Manado -- Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey, mendukung upaya pencerdasan masyarakat dalam memanfaatkan media yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) lewat Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa (GLSP). Gerakan ini sejalan dengan tujuan Pemerintah Daerah (Pemda) Sulut yang berupaya menangkal berbagai hal negatif akibat informasi atau berita hoax (palsu) dan tidak benar dari berbagai media khususnya media baru.

“Kami ingin menjamin masyarakat mendapatkan siaran yang berkualitas serta menjauhkan dari informasi ataupun siaran yang dapat membimbing persepsi masyarakat ke arah yang tidak benar,” kata Flora Krisen, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulut, membacakan sambutan dari Gubernur Sulut yang berhalangan hadir.

Gubernur memandang kegiatan ini sangat strategis sebagai penguat komitmen dan motivasi, agar ke depannya penyajian infomasi maupun siaran makin baik, berkualitas dan jauh dari hal-hal yang negatif termasuk isu soal SARA. “Saya mengapresiasi KPI Pusat yang telah menginisiasi serta bersinergi dengan KPID Sulut dalam memprakarsai kegiatan bernilai ini,” tulisnya.

Dia berharap media khusus media penyiaran agar senantiasa menghadirkan siaran yang dapat mempersatukan bangsa, memberikan kebaikan, siaran positif yang dapat mempertahankan jati diri masyarakat khususnya di Sulut. “Selama ini, kami dikenal selalu mampu menjaga kondusifitas keamanan, menjaga keindahan dan memelihara harmonisasi kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat,” tutur Flora.

Terkait hal itu, Gubernur mengingatkan seluruh komponen penyiaran dan masyarakat pengguna media untuk memenuhi 5 (lima) asas antara lain asas demokratis, asas profesional, asas moralitas dan asas supremasi hukum. Demokratis berarti berita atau informasi harus disiarkan secara berimbang dan independen. Profesional diartikan bahwa pemrakarsa siaran harus menguasai filosofinya dan membuat dan menyiarkan suatu program. 

Begitu juga dengan moralitas yang berarti setiap siaran memberikan dampak sosial yang luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat. “Adapun asas supremasi hukum diartikan pemrakarsa siaran bukanlah profesi yang kebal dari hukum yang berlaku. Semua dituntut untuk patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku,” jelas Flora membacakan sambutan Gubernur Sulut. ***/Editor: MR/Foto: AR

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.