London - Saluran televisi satelit, loveworld, dijatuhi sanksi denda sebesar 25.000 pondsterling oleh regulator penyiaran di Inggris, Ofcom. Mengutip dari laman resmi Ofcom, www.ofcom.org.uk, Loveword terbukti telah menyiarkan konten siaran bermuatan teori konspirasi terkait pandemic covid-19. 

Dalam salah satu program acara terkini, Full Disclosure, para presenter acara tersebut di dua episode telah membuat sejumlah pernyataan yang menyesatkan dan berpotensi membahayakan tentang pandemi dan vaksin virus Corona. Pernyataan tersebut, menurut Ofcom, disiarkan tanpa memberikan konteks yang kuat untuk melindungi pemirsa. Sanksi ini merupaka yang ketiga kali diterima oleh Loveworld, lantaran melanggar regulasi penyiaran di negara tersebut. Sebelumnya, ini juga didenda sebesar 125 poundsterling pada bulan Maret karena membuat klaim bahwa vaksinasi adalah cara jahat dalam memberikan nanchip pada orang-orang. 

Regulasi di Inggris sebenarnya memberikan kebebasan editorial pada lembaga penyiaran untuk membahas, meneliti atau memperdebatkan program penanganan Covid 19. Termasuk potensi efek samping vaksinasi yang juga menjadi kepentingan publik. Namun, klaim yang belum terbukti harus diberikan konteks yang memadai. Penyelidikan Ofcom menunjukkan bahwa program siaran Full Disclosure dalam dua episode tersebut berisi pernyataan berbahaya dan tidak terbukti. Hal ini memiliki resiko menyebabkan bahaya yang serius bagi masyarakat. Terutama saat  masyarakat cenderung mencari informasi yang dapat dipercaya mengenai program vaksinasi di Inggris. 

Ofcom menilai apa yang dilakukan Loveworld adalah pelanggaran yang serius. Regulator pun memerintahkan Loveworld untuk tidak menyiarkan ulang program tersebut dan mengharuskan saluran itu melakukan publikasi atas putusan sanksi yang mereka terima. Ofcom sendiri menyatakan sedang memberikan prioritas pada kasus-kasus yang berkaitan dengan virus corona yang dapat menyebabkan potensi kerugian bagi pemirsa.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.