Jakarta - Ketentuan alokasi Program Siaran Lokal (PSL) di setiap stasiun televisi berjaringan dinilai sebagai bentuk semangat menjaga desentralisasi. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Agung Suprio dalam acara diskusin kelompok terpumpun atau Focus Group Discussion (FGD) yang digelar KPI Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (5/10/2021).

“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ini beriringan dengan semangat desentralisasi. Konten lokal dalam televisi semisal, juga merupakan bagian dari semangat itu,” ungkapnya.

Agung menjelaskan bahwa dengan penerapan ketentuan 10 persen konten lokal akan hadir potensi-potensi lokal di layar TV seperti budaya, sosial, kearifan lokal. Selain itu, ketentuan ini bisa mendorong hadirnya rumah-rumah produksi atau production house (PH) di daerah, sehingga bisa berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan serapan tenaga kerja di wilayah tersebut.

Memasuki era digitalisasi penyiaran, Agung optimis bahwa konten lokal juga sangat memungkinkan disalurkan di beragam media. “Konten lokal saat ini bisa dinikmati di layar-layar televisi. UU Ciptaker, membuka peluang untuk hadirnya televisi-televisi lokal dengan program-program yang terkait erat dengan lokalitas,” kata Agung.

Hadir dalam acara tersebut, Don Bosco Selamun Metro TV, Neil Tobing Wakil Ketua ATVSI, Prof Judhariksawan serta Sukamto dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI sebagai narasumber. Met/Editor:MR

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.