Jakarta -- Mengapa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak melakukan pencegahan atau kontrol di awal tayangan sebelum terjadinya pelanggaran siaran? Pertanyaan seperti ini banyak dilayangkan masyarakat ke kolom aduan atau secara langsung ke KPI. Lantas bagaimana KPI menjawab pertanyaan kritis tersebut.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, menjelaskan bahwa secara regulasi KPI tidak memiliki kewenangan melakukan kontrol pada konten yang akan disiarkan, melainkan mengawasi konten pada saat telah disiarkan.

“Kalau kami melakukan kontrol sebelum disiarkan, maka prinsip yang berlaku adalah semua dilarang, kecuali yang diperbolehkan. Ini berarti prinsip yang represif. Sekarang ini merupakan era kebebasan untuk berekspresi, sekaligus kebebasan untuk memilih konten siaran,” kata Hardly di acara webinar Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa (GLSP) bertajuk “Masih Adakah Sensor Penyiaran?”, Rabu (7/10/2020).

KPI merupakan wujud peran serta masyarakat dalam penyiaran. Salah satu fungsi KPI adalah melakukan pengawasan konten atau materi siaran di lembaga penyiaran. “Pengawasan siaran ini dilakukan oleh kami pada saat konten tersebut sedang berlangsung atau telah disiarkan,” jelas Hardly.

Dia menambahkan jika konsep melakukan pengawasan setelah disiarkan, sebagaimana amanat UU Penyiaran, maka yang berlaku adalah prinsip “semua diperbolehkan, kecuali yang dilarang”. Hardly mengartikannya jika kebebasan itu tetap ada batasan. 

“Agar kebebasan ekspresi dan kebebasan memilih itu tidak menimbulkan dampak negatif, sebaliknya bisa membawa kemanfaatan bagi khalayak secara luas, maka perlu rambu – rambu sebagai koridor regulasi, yang disebut Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” jelas Hardly.

Pedoman ini beberapa isinya mengatur tentang klasifikasi program dan jam siaran bagi kelompok umur (anak, remaja, semua umur dan dewasa), norma kesopanan, perlindungan anak, privasi, kekerasan, pemberitaan yang benar dan yang lain. 

Namun begitu, Hardly menegaskan, P3SPS bukanlah instrumen sensor. Menurutnya, di era kebebasan membuat dan memilih konten, instrumen sensor ada pada lembaga penyiaran dan seharusnya ada pula pada pemirsa itu sendiri. “Jadi saya tegaskan bahwa KPI tidak pernah melakukan sensor terhadap program acara apapun. Kewenangan melakukan sensor ada pada Lembaga Sensor Film (LSF). Ini yang harus diketahui masyarakat,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Hardly menyampaikan pentingnya literasi bagi masyarakat agar semakin banyak yang peduli dan berperan serta dalam meningkatkan kualitas program siaran, melalui aktivitas yang disebut Bicara Siaran Baik. 

Menurut Hardly, ada tiga aktivitas yang dapat dilakukan oleh pemirsa yakni pertama dengan senantiasa memilih program siaran yang baik dan bermanfaat. Kedua, melaporkan dengan menggunakan bahasa yang baik, jika menemukan program siaran yang dinilai dapat menimbulkan dampak yang buruk. Ketiga, mengapresiasi program siaran yang baik, dengan terus membicarakannya, menjadikannya sebagai referensi menonton, bahkan menviralkannya agar semakin banyak yang menonton.

Logika produksi konten pada industri penyiaran itu sederhana yaitu bagaimana mendapatkan penonton sebanyak-banyaknya. Karena penonton yang banyak akan berpotensi mendatangkan pemasukan iklan yang banyak pula, sehingga program siaran dapat terus diproduksi.

Sebaliknya, lanjut Hardly, sebaik apapun kualitas suatu program siaran, jika penontonnya sedikit, maka pemasang iklan tidak tertarik, sehingga kurang atau bahkan tidak ada sama sekali pemasang iklan. Akibatnya program siaran baik, menjadi kekurangan atau bahkan tidak ada biaya produksi, dan akhirnya harus berhenti diproduksi.

“Dengan demikian, terdapat korelasi antara penonton dan tontonan yaitu penonton yang cerdas akan mendorong hadirnya tontonan yang berkualitas dan sebaliknya tontonan yang berkualitas akan mendorong penonton menjadi semakin cerdas,” tandasnya. 

Sementara itu, terkait soal sensor, Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, menegaskan hal yang senada dengan Hardly jika KPI tidak berwenang melakukan proses tersebut. “Ini yang harus diketahui dan dipahami oleh masyarakat,” katanya.

Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu diketahui soal ini bahwa ada proses pra tayang dan pasca atau setelah tayang. KPI, kata Reza, mulai melakukan tugas pengawasan siaran setelah program siaran itu tayang atau ditayangkan lembaga penyiaran.

Di ruang literasi yang sama, Anggota Lembaga Sensor Film (LSF), Fetrimen, menjelaskan mekanisme penyesoran di lembaganya. Menurutnya, sistem penyensoran LSF dilandasi dengan kebebasan berkreasi, berinovasi dan berkarya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa. 

“Jadi kami tidak melakukan pembatasan berkreasi. Silahkan berkreasi, asal tidak melanggar kepada perilaku yang ditentukan oleh undang-undang. Pertama, film atau iklan itu tidak boleh mendorong khalayak umum melakukan kekerasan, perjudian, pornografi dan provokasi atau SARA dan tidak melecehkan nilai-nilai agama dan juga merendahkan harkat martabat manusia serta lainnya,” jelasnya.

Vice Presiden PR Trans7, Anita Wulandari, salah satu narasumber literasi, menerangkan proses siaran produksi di lembaga penyiaran yang mengikuti permintaan pemirsa (rating dan share) dan juga iklan. Minat ini, menurutnya, berubah-ubah mengikuti zaman. “Teknik amati, tiru dan modifikasi terjadi untuk persaingan dengan kompetitor dan memproduksi program yang lebih baik,” jelasnya.

Dia juga menyampaikan pentingnya mengendalikan remote kontrol jika pemirsa merasa tidak cocok dengan tayangan. “Jika anda tidak suka pada tayangan itu, maka sebaiknya ganti saja salurannya,” katanya. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.