Nusa Dua - DPR RI berkomitmen mendorong terwujudnya penyiaran Indonesia yang sehat termasuk juga ekosistem penyiaran baik. Pasca reformasi, penyiaran menjadi pilar keempat demokrasi. Jika dulu tantangan yang kita hadapi adalah langkanya informasi, sekarang justru tantangannya adalah banjir informasi. Skema yang cermat dan teliti harus dilakukan untuk menjaga agar penyiaran dan arus informasi tidak merusak tatanan hidup berbangsa dan bernegara di Indonesia. Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafidz saat memberi sambutan dalam acara Deklarasi Forum Penyiaran 2022 yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), di Nusa Dua Bali, (12/5). 

Meutya memaparkan, saat ini era digitalisasi telah mendorong adanya beragm kepemilikan. “Sekarang sudah tidak ada lagi televisi yang ingin melakukan penguasaan penuh,” ujar Meutya. Hal ini dikarenakan semua sudah sangat terbuka dengan keberagaman kepemilikan yang berimplikasi pada keberagaman konten. Pada ujungnya bermuara pada keberagaman pendapat atau diversity of voice. 

Dalam kesempatan itu Meutya mengapresiasi KPI yang secara lembaga telah tumbuh dan berkembang secara luar biasa. Termasuk juga kemitraan strategis yang dilakukan KPI baik dengan industri penyiaran atau pun masyarakat. Namun demikian, tambah Meutya, meski peran KPI sangat strategis dan besar, KPI tidak dapat berjalan sendiri untuk menjalankan fungsi yang telah diamanatkan oleh undang-undang penyiaran. Yang paling utama memiliki peran dalam pengawasan konten siaran adalah masyarakat, sebagai end user, ujarnya. 

Meski demikian, tentu saja ada kelompok-kelompok masyarakat yang diharapkan dapat memberi peran yang lebih, yakni para akadermisi. Hal ini dikarenakan mereka dapat melihat tidak saja dengan perasaan dan hati, tapi juga dapat melakukan hal-hal yang lebih terukur dalam menilai tayangan televisi. Tentu saja sinergi yang dilakukan KPI dengan 12 perguruan tinggi negeri ini layak diapresiasi, ujar Meutya. Dia pun berharap ada lebih banyak lagi perguruan tinggi yang ikut terlibat bekerja sama dengan KPI, dalam mengawal dan menjaga penyiaran yang baik dan berkualitas.

DPR sendisi, ungkap Meutya, akan terus menjaga komitmennya dalam memberikan regulasi penyiaran yang lebih baik. Dengan undang-undang penyiaran yang tengah dibahas, tugas KPI menjadi lebih besar apalagi terkait dengan keterbukaan informasi yang juga semakin luas. “Kita harapkan adanya penguatan yang besar kepada KPI daripada undang-undang penyiaran yang ada saat ini. Mudah-mudahan memberi semangat baru bagi KPI untuk melakukan pengawasan dengan adanya aturan yang menguatkan terhadap fungsi pengawasan tersebut,” pungkas Meutya. 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.