Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan memberikan peringatan untuk program siaran “Best Friend Forever” di Trans TV. Program yang ditayangkan mulai tanggal 8 Agustus 2017 sampai 13 Agustus 2017 dinilai KPI Pusat tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak dan remaja, program siaran tentang lingkungan pendidikan serta penggolongan program siaran sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Demikian disampaikan dalam surat peringatan KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Jumat (25/8/2017).

Menurut Yuliandre, dalam surat tersebut, program “Best Friend Forever” banyak menampilkan adegan bullying, perilaku teror, serta menampilkan cara berpakaian yang tidak sesuai dengan etika yang berlaku di lingkungan pendidikan. “KPI Pusat menilai muatan-muatan demikian tidak sesuai dengan program siaran berklasifikasi R (Remaja). Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan,” katanya.

Berdasarkan Pasal 37 Ayat (1) dan (2) SPS, program siaran dengan klasifikasi R seharusnya mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja, serta berisikan nilai-nilai pendidikan, ilmu pengetahuan, sosial budaya, budi pekerti, dan lain-lain.

Peringatan ini, kata Ketua KPI Pusat, merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).

“Ke depan, Trans TV diharapkan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai pedoman dalam penayangan program siaran,” papar Yuliandre. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.