Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta SCTV dan Indosiar melakukan perbaikan internal dengan meningkatkan pemahaman terhadap aturan penyiaran (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI tahun 2012). Upaya ini untuk menekan terjadinya potensi pelanggaran dalam siaran sekaligus juga meningkatkan kualitas tayangan kedua TV tersebut. 

Hal itu disampaikan KPI saat melakukan evaluasi tahunan lembaga penyiaran swasta berjaringan untuk PT Indosiar Visual Mandiri dan PT Surya Citra Televisi, Kamis (28/1/2021) pekan lalu. 

Permintaan yang disampaikan KPI dilandasi hasil evaluasi KPI sepanjang 2020 terhadap dua TV tersebut. Kedua stasiun TV yang ada dalam naungan bendera PT Elang Mahkota Teknologi atau Emtek ini mendapatkan banyak surat sanksi dari KPI. SCTV mendapatkan 13 sanksi teguran dan 1 sanksi penghentian sementara, sedangkan Indosiar mendapat 5 sanksi teguran. Kebanyakan sanksi dilayangkan untuk program acara sinetron.

“Dari sisi sanksi mulai dari Oktober 2019 hingga Desember 2020, SCTV telah mendapat 13 teguran tertulis pertama dan 1 penghentian sementara. Dari sisi sanksi, ini sangat banyak dibanding dengan tahun lalu yang jauh lebih sedikit. Hal ini harus menjadi perhatian, berarti ada penurunan kualitas,” kata Koordinator bidang Isi Siaran sekaligus Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, dalam acara evaluasi tahunan SCTV.

Menurut Mimah, pasal yang sering dilanggar SCTV adalah pasal tentang penggolongan program siaran dan perlindungan anak dan remaja. “Kami juga mencatat masih banyak program yang segmentasinya untuk remaja. Kiranya menjadi perhatian dan berhati-hati agar kontennya lebih ramah kepada anak dan remaja. Saya melihat masih ada tayangan mistis, agar berhati-hati untuk tidak diekspoitasi berlebihan,” tambahnya. 

 

Namun begitu, dari aspek penghargaan, SCTV telah mendapatkan 2 penghargaan di Anugerah KPI 2019, 4 penghargaan di Anugerah Syiar Ramadan 2020 serta 4 nominasi dalam Anugerah KPI 2019 dan 1 nominasi dalam Anugerah KPI 2019. Bahkan, SCTV didaulat mendapat penghargaan sebagai Stasiun Terbaik Ramadan 2020. “Diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas siaran di tahun berikutnya,” pinta Santi.

Terkait jumlah sanksi, Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, menilai kenaikan jumlah sanksi untuk SCTV cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya. Bahkan, sanksi ini didominasi oleh tayangan sinetron sebanyak 8 sanksi. “Apa yang terjadi dengan kualitas SCTV, mungkin bisa disampaikan apa yang menjadi kendala, sehingga SCTV mengalami penurunan di tahun 2020,” katanya.

Dalam survei indeks kualitas TV yang KPI lakukan pada tahun 2020, nilai indeks untuk kategori Sinetron berada di angka 2,69. Menurut Nuning, angka itu jauh di bawah indeks rata-ratanya sebesar 2,81. “Saya khawatir penurunan ini karena sudah tidak lagi mematuhi atau memegang buku panduan P3SPS,” ujarnya.

Selain itu, Nuning meminta SCTV dalam produksi sinetron agar tidak melupakan norma kesusilaan dan menghindari adegan sarat kekearsan. 

Dia juga menyoroti program acara religi SSCTV. Dia menyayangkan tayangan ini masih menghadirkan atribut keagamaan. Selain itu, masiha da iklan rokok dan tayang di jam primetime. “Walaupun masih menjadi perdebatan iklan rokok dalam program dalam bentuk built in dan juga ditampilkan logo dari produk rokok apakah bagian dari foundation perusahaan atau memang produknya. Setidaknya hal-hal yang demikian perlu dihindari,” ujar Nuning.

Dalam evaluasi tahunan untuk Indosiar, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan sepanjang Oktober 2019 hingga Desember 2020, pihaknya telah mengeluarkan 5 teguran tertulis untuk Indosiar. Meskipun tidak sebanyak SCTC, jumlah teguran untuk Indosiar naik dibanding tahun sebelumnya yang hanya 2 sanksi. 

“Pasal yang sering dilanggar adalah pasal tentang penggolongan program siaran dan perlindungan anak dan remaja,” ujar Mulyo.

Dari sisi penghargaan, KPI menyatakan peroleh Indosiar cukup baik. Dalam sejumlah anugerah yang digelar, Indosiar mendapat 2 penghargaan yakni dari kategori ILM dalam Anugerah KPI dan program Beraksi di Rumah Saja pada Anugerah Syiar Ramadhan 2019. “Rasanya Indosiar tetap harus meningkatkan kualitas program agar ke depan bisa mendapatkan penghargaan lainnya,” kata Mulyo.

Sementara itu, dari aspek pemenuhan konten lokal, Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, menyatakan, berdasarkan data SSJ (Sistem Stasiun Jaringan) SCTV yang terima dari Aplikasi SSJ di 26 Provinsi wilayah layanan siaran, secara umum sudah memenuhi alokasi 10% konten lokal.

Bahkan, untuk produksi program di daerah juga telah memenuhi walau sempat ada penurunan pada Oktober hingga November 2019. Tapi, pada Desember 2019 hingga Desember 2020 produksi tersebut dapat dipenuhi.  

Penilaian serupa juga disampaikan Reza untuk Indosiar yang secara umum menurutnya telah memenuhi alokasi siaran lokal sebanyak 10%. 

Reza juga menyoroti penggunaan bahasa dalam program lokal SCTV. Menurut dia, alangkah baiknya jika ada kolaborasi antara bahasa nasional dengan daerah. “Sebenarnya tidak masalah menggunakan bahasa nasional namun alangkah baiknya agar dikolaborasi dengan bahasa daerah agar nuansa kedaerahan dan kedekatan dengan masyarakat setempat semakin terasa,” tutur Koordiantor bidang PS2P (Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran) KPI Pusat ini.

Dalam kesempatan itu, KPI meminta kedua TV untuk lebih massif menyampaikan informasi berkaitan dengan kondisi kekinian seperti Mitigasi (segala upaya untuk mengurangi dan meminimalisir resiko bencana) baik bencana alam maupun non alam, serta menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerja dan penayangan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) tentang Covid-19. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.