Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan memberi sanksi administrasi teguran untuk program siaran “Shaun The Sheep” MNC TV. Program tersebut kedapatan menampilkan adegan ciuman bibir antara pria dan wanita. KPI Pusat menilai muatan demikian tidak pantas untuk ditayangkan.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, dalam surat teguran untuk MNC TV, Senin (7/8/2017).
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat menemukan pelanggaran tersebut pada Program Siaran “Shaun The Sheep” yang ditayangkan MNC TV pada tanggal 21 Juli 2017 pukul 09.02 WIB.
Menurut S. Rahmat Arifin, tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 16 serta Standar Program Siaran KPI tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 18 huruf g. “Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis,” tambahnya.
Dalam suratnya, Rahmat meminta MNC TV segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. “Kami minta MNC TV menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran,” tandasnya. ***