Netralitas Media Penyiaran
Refleksi HARSIARNAS ke - 85  (1 April 1933 – 1 April 2018)

Diskursus tentang netralitas media massa di Indonesia, pada paruh satu dekade terakhir ini menyisakan trauma mendalam di benak publik. Masih segar dalam memori kita, saat jelang hingga pasca pemilihan presiden 2014 silam. Kala itu, terjadi kubu-kubuan. Bukan hanya di lingkup antar partai politik (parpol) pengusung calon presiden semata, namun sudah merembet jauh ke tengah massa pemilih, akibat pemberitaan “berat sebelah” dari media, terutama media penyiaran. Berbagai media elektronik ini kemudian pecah menjadi dua kutub. Muncul pro-kontra yang berujung dikotomi. Ini televisi kita, sedangkan itu televisi mereka. Terjadi polarisasi pembentukan opini publik dalam berbagai segmen pemberitaan. Padahal tugas utama media adalah menyampaikan fakta dan data secara akurat. Menjunjung akuntabilitas tanpa embel-embel.

Menyebut kata media, saya jadi ingat dengan kemeja pria. Analogi sederhana ini muncul sebab kemeja itu terdiri dari tiga ukuran standar. Ada ukuran S (small), M (medium), dan L (large). Sesuai dengan namanya, maka media itu berada di tengah. Bukan S. Bukan pula L. Tidak kekecilan serta tidak kebesaran. Jadi ia tidak ke kiri. Juga tidak ke kanan. Poin ini mengindikasikan bahwa media bergerak pada tataran tengah (baca; netral). Hingga menjadi penengah dari dua sisi yang berbeda. Otomatis ia harus menjunjung tinggi tatanan informasi yang adil, merata, berimbang, serta bertanggung jawab tentunya.


Bahaya Media Partisan


Betapa dahsyatnya dampak dari pemberitaan yang tidak benar dan tidak bertanggung jawab. Terutama media partisan. Bukan hanya mengobrak-abrik rasa keadilan publik. Lebih dari itu, akan mengacaukan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Di sini dapat saya kemukakan suatu bentuk “kecerobohan” media penyiaran yang melahirkan suatu peristiwa tragis (genosida) terjadi di Rwanda, sebuah negara kecil di Afrika Tengah, medio 1994 silam. Suku Hutu sebagai  suku mayoritas “membantai” suku Tutsi yang minoritas. Lewat siaran Radio Television Libre des Mille (RTLM) milik suku Hutu, dipancarkan berita-berita agitatif nan provokatif menggunakan siaran transmisi milik pemerintah. Hingga dapat menjangkau khalayak pendengar ke seantero negeri.


Materi beritanya khusus menyebarkan propaganda tentang rasisme terhadap suku Tutsi. Siaran kebencian “digarap” secara inten dan masif. Hampir setiap menit terdengar seruan dan lagu yang dapat membakar amarah suku mayoritas. Dalam kurun waktu relatif singkat, akhirnya pertumpahan darah pun tak terelakkan. Suku Hutu secara brutal membunuh setiap orang dari suku Tutsi yang ditemuinya. Tua-muda, besar-kecil, pria-wanita, semuanya dihabisi tanpa ampun. Data Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menyebutkan aksi genosida ini memakan korban sia-sia lebih dari satu juta jiwa. Kisah nyata ini telah difilmkan oleh pihak Hollywood (2004) , dan diberi judul ‘Hotel Rwanda’.


“If You tell a lie big enough and keep repeating it, people will eventually come to believe it”, (Jika Anda mengatakan kebohongan yang cukup besar dan terus menerus mengulangnya, pada akhirnya publik  akan memercayainya).  Kutipan sepenggal kalimat di atas pernah dicetuskan Joseph Goebbels, Menteri Penerangan Publik dan Propaganda Jerman, tahun  1933, di bawah komando diktator Adolf ‘Fuhrer’ Hitler. Sebagai seorang propagandis ulung, Goebbels banyak disegani oleh para ilmuwan, bahkan hingga kini. Itu karena ia dianggap sebagai pelopor dan pengembang teknik propaganda modern. Racikan jitu hasil kepiawaiannya dijuluki teknik Big Lie (kebohongan besar).


Prinsip dari teknik ini adalah menyebarluaskan berita bohong via media massa sebanyak dan sesering mungkin. Hingga kemudian kebohongan tersebut dianggap sebagai suatu kebenaran. Cukup sederhana, namun mematikan! Itulah kata yang tepat untuk menggambarkan aksi propaganda yang disebarkan tangan kanan sang Fuhrer ini. Dalam menjalankan misinya, Goebbels menggunakan siaran radio dan film sebagai media propaganda massal. Asumsinya, kedua alat ini dianggap ampuh serta mampu menjangkau berbagai belahan bumi untuk menyebarluaskan doktrin Nazi.


Butuh Siaran Sehat Berkualitas


Kini, di era kebebasan pers serta paparan informasi yang tinggi. Masih  ada sejumlah lembaga penyiaran televisi dan radio swasta yang coba-coba bertindak subjektif. Khususnya yang bersegmentasi berita dan informasi. Para pemiliknya – yang kebetulan petinggi parpol tertentu – secara  terang-terangan terus ‘mencitrakan’ diri dan parpolnya. Sambil menyudutkan parpol lain yang secara kebetulan tidak sealiran. Apakah para owner itu lupa bahwa frekuensi itu bukan milik mereka? Hanya dipinjamkan secara periodik saja. Sebab frekuensi adalah sumber daya alam yang sangat terbatas. Mestinya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik, sebagai pemilik sah frekuensi di negeri ini.


Bagaimana menciptakan siaran televisi dan radio yang sehat dan berkualitas? Tentu berawal dari faktor regulasi. Sejauh mana aturan itu mampu menjadi guidance bagi praktik penyiaran dan bagaimana penegakkannya? Berikutnya, faktor produksi. Aspek ini terkait dengan komitmen dan profesionalisme insan penyiaran, dengan harapan akan menghasilkan produk siaran yang baik dan berorientasi pada kepentingan publik. Terakhir, faktor konsumsi. Ini berkaitan erat dengan sikap, selera, dan partisipasi masyarakat terhadap penciptaan penyiaran yang sehat dan berkualitas. Publik harus memiliki kesadaran untuk bersikap tepat dan tegas di hadapan media. Intinya, pekerja media massa harus selalu menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya.

#Indonesia Bicara Baik 

Awal April ini,  masyarakat penyiaran Indonesia kembali memperingati Hari Penyiaran Nasional/HARSIARNAS ke-85   (1 April 1933 – 1 April 2018). Momentum  HARSIARNAS  dikaitkan dengan Rapat Koordinasi Nasional Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengangkat tema besar, “Menjaga Keutuhan NKRI melalui Dunia Penyiaran yang Sehat dan Berkualitas”. Ada hal baru dan menarik pada event HARSIARNAS  kali ini yang dilaksanakan di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, yaitu kampanye tentang Indonesia Bicara Baik. Pesan moral ini memiliki tujuan besar agar dalam berkomunikasi, baik itu  pada tataran masyarakat, pemerintah, dan terlebih khusus media penyiaran harus selalu berbicara baik yang berujung pada keutuhan NKRI.

Oleh : Alwi Sagaf Alhadar, Komisioner KPID Maluku Utara  



Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.