Ketika Jepang menduduki SRV, Maladi yang menghadapinya. Maladi segera melapor ke Sarsito untuk urusan dengan radio Jepang. Maladi menjadi satu-satunya Pribumi yang mengepalai stasiun Hosokyoku. Setelah Indonesia merdeka, Maladi punya gagasan perlunya memiliki organisasi radio. Ia lalu  menghubungi teman-temanya di berbagai kota. Komunikasi ini  bisa lancar karena sebagian besar mereka telah bekerjasama di PPRK ketika masa Radio Ketimuran. Setahun setelah RRI berdiri,  Maladi menggantikan Abdulrahman Saleh sebagai Kepala RRI Pusat, ketika itu yang bertindak sebagai Kepala RRI Jakarta adalah Jusuf Ronodipuro. 

Jusuf Ronodipuro mulai bekerja di bidang radio pada zaman Jepang. Pada waktu itu ia sedang mencari pekerjaan di Jakarta dan bertemu dengan Sukarni (pemuda yang menculik Bung Karno ke Rangkasdengklok). Jusuf lalu bekerja di Barisan Propaganda Jepang (Sendenbu). (Isnaeni (ed) 2015 h. 129). Setelah bekerja di situ, lalu pindah di kantor kebudayaaan Jepang dan kemudian pindah ke Hosso Kyoku Jakarta. Namanya melambung setelah Proklamasi Kemerdekaan yaitu ketika malam hari 17 Agustus 1945 sekitar pukul 19.00, ia membacakan naskah Proklamasi yang siang sebelumnya dibaca oleh Bung Karno. Naskah proklamasi itu ia dapat dari seorang wartawan kantor berita Jepang Domei bernama Syachrudin yang memasuki gedung studio radio Hosokyoku dari tembok belakang. Jusuf Ronodipuro dkk kemudian disiksa secara fisik. (Kemenpen RI (1953) dan Hendri F Isnaeni (2015). Namun Jusuf Ronodipuro selamat sehingga ketika para aktivis radio dari berbagai kota berkumpul di Jakarta, Jusuf bisa ikut rapat pendirian RRI. Jusuf Ronodipuro adalah salah satu tokoh penyiaran yang muncul sebagai Generasi Setelah Kemerdekaan, di samping nama lain yaitu Bung Tomo (Sutomo).

Ketika suatu hari melawat ke Jakarta, Bung Tomo kecewa melihat kendaraan Sekutu  lalu lalang, tanpa hambatan. Pemerintah dan rakyat tidak berbuat apa-apa. Bung Tomo tidak rela jika kota asalnya yaitu Surabaya juga diinjak-injak Sekutu. Ia lalu pulang mendirikan stasiun radio di Surabaya untuk menggerakan semangat juang rakyat agar situasi itu (leluasanya tentara Sekutu) tidak terjadi di Surabaya. (Tim Tempo, 20I6).

Bung Tomo waktu itu adalah Kepala Seksi Penerangan organisasi gerilyawan bernama Pemuda Republik Indonesia (PRI). Ia lalu mendirikan Barisan Pemberontakan Rakyat Indonesia (BPRI), 12 Oktober 1945. BPRI juga mendirikan stasiun radio yang bernama “Radio Pemberontakan”. Melalui siaran radio itu Bung Tomo menggerakkan arek-arek Surabaya melawan Sekutu. Ketika stasiun radio Pemberontakan belum rampung dibangun, Bung Tomo berpidato di studio RRI, namun dibuat seolah-olah RRI merelay dari Radio Pemberontakan Rakyat milik Bung Tomo. (50 tahun RRI Yogyakarta, 1995 ).
 

Media Komunikasi Publik dan Pemisahan Empat Cabang Kekuasaan
Dalam rangka Menjaga Keutuhan NKRI melalui Media Penyiaran yang sehat dan Berkualitas
Oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH .

PENGANTAR
   
Forum Komisi Penyiaran Indonesia 2018 ini mengambil tema yang sangat penting, yaitu: “Menjaga Keutuhan NKRI melalui Media Penyiaran yang sehat dan Berkualitas”. Pasti banyak sekali aspek yang perlu dikembangkan dan diperbaiki ke depan, agar bangsa kita lebih efektif lagi dalam upaya pengembangan media penyiaran yang sehat dan berkualitas untuk maksud menjaga keutuhan NKRI. Namun, salah satu aspek yang penting mendapat perhatian dewasa ini adalah bagaimana menjaga agar media penyiaran dan media massa, termasuk media sosial yang bersifat massif lainnya, dapat dikelola secara terpisahkan dari potensinya untuk terlibat benturan kepentingan dengan organ-organ penentu lainnya dalam perikehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, diperlukan pengaturan-pengaturan baru dengan undang-undang untuk memastikan pemilik dan pengelola institusi penyiaran tidak terlibat konflik atau benturan kepentingan dengan kepemilikan dan kepengelolaan institusi yang beradalam dalam ranah kekuasaan politik, dunia bisnis, dan institusi-institusi masyarakat madani yang masing-masing dibutuhkan dalam hubungan-hubungan yang bersifat independen dan profesional di bidangnya masing-masing.

Namun, sebelum undang-undang yang semacam itu dapat dilahirkan dalam ruang politik legislasi yang semakin menyadari pentingnya pemisahan antar cabang kekuasaan secara tepat sesuai dengan perkembangan kebutuhan zaman kini dan mendatang, Pemerintah bersama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang hari ini menyelenggarakan forum ini dapat memulai suatu prakarsa baru untuk pengaturan-pengaturan minimal dan penerapan-penerapan bertahap mengenai prinsip-prinsip pokok pemisahan kekuasaan dan larangan benturan kepentingan tersebut di atas sesuai dengan kewenangannya sendiri berdasarkan UU dan berdasarkan prinsip kepentingan umum. Pengaturan semacam itu dapat dituangkan dalam bentuk PP (Peraturan Pemerintah) yang dijabarkan lebih lanjut dengan peraturan KPI sendiri. Bahkan, bilamana dapat disepakati, KPI dapat pula diperkuat dengan kewenangan regulatori yang langsung diberikan oleh undang-undang (legislative delegation of rule-making power), seperti halnya komisi-komisi negara yang bersifat independen lainnya, misalnya KPU, Bawaslu, KPPU, KPK, ORI, KIP, dan lain sebagainya.
 
JANGKAUAN KEKUASAAN ORGANISASI NEGARA

1.Terbentuknya Negara
Ada banyak sekali teori yang dikembangkan oleh para ahli ilmu politik dan ilmu negara (staatslehre) mengenai proses terbentuknya negara (state formation) dalam sejarah. Di antaranya adanya empat teori yang dibedakan antara: (i) Divine Right Theory (Teori Kehendak Tuhan), (ii) Social Contract Theory (Teori Perjanjian Masyarakat), (iii) Evolutionary Theory (Teori Evolusi), dan (iv) Force Theory (Teori Kekuatan). Menurut Teori Kekuatan (Force Theory), negara diciptakan melalui suatu perjuangan tertentu atau karena agresi atau melalui pemaksaan tertentu di mana orang lain ditundukkan dan dikuasai atau diasimilasi ke dalam komunitas yang memaksa. Menurut Teori Divine Right, negara dibentuk karena kehendak Tuhan dan hanya mereka yang berdarah biru yang dapat memerintah atas nama Tuhan (teokrasi). Jika raja atau ratu tidak ditaati, maka yang bersangkutan akan berdosa karena sama dengan melanggar perintah Tuhan.


Teori lain adalah teori kontrak sosial. Negara dibentuk karena kesepakatan bersama seluruh warga untuk membentuk pemerintahan untuk kepentingan bersama. Menurut teori ini, negara dibentuk atas dasar kesepakatan bersama warganya untuk maksud melindungi dan mewujudkan kepentingan bersama. Mereka bersepakat untuk membentuk pemerintahan dan hidup bersama menurut aturan-aturan yang disepakati bersama selama pemerintahan itu menjamin perlindungan bagi kepentingan setiap warga, yaitu hidup, kebebasan, dan hak milik (Life, liberty and property). Sementara itu, menurut Teori Evolusi (Evolutionary Theory), negara tumbuh dari struktur keluarga inti dan kepala keluarga . Pengertian keluarga kemudian berkembang meluas ke keponakan, sepupu, menantu dan seluruh sanak saudara beserta tetangga dan teman-temannya membentuk suatu kesatuan komunitas dan organisasi kekuasaan dan dukungan kekayaan untuk hidup bersama secara lebih luas dengan wilayah pengaruh yang juga meluas yang ketika kepala keluarga meninggal dunia, posisinya diteruskan oleh salah satu keturunannya, dan seterusnya. Proses inilah yang dalam jangka panjang melahirkan negara kerajaan, yaitu negara yang dimulai oleh satu keluarga .

Di samping itu, ada pula teori yang dibedakan antara teori sukarela (voluntary theory) dan teori konflik (conflict theory). Teori-teori sukarela (voluntary theories) berpandangan bahwa aneka ragam kelompok warga bersama-sama membentuk negara sebagai hasil dari kepentingan rasional bersama (shared rational interest) . Sedangkan Teori Konflik berpandangan bahwa pembentukan negara itu didorong oleh adanya konflik dan dominasi sekelompok penduduk dengan kelompok penduduk lainnya yang menjadi pemicu utama atau kunci bagi terbentuknya negara . Selain itu, teori-teori tersebut secara umum juga mencakup berbagai variasi teori lainnya, seperti adanya faktor stratifikasi sosial ekonomi (economic stratification), penaklukan-penaklukan oleh sekelompok orang terhadap kelompok lainnya, konflik-konflik di daerah-daerah atau kawasan-kawasan tertentu, dan juga adanya faktor pertumbuhan evolusi birokrasi atau susunan organisasi negara itu sendiri yang mempengaruhi pembentukan organisasi negara, seperti karena separatisme dan sebagainya.

Dalam pelbagai teori tersebut di atas, terdapat unsur yang sama, yaitu diterbentuknya organisasi negara bermula dari kesadaran warganya untuk berogranisasi guna mencapai tujuan bersama, sebagaimana teori pembentukan organisasi pada umumnya. Dengan kata lain, negara itu tidak lain merupakan organisasi dalam mana manusia saling bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama. Sebagai organisme manusia, negara itu tumbuh dari dinamika kehidupan bersama yang kemudian dikonstruksikan dengan sebutan negara.

2.Kekuasaan Negara Terpusat versus Kekuasaan Terurai

Terlepas dari berbagai aneka teori pembentukan organisasi negara itu, yang jelas dalam kenyataan sejarah, umat manusia pernah berkenalan dengan ide negara teokrasi, di mana para Raja-nya berkuasa secara turun temurun dan sekaligus mengklaim dirinya sebagai wakil Tuhan dalam kehidupan. Oleh karena itu, kekuasaan para penguasa negara menjadi sangat absolut atas nama Tuhan, karena kekuasaan negara terpusat di tangan Raja atau Ratu, sedangkan orang tunduk lain wajib tunduk dan taat secara mutlak kepadanya. Selama ribuan tahun perjalanan sejarah umat manusia yang tercatat dan diketahui, sistem kekuasaan negara selalu terpusat di tangan seorang Raja atau Ratu yang dapat direspons secara baik dan mendapatkan dukungan multak dari rakyatnya atau dapat pula direspons tidak baik atau bahkan dilawan oleh rakyatnya.

Perlawanan-perlawanan itu muncul dari inisiatif-inisiatif dari bawah yang dapat mengambil pelbagai bentuk yang lembut ataupun yang keras, dan bahkan dalam bentuk konflik yang melahirkan pemberontakan dan bahkan kudeta. Pelbagai bentuk perlawanan berkaitan pula dengan perkembangan tingkat kesadaran masyarakat akan kebebasan yang melahirkan gerakan liberalisme. Gerakan liberalisasi inilah yang dalam sejarah memisah dan mendistribusikan kekuasaan terpusat menjadi terurai ke dalam banyak fungsi yang dilembagakan secara sendiri. Pemisahan kekuasaan dimulai dengan adanya pemisahan agama (gereja) dari negara, atau pemisahan otoritas negara dari otoritas keagamaan secara horizontal yang melahirkan doktrin sekularisme. Pemisahan kekuasaan dilanjutnya dengan munculnya praktik duo-poltica yang membedakan dan kemudian memisahkan fungsi pembuatan kebijakan (policy making) dan pelaksanaan kebijakan (policy executing) . Kemudian muncul pula doktrin ‘tris politica’ yang memisahkan pula fungsi-fungsi peradilan secara tersendiri sehingga kekuasaan dibedakan antara fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Bahkan, pada akhir abad ke-18 dan ke-19 sebagai akibat banyaknya terjadi perpecahan dan kemunculan kerajaan-kerajaan kecil di Eropah sebelumnya, muncul pula pelbagai bentuk organisasi antar negara, yang melahirkan doktrin tentang susunan organisasi negara federal, konfederasi, dan organisasi negara kesatuan yang terbagi atas pemerintahan-pemerintahan daerah. Dengan adanya perkembangan-perkembangan yang bersifat struktural ini, kekuasaan negara yang semula terpusat di tangan Raja atau Ratu berubah menjadi terurai ke dalam banyak fungsi yang dilembagakan dalam bentuk organ-organ yang semakin lama semakin kompleks yang tercermin dalam struktur organisasi pemerintahan di masing-masing negara.

Semua itu disebabkan oleh derasnya arus liberalisasi di mana-mana di dunia. Sebagai akibat dari gerakan liberalisasi yang bersifat massif ini, format politik kenegaraan dan format ekonomi kemasyarakatan mengalami pula proses liberalisasi yang mengurangi beban negara di satu pihak dan mengurangi intervensi pemerintahan dalam dinamika kebebasan yang tumbuh dan berkembang. Kebebasan ini, di bidang politik memperkembangkan doktrin-doktrin baru tentang demokrasi liberal yang berusaha mengurangi kekuasaan pemerintahan sesedikit mungkin dan doktrin-doktrin baru tentang kapitalisme yang mempercayakan segala sesuatu yang berkenaan dengan perekonomian kepada mekanisme pasar bebas (free market). Gelombang liberalisasi politik dan ekonomi inilah yang melahirkan doktrin ‘nachwachtersstaat’ atau negara jaga malam dan doktrin tentang kapitalisme klassik.

1.    ‘Nachwachtersstaat’ versus ‘Welvartsstaat’
Negara yang telah mengalami liberalisasi yang bersifat massif tersebut di atas, memunculkan pula gerakan-gerakan perlawanan rakyat yang menghasilkan gelombang pemisahan kekuasaan antara agama dan negara, antara fungsi-fungsi horizontal, antar pusat versus daerah, dan sebagainya dan akhirnya melahirkan doktrin ‘nachwachtersstaat’ . Negara dinilai cukuplah berfungsi melindungi warganya alias cukuplah berfungsi sebagai negara minimal (minimal state)  yang bertugas sebagai penjaga malam saja bagi seluruh rakyatnya . Yang diidealkan disini adalah prinsip ‘the best government is the least government’, yaitu pemerintahan yang paling sedikit memerintah, yang paling sedikit melakukan intervensi terhadap dinamika kehidupan bermasyarakat, baik di bidang ekonomi maupun di bidang sosial.

Namun, gelombang liberalisme yang mengidealkan ‘non-intervensionist state’ ini berakibat buruk pada kondisi kemiskinanan dan keterbelakangan mayoritas warga negara. Di mana-mana di seluruh kawasan Eropah muncul kantong-kantong kemiskinan sebagai akibat tidak meratanya kemajuan ekonomi dan kesejahteraan antar warga yang dipaksa untuk berkiompetisi secara bebas dalam sistem demokrasi dan kapitalisme klasik. Kesadaran baru inilah yang kemudian mendorong lahirnya doktrin baru lagi, yaitu ‘welvaartstaat’ atau ‘welfare state’ (negara kesejahteraan) karena pengaruh aliran sosialisme dalam sejarah. Doktrin negara kesejahteraan ini mengidealkan negara justru harus bertanggungjawab atas kemiskinan yang terjadi di kalangan rakyatnya. Untuk itu, negara justru diidealkan untuk melakukan intervensi (intervensionist state) dalam urusan-urusan yang rakyatnya sendiri tidak sanggup berkompetisi secara bebas antar sesama. Tidak semua orang memiliki kemampuan yang sama untuk menikmati kebebasan dan mendapatkan keuntungan dari kebebasan. Bagi mereka yang tidak mampu, diperlukan uluran tangan negara untuk mengintervensi .

Namun dalam praktik, upaya intervensi oleh negara yang diidealkan oleh paham sosialisme ini juga berkembang secara ekstrim. Inilah yang melahirkan ajaran komunisme pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 di mana-mana. Bentuk esktrim ini cukup lama bertahan sampai akhirnya ambrug mulai sejak dasa warsa kedua pertengahan abad ke-20. Kehancuran komunisme diawali dengan runtuhnya tembok Berlin dan bubarnya Uni Soviet menjadi banyak negara merdeka di kawasan Eropah Timur. Sejak itu, kritik terhadap ide negara kesehateraan terus meningkat  dan paham neoliberalisme berkembang semakin agresif seakan tidak ada lagi tandingannya sampai sekarang.

Semua perkembangan ini, terutama setelah runtuhnya rezim komunisme pada tahun 1970-an, semakin menyebabkan organisasi negara mengalami differensiasi struktural yang harus dilembagakan dalam pembagian-pembagian dan bahkan pemisahan-pemisahan antar cabang atau antar fungsi-fungsi kekuasaan, baik secara horizontal, vertikal, maupun diagonal. Di mana-mana muncul kebijakan deregulasi, debirokrasi atau debirokratisasi, dan bahkan privatisasi pengelolaan fungsi-fungsi kekuasaan negara pada bidang-bidang tertentu. Akibatnya struktur organisasi negara berkembang semakin terurai ke dalam postur kelembagaan yang semakin terdistribusi. Bahkan, kebebasan yang sejak sebelumnya pada abad ke-20 telah melahirkan fenomena kebebasan pers yang berperan sangat besar dalam memperkuat ruang publik yang bebas mengumandangkan pula jargon baru, yaitu kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi, ‘the fourth pillars of democracy’ di samping cabang-cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

2.    Munculnya media sebagai the Fourth Estate of Democracy dan Quadru-Politica
Sejak pertengahan abad ke-20, dengan pesatnya kemajuan teknologi media komunikasi cetak, peranan pers bebas (freedom of the press) yang membuka ruang publik yang semakin bebas juga berkembang pesat. Buku pertama yang menuliskan hal ini, bahkan menjadikannya judul, adalah buku Douglass Cater pada tahun 1959, yaitu “The Fourth Branch of Government” . Prinsip kebebasan pers terus berkembang semakin menonjol sebagai salah satu bentuk kebebasan berekspresi yang dianggap paling menentukan wajah demokrasi modern. Bahkan, karena itu, muncul pula doktrin media pers bebas sebagai ‘the fourth estate of democracy’ , di samping ketiga cabang kekuasaan konvensional, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kekuasaan negara yang sejak sebelumnya dipahami terdiri atas tiga cabang kekuasaan yang saling terpisah dan saling mengendalikan (checks and balances), ditambah pula dengan peranan media pers bebas sebagai cabang kekuasaan keempat dalam sistem demokrasi modern. Kebebasan pers ini semakin memperkuat kebebasan di ruang-ruang publik, sehingga semua pusat-pusat kekuasaan dalam struktur organisasi negara dapat dikendalikan dari potensi dan kemungkinan disalahgunakan oleh para pejabat pemegang kekuasaan.

Sebenarnya, istilah ‘the fourth estate’ yang dikaitkan dengan pers ini pertama kali digunakan oleh Edmund Burk di parlemen Inggris pada tahun 1787 yang menyebut pentingnya peran media pers di samping tiga kekuatan politik lainnya di House of Lords, yaitu Lords Spiritual (the first estate), Lords Temporal (second estate), dan the Commoners (the thrid estate). Hal ini berkaitan dengan prinsip perwakilan rakyat yang terwakili di dalam keanggotaan House Lords. Kelompok pertama adalah ‘Lords Spiritual’, yaitu tokoh-tokoh agama dan gereja. Kelompok kedua adalah Lords Temporal, yaitu anggota yang tidak tetap dari golongan bangsawan tetapi bukan tokoh agama. Sedangkan kelompok ketiga adalah perwakilan rakyat biasa atau ‘the commoners’ yang kemudian dilembagakan tersendiri menjadi House of Commons. Karena pentingnya peranan media dalam komunikasi publik, oleh Edmund Burk, ketiga cabang perwakilan itu ditambahnya dengan peranan media pers sebagai ‘the fourth estate’ dari fungsi perwakilan rakyat.

Di kemudian hari, istilah ini diadopsi dan digunakan juga di Amerika Serikat, dikaitkan dengan pengertian cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudisial, ditambah yang keempat, yaitu media pers sebagai ‘the fourth estate of democracy’. Namun, sebelum dikaitkan dengan media seperti Edmund Burk di Inggris pada tahun 1787, di Amerika Serikat, istilah “the fourth branch of government" ini mula-mula tidak dikaitkan dengan pers, tetapi dengan kekuasaan lembaga-lembaga ekstra yang bersifat campuran antara eksekutif, legislatif, dan semi-yudisial. Istilah ini muncul ke permukaan pertama kali pada tahun 1930-an, ketika banyak kalangan mengeritik kebijakan New Dealnya Franklin Delano Roosevelt (FDR) yang mengakibatkan banyaknya dibentuk komisi-komisi negara yang bersifat independen dan menjalankan fungsi ‘self-regulatory’ yang diangkat oleh pemerintah. Selain ‘self-regulatory’, lembaga-lembaga ini juga sebagian berfungsi semi-yudisial yang tidak secara langsung bertanggungjawab kepada rakyat. Lembaga-lembaga yang bersifat campuran antara fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif inilah yang disebut pada tahun 1930-an sebagai ‘the fourth branch of government’.

Karena itu, di Amerika Serikat sendiri, istilah ‘the fourth estate of democracy’ dan ‘the fourth branch of government’ semula tidak dikaitkan dengan pers sama sekali. Istilah ini dikaitkan dengan demokrasi baru muncul sesudah peranan media massa terus meningkat pada awal abad ke-20, sehingga istilah ‘the fourth estate of democracy’ dikaitkan dengan pers seperti yang pertama kali diperkenalkan oleh Edmund Burk pada tahun 1787. Kembali populernya istilah dimulai oleh Herbert Brucker pada tahun 1949 yang menuliskan pemikirannya tentang kebebasan pers dalam bukunya “Freedom of Information” . Herbert Brucker adalah editor Hartford Courant dan bukunya ini lah yang dapat dikatakan pertama kali menggunakan istilah ‘the fourth estate of democracy’ atau ‘the fourth branch of government’ di zaman modern sekarang. Pengertian istilah ini dikaitkan dengan peran media pers sebagai cabang keempat sesudah cabang-cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudisial. Sejak itu, istilah ini semakin sering dipakai sampai kemudian Douglass Cater menulis buku khusus tentang hal ini, yaitu: “The Fourth Branch of Government”, pada tahun 1959 .

Menjelang berakhirnya abad ke-20, pelbagai teori tentang ‘civil society’ yang disandingkan dengan negara dan peranan mekanisme pasar semakin berkembang pula secara luas. Karena itu, muncul pula pengertian yang saya sendiri mengistilahkannya dengan ‘trias politica baru’, yaitu negara (state), masyarakat madani (civil society), dan pasar (market). Ketiga cabang kekuasaan baru ini semakin disadari menjadi realitas baru di mana-mana di seluruh dunia sebagai ranah kehidupan yang memberikan peran-peran yang diidealkan bersifat seimbang kepada institusi-institusi yang terbentuk dan berperan di masing-masing cabang atau ranah. Organ-organ negara, organisasi-organisasi masyarakat madani dan korporasi-korporasi yang bergerak di dunia usaha dipandang sama-sama penting dan memberikan sumbangan yang diidealkan seimbang bagi kemajuan suatu bangsa. Karena itu, peranan pers bebas yang semula disebut sebagai ‘the fourth estate of democracy’  bersama dengan cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, sekarang dapat kita sebut sebagai ‘the fourth estate of democracy’ di samping cabang kekuasaan negara (state), masyarakat (civil society), dan dunia usaha (market).

Inilah yang saya namakan sebagai ‘quadru-politica’ atau ‘the four branches of government ’ atau ‘the four estates of democracy’ dalam pengertian yang baru, yaitu negara, masyarakat, dunia usaha, dan media pers bebas yang satu sama lain harus dipandang sebagai cabang-cabang kekuasaan yang terpisah dan tidak boleh dikelola oleh satu tangan untuk mencegah konflik kepentingan di antara keempatnya. Jika keempat cabang kekuasaan baru atau ‘quadru-politica’ baru tersebut tidak terpisah, tetapi berada di dalam genggaman satu tangan, maka niscaya masa depan sistem demokrasi akan mengalami kemacetan dan kembali ke era kekuasaan negara terpusat di satu tangan penguasa. Karena itu, standar-standar demokrasi di tiap-tiap kurun zaman haruslah berbeda-beda ukurannya disesuaikan dengan perkembangan-perkembangan dan kebutuhan-kebutuhan baru yang muncul dalam dinamika sejarah. Apa yang dulu sudah dianggap demokratis, dengan menggunakan ukuran-ukuran yang sama belum tentu mencukupi untuk tetap dianggap demokratis dengan ukuran-ukuran baru di masa depan.
Di masa kini, umat manusia tidak lagi merasa cukup dengan mempraktikkan demokrasi yang bersifat formalistik dan prosedural. Zaman sekarang menghendaki diterapkannya standar-standar yang lebih tinggi, sehingga demokrasi tidak hanya bersifat formalistik dan prosedural, melainkan harus pula bersifat substansial dan berintegritas. Demokrasi tidak lagi cukup hanya diimbangi oleh tegaknya prinsip ‘rule of law’, tetapi juga harus diimbangi oleh tegak dan berfungsinya ‘rule of ethics’ dengan sebaik-baiknya .

3.    Quadru Politica Makro dan Mikro
Dari uraian di atas dapat dikatakan bahwa pengertian ‘trias politica’ Monstesquieu yang terdiri atas cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif telah mengalami perubahan menjadi ‘trias politica’ baru yang terdiri atas cabang kekuasaan negara (State), masyarakat (civil society), dan pasar (market). Hal itu terjadi karena kompleksitas pelembagaan kekuasaan dalam pelbagai ragam organ kelembagaan negara selama abad ke-20 dan abad ke-21 telah mengubah polarisasi fungsi-fungsi kekuasaan itu tidak lagi terbagi ke dalam cabang-cabang seperti yang dibayangkan semula oleh Montesquieu yaitu tercermin dalam fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif semata. Ketiga fungsi ini dewasa ini sudah mengalami percampuran yang sangat dinamis dan tidak berpola. Apalagi dalam hubungan antara cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif, dinamikanya sangat kompleks dan melahirkan pelbagai model sistem pemerintahan yang terus berkembang, seperti sistem presidentil, sistem parlementer, sistem quasi presidentil, sistem quasi parlementer, ataupun sistem campuran yang berkembang sesuai dengan kebutuhan dan pengalaman praktik di tiap-tiap negara di dunia yang tidak lagi menggambarkan polarisasi fungsi kekuasaan sebagaimana dimaksudkan dulu oleh Montesquieu sendiri .

Sekarang, pengertian ‘trias politica baru’ yang mencakup pengertian negara, masyarakat, dan dunia usaha tersebut di atas terus berkembang menjadi sesuatu yang tidak terhindarkan. Namun, esensi ‘trias politica’ baru dan lama itu tetap sama, yaitu adanya pemisahan kekuasaan untuk mencegah terjadinya penumpukan kekuasaan di satu tangan, dan konflik kepentingan yang merugikan kepentingan umum. Karena itu, ketiga cabang kekuasaan yang baru itu juga harus bersifat terpisah dan menjamin tidak terjadinya konflik kepentingan antara satu dengan yang lain. Bahkan, oleh karena sejarah umat manusia telah pula memperkenalkan adanya peran baru yang dimainkan oleh media pers bebas dalam perikehidupan bersama, maka peran pers bebas yang sebelum disebut sebagai ‘the fourth estate of democracy’  di samping cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tetapi dapat diteruskan dalam konstelasi pengertian yang baru, yaitu sebagai ‘the fourth estate of new democracy’ di samping kekuasaan negara (state), masyarakat madani (civil society), dan pasar (market). Ini saya namakan sebagai ‘quadru-politica’ baru dalam arti makro (macro quadru-politica).

Sedangkan pengertian ‘trias politica’ dan ‘quadru-politica’ dalam arti mikro tetap terkait dengan fungsi-fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Namun, cabang yang keempat bukan lagi media pers bebas, melainkan fungsi penyelenggara pemilihan umum sebagai ‘core-business’ sistem demokrasi. Pemilihan umum sebagai sarana penyaluran prinsip kedaulatan rakyat merupakan ciri pokok atau pilar demokrasi yang sesungguhnya. Karena itu, penyelenggara pemilu harus diposisikan secara tersendiri di luar cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Cabang kekuasaan legislatif diisi oleh para peserta pemilu. Demikian pula cabang kekuasaan eksekutif dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden, serta oleh Gubernur, Bupati, dan Walikota yang adalah pula peserta pemilu. Sedangkan cabang kekuasaan yudikatif adalah cabang kekuasaan yang akan mengadili proses pemilu oleh Mahkamah Agung dan jajajrannya, dan hasil pemilu oleh Mahkamah Konstitusi. Karena itu, penyelenggara pemilu haruslah dilihat sebagai cabang kekuasaan keempat melengkapi pengertian ‘quadru-politica’ dalam arti yang mikro, di samping cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam pengertian yang lazim.

Dari semua uraian di atas dapat dikatakan bahwa bentuk dan jangkauan kekuasaan negara dewasa telah mengalami perubahan yang sangat mendasar. Domain of power  berubah dinamis dan kompleks melahirkan aktor-aktor yang beraneka ragam bentuknya dan pola hubungannya secara vertikal, horizontal, dan diagonal. Bahkan kehidupan kita sebagai satu bangsa tidak cukup lagi hanya dilembagakan dalam organisasi negara melalui organ-organ kelembagaannya di segala lapisan supra-struktur dan infra-struktur kehidupan bernegara, melainkan harus pula tercermin dalam sistem pelembagaan dalam masyarakat madani dan di lingkungan dunia usaha (market). Semua bentuk pelembagaan perikehidupan bersama di bidang politik, ekonomi, dan sosial memerlukan sistem norma yang disepakati bersama dan sekaligus berfungsi sebagai pegangan atau sistem rujukan bersama bagi seluruh warga bangsa.

Baik struktur maupun sistem aturan normatif tersebut terlembagakan dalam pengertian baru tentang institusi negara dalam arti yang luas, persis seperti pengertian klasik yang tidak melihat organisasi negara dengan pendekatan organisme manusia biasa. Sekarang dalam konterks lingkup pengertian Negara dalam arti luas juga meliputi semua jenis institusi kekuasaan yang hidup dan bergerak dalam dinamika masyarakat madani maupun dalam ranah ekonomi pasar. Jangkauan kekuasaan yang mendominasi kehidupan bersama meluas bukan saja dari negara dalam arti sempit tetapi semua institusi kekuasaan dalam arti yang luas, yaitu institusi politik, ekonomi, dan juga sosial dalam masyarakat madani.

PEMISAHAN ASET MEDIA PENYIARAN SEBAGAI ‘THE FOURTH ESTATE’

Media penyiaran, bersama-sama dengan media sosial, dewasa ini telah berubah sangat drastis dan dramatis sebagai raksasa baru, tidak saja dalam memberitakan dan menyebarkan-luaskan informasi tetapi juga dalam mendidik dan bahkan membentuk sikap dan perilaku masyarakat luas, yang yang secara sengaja dirancang oleh redaktur dan penyiarnya ataupun yang sama sekali tidak disengaja atau disadari oleh redaktur dan penyiarnya sendiri. Sudah terlalu banyak yang menjelaskan hal ini, termasuk dalam pembicara dan makalah-makalah lain dalam forum ini, sudah pasti hal ini juga akan diberi tekanan yang tersendiri. Yang penting untuk diberi tekanan dalam makalah ini adalah bahwa dewasa ini dan apalagi di masa-masa yang akan datang, media komunikasi publik harus dipahami sebagai suatu kekuatan atau bahkan sebagai suatu cabang kekuasaan yang tersendiri dalam perikehidupan berbangsa dan bernegara yang harus dibedakan dan bahkan dipisahkan agar tidak berbenturan kepentingan dengan cabang-cabang kekuasaan lainnya, yaitu politik bernegara dalam arti sempit (state), dunia usaha yang dikendalikan oleh para pemilik modal (market oriented corporations), organisasi-organisasi masyarakat madani (civil society organizations atau CSO’s).

Pengaturan mengenai hal ini idealnya haruslah dengan undang-undang. Namun, jikalau KPI dan Pemerintah dapat mencapai kata sepakat, langkah-langkah strategis untuk mengatur pemisahan kekuasaan media elektronik, baik aspek kepemilikan maupun kepengelolaannya, dapat saja dimulai dengan disusunnya PP dan Peraturan KPI. Namun, pengaturan-pengaturan itu hendaknya dimulai dengan disusunnya suatu cetak biru dalam jangka panjang untuk memastikan bahwa arah pengembangan media elektronik, khususnya media penyiaran publik di Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia ini sejalan dengan upaya mengembangkan sistem dan praktik demokrasi yang semakin berkualitas dan berintegritas sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman searang dan masa-masa mendatang.

Konkritnya, pemilik dan pengelola media penyiaran di masa mendatang harus dipastikan tidak berbenturan kepentingan dengan (1) politik, yaitu dengan pengurus partai politik dan pejabat penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN); (2) bisnis, yaitu dengan status pemilik saham, komisaris, atau direksi perusahaan; dan (3) organisasi masyarakat, yaitu dengan status kepengurusan dalam organ berbadan hukum yayasan, perkumpulan, dan organisasi kemasyarakatan lainnya. Jika pemilik saham suatu lembaga penyiaran, misalnya, adalah pejabat negara atau menjadi pengurus partai politik, maka status saham yang bersangkutan di dalam akta perusahaan industri penyiaran yang bersangkutan harus diserahkan kepada institusi manajemen asset yang bersifat independen yang dapat dibentuk dengan undang-undang, misalnya seperti di Amerika Serikat, dinamakan “Blind-Trust Management”. Dengan mekanisme demikian, hendak dipastikan bahwa pemilik atau pemegang saham di perusahaan media, jika misalnya ia juga menjadi pejabat negara atau pejabat di partai politik, tidak akan menghadapi masalah benturan kepentingan dalam membuat keputusan di lingkungan internal perusahaan media penyiaran dengan pembuatan keputusan di lingkungan jabatan politik yang dipegangnya.

Di Amerika Serikat, mekanisme ‘Blind Trust Management’ diatur dalam UU “Ethics in Government Act” Tahun 1978 yang mengatur adanya "The Qualified Blind Trust" (QBT). Agar suatu ‘blind trust’ dapat memenuhi kualifikasi sebagai QBT, ‘trustee’ tidak boleh terafiliasi, berhubungan, atau berpotensi untuk tunduk di bawah kendali atau pengaruh dari pejabat penyelenggara negara (government officials). Menurut UU “Ethics in Government Act 1978” tersebut, para pejabat penyelenggara negara diharuskan mengumumkan kekuasaan saham-saham yang dimilikinya di perusahaan swasta ataupun di perusahaan publik, atau ditempatkan di bawah seorang QBT. Mereka tidak diharuskan menjual saham atau aset, melainkan cukup menyerahkan pengelolaannya kepada QBT yang bersifat professional dan independen tersebut untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan.

QBT bertanggungjawab atas semua amanah (trust) atas semua kepentingan atas kekayaan saham atau asset dan pendapatan atau penghasilan individu pelapor (reporting individual), pasangannya, atau anak atau orang yang dibawah pengampuannya dapat diwajibkan untuk bersikap (i) independen, tidak tunduk kepada pengaruh, terafiliasi dengan, atau berhubungan dengan pejabat penyelenggara negara; (ii) asset yang ditransfer kepada QBT tidak dibatasi, sehingga QBT dapat bertindak bebas untuk menjual atau mentransfer asset tersebut secara bebas, tanpa campur tangan pemilik; (iii) Amanah atau trust diberikan atas dasar persetujuan bersama antara “Trust” dan “Trustee” yang mendapat persetujuan resmi dari Komisi Etika sebagai kantor pemerintahan federal yang resmi yang bertindak sebagai pengawas (the government official's supervising ethics office); dan (iv) dalam naskah persetujuan itu, harus termuat ketentuan eksplisit bahwa amanah (trust) dimaksudkan untuk mencegah pejabat penyelenggara negara “ berkomunikasi dengan “Trustee” dan berusaha untuk mempengaruhi mekanisme pengambilan keputusan terkait dengan pengelolaan asset atau saham miliknya yang ada di perusahaan yang bersangkutan. Di hampir semua negara bagian di Amerika Serikat, keempat hal itu juga diadopsi dengan mengacu kepada UU Federal yang berlaku, yaitu Ethics in Government Act Tahun 1978 tersebut di atas.  

Namun, dewasa ini, UU juga dipandang sudah sangat ketinggalan zaman. Sekarang Presiden Amerika Serikat dijabat oleh seorang Konglomerat, Donald Trump, yang ternyata tidak termasuk ke dalam pembatasan dan pengaturan konflik kepentingan menurut UU tersebut. Karena yang diatur di dalam UU ini hanya pejabat penyelenggara negara di luar jabatan presiden menurut Konstitusi. Akibatnya, Presiden Donald Trump dapat dengan seenaknya bekerja sebagai Presiden tetapi juga tetap bebas sebagai pemegang saham dan menjadi penguasa di lingkungan kerajaan bisnisnya sendiri. Perkembangan ini membangunkan kesadaran baru, tidak saja di Amerika Serikat, tetapi juga di seluruh dunia, mengenai telah munculnya era baru dalam perkembangan sistem demokrasi pasca modern yang sama sekali tidak dapat lagi mengandalkan ukuran-ukuran kualitas dan integritas yang diwarisi dari teori dan praktik dari abad ke-20 dan apalagi dari abad-abad sebelumnya. Sekarang, muncul kebutuhan yang sangat serius untuk benar-benar membuat aturan-aturan hukum dan etika (the rule of law and the rule of ethics) yang memisahkan antara cabang kekuasaan kepemilikan dan kepengelolaan media komunikasi publik yang bersifat massif dengan tiga cabang kekuasaan lainnya, yaitu cabang organ-organ kekuasaan politik bernegara (state), organisasi masyarakat madani (CSO’s), dan dunia usaha (corporate markets).

Untuk itu, mari kita memulai reformasi pengaturannya di Indonesia untuk mendorong agar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai Negara Demokrasi Pancasila yang merupakan ‘the third larges democracy in the world’ dapat memprakarsai pemisahan keempat cabang kekuasaan itu (the quadru-politica macro) dengan sebaik-baiknya dan dengan seimbang di bawah kepemimpinan kepala negara. Pemisahan keempatnya dilakukan dengan rujukan sistem nilai Pancasila dan UUD 1945, dengan mengembangkan pengertian Negara dan Bangsa dalam HURUF BESAR, yang di dalamnya, terdapat empat organ kekuasaan, yaitu pemerintahan negara, penyelenggaran dunia usaha oleh korporasi, penyelenggaraan kegiatan kemasyarakatan oleh organisasi masyarakat madani (CSO’s), dan penyelenggaraan komunikasi massa oleh institusi penyiaran publik dan penyelenggara media sosial sebagai cabang kekuasaan keempat, dengan dipimpin oleh Presiden sebagai Kepala Negara dengan huruf kecil maupun dengan huruf besar yang mengatasi semua ranah keempat cabang kekuasaan itu secara bersama-sama dan sekaligus sebagai Pemimpin Bangsa yang memperkuat, memberdayakan, dan menggerakkan roda-roda organisasi dari keempat cabang kekuasaan baru itu (the new quadru-politica) untuk saling bersinergi positif guna mewujudkan empat tujuan berbangsa dan bernegara dengan didasarkan atas dan dituntun oleh lima sila Pancasila yang tercermin dalam aturan-aturan konstitusional UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Netralitas Media Penyiaran
Refleksi HARSIARNAS ke - 85  (1 April 1933 – 1 April 2018)

Diskursus tentang netralitas media massa di Indonesia, pada paruh satu dekade terakhir ini menyisakan trauma mendalam di benak publik. Masih segar dalam memori kita, saat jelang hingga pasca pemilihan presiden 2014 silam. Kala itu, terjadi kubu-kubuan. Bukan hanya di lingkup antar partai politik (parpol) pengusung calon presiden semata, namun sudah merembet jauh ke tengah massa pemilih, akibat pemberitaan “berat sebelah” dari media, terutama media penyiaran. Berbagai media elektronik ini kemudian pecah menjadi dua kutub. Muncul pro-kontra yang berujung dikotomi. Ini televisi kita, sedangkan itu televisi mereka. Terjadi polarisasi pembentukan opini publik dalam berbagai segmen pemberitaan. Padahal tugas utama media adalah menyampaikan fakta dan data secara akurat. Menjunjung akuntabilitas tanpa embel-embel.

Menyebut kata media, saya jadi ingat dengan kemeja pria. Analogi sederhana ini muncul sebab kemeja itu terdiri dari tiga ukuran standar. Ada ukuran S (small), M (medium), dan L (large). Sesuai dengan namanya, maka media itu berada di tengah. Bukan S. Bukan pula L. Tidak kekecilan serta tidak kebesaran. Jadi ia tidak ke kiri. Juga tidak ke kanan. Poin ini mengindikasikan bahwa media bergerak pada tataran tengah (baca; netral). Hingga menjadi penengah dari dua sisi yang berbeda. Otomatis ia harus menjunjung tinggi tatanan informasi yang adil, merata, berimbang, serta bertanggung jawab tentunya.


Bahaya Media Partisan


Betapa dahsyatnya dampak dari pemberitaan yang tidak benar dan tidak bertanggung jawab. Terutama media partisan. Bukan hanya mengobrak-abrik rasa keadilan publik. Lebih dari itu, akan mengacaukan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Di sini dapat saya kemukakan suatu bentuk “kecerobohan” media penyiaran yang melahirkan suatu peristiwa tragis (genosida) terjadi di Rwanda, sebuah negara kecil di Afrika Tengah, medio 1994 silam. Suku Hutu sebagai  suku mayoritas “membantai” suku Tutsi yang minoritas. Lewat siaran Radio Television Libre des Mille (RTLM) milik suku Hutu, dipancarkan berita-berita agitatif nan provokatif menggunakan siaran transmisi milik pemerintah. Hingga dapat menjangkau khalayak pendengar ke seantero negeri.


Materi beritanya khusus menyebarkan propaganda tentang rasisme terhadap suku Tutsi. Siaran kebencian “digarap” secara inten dan masif. Hampir setiap menit terdengar seruan dan lagu yang dapat membakar amarah suku mayoritas. Dalam kurun waktu relatif singkat, akhirnya pertumpahan darah pun tak terelakkan. Suku Hutu secara brutal membunuh setiap orang dari suku Tutsi yang ditemuinya. Tua-muda, besar-kecil, pria-wanita, semuanya dihabisi tanpa ampun. Data Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menyebutkan aksi genosida ini memakan korban sia-sia lebih dari satu juta jiwa. Kisah nyata ini telah difilmkan oleh pihak Hollywood (2004) , dan diberi judul ‘Hotel Rwanda’.


“If You tell a lie big enough and keep repeating it, people will eventually come to believe it”, (Jika Anda mengatakan kebohongan yang cukup besar dan terus menerus mengulangnya, pada akhirnya publik  akan memercayainya).  Kutipan sepenggal kalimat di atas pernah dicetuskan Joseph Goebbels, Menteri Penerangan Publik dan Propaganda Jerman, tahun  1933, di bawah komando diktator Adolf ‘Fuhrer’ Hitler. Sebagai seorang propagandis ulung, Goebbels banyak disegani oleh para ilmuwan, bahkan hingga kini. Itu karena ia dianggap sebagai pelopor dan pengembang teknik propaganda modern. Racikan jitu hasil kepiawaiannya dijuluki teknik Big Lie (kebohongan besar).


Prinsip dari teknik ini adalah menyebarluaskan berita bohong via media massa sebanyak dan sesering mungkin. Hingga kemudian kebohongan tersebut dianggap sebagai suatu kebenaran. Cukup sederhana, namun mematikan! Itulah kata yang tepat untuk menggambarkan aksi propaganda yang disebarkan tangan kanan sang Fuhrer ini. Dalam menjalankan misinya, Goebbels menggunakan siaran radio dan film sebagai media propaganda massal. Asumsinya, kedua alat ini dianggap ampuh serta mampu menjangkau berbagai belahan bumi untuk menyebarluaskan doktrin Nazi.


Butuh Siaran Sehat Berkualitas


Kini, di era kebebasan pers serta paparan informasi yang tinggi. Masih  ada sejumlah lembaga penyiaran televisi dan radio swasta yang coba-coba bertindak subjektif. Khususnya yang bersegmentasi berita dan informasi. Para pemiliknya – yang kebetulan petinggi parpol tertentu – secara  terang-terangan terus ‘mencitrakan’ diri dan parpolnya. Sambil menyudutkan parpol lain yang secara kebetulan tidak sealiran. Apakah para owner itu lupa bahwa frekuensi itu bukan milik mereka? Hanya dipinjamkan secara periodik saja. Sebab frekuensi adalah sumber daya alam yang sangat terbatas. Mestinya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik, sebagai pemilik sah frekuensi di negeri ini.


Bagaimana menciptakan siaran televisi dan radio yang sehat dan berkualitas? Tentu berawal dari faktor regulasi. Sejauh mana aturan itu mampu menjadi guidance bagi praktik penyiaran dan bagaimana penegakkannya? Berikutnya, faktor produksi. Aspek ini terkait dengan komitmen dan profesionalisme insan penyiaran, dengan harapan akan menghasilkan produk siaran yang baik dan berorientasi pada kepentingan publik. Terakhir, faktor konsumsi. Ini berkaitan erat dengan sikap, selera, dan partisipasi masyarakat terhadap penciptaan penyiaran yang sehat dan berkualitas. Publik harus memiliki kesadaran untuk bersikap tepat dan tegas di hadapan media. Intinya, pekerja media massa harus selalu menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya.

#Indonesia Bicara Baik 

Awal April ini,  masyarakat penyiaran Indonesia kembali memperingati Hari Penyiaran Nasional/HARSIARNAS ke-85   (1 April 1933 – 1 April 2018). Momentum  HARSIARNAS  dikaitkan dengan Rapat Koordinasi Nasional Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengangkat tema besar, “Menjaga Keutuhan NKRI melalui Dunia Penyiaran yang Sehat dan Berkualitas”. Ada hal baru dan menarik pada event HARSIARNAS  kali ini yang dilaksanakan di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, yaitu kampanye tentang Indonesia Bicara Baik. Pesan moral ini memiliki tujuan besar agar dalam berkomunikasi, baik itu  pada tataran masyarakat, pemerintah, dan terlebih khusus media penyiaran harus selalu berbicara baik yang berujung pada keutuhan NKRI.

Oleh : Alwi Sagaf Alhadar, Komisioner KPID Maluku Utara  



Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.