Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan atas keluarnya Surat Edaran Larangan Siaran Iklan Partai Politik. Komisioner KPI Pusat Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Hardly Stefano Pariela mengatakan KPI telah bersepakat untuk mengajukan banding. Hal tersebut disampaikan Hardly usai rapat penjatuhan sanksi di kantor KPI Pusat (4/10).
“KPI menyayangkan putusan PTUN meski tetap menghormati keputusan hakim tersebut”, ujar Hardly. Hal ini dikarenakan keberadaan surat edaran tersebut merupakan upaya KPI dalam rangka melindungi publik dari penggunaan frekuensi siaran untuk kepentingan kelompok dan kepentingan partai politik tertentu.
Surat edaran KPI yang melarang siaran iklan partai politik digugat oleh Partai Berkarya dan Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia di PTUN. Hasil sidang PTUN yang diselengarakan pada 3 Oktober lalu itu, mengabulkan gugatan dan menyatakan surat edaran tidak berlaku sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Padahal, ujar Hardly, surat edaran KPI ini pada dasarnya bertujuan mendorong lembaga penyiaran menciptakan iklim penyiaran yang independen, berimbang dan netral, sebagaimana yang diperintahkan oleh Undang-Undang. Apalagi, KPI sebagai perwakilan publik juga harus mendengarkan aspirasi dari masyarakat yang menyampaikan keluhan dan keberatan atas siaran-siaran iklan politik di luar tahapan kampanye.