Jakarta - Proses perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) 10 (sepuluh) televisi swasta yang berjaringan telah melewati mekanisme verifikasi administratif, verifikasi sosiologis dan verifikasi faktual. Selanjutnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan melaksanakan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP)  kepada masing-masing televisi yang mengajukan perpanjangan izin tersebut.

Ketua KPI Pusat Judhariksawan menyatakan, dalam proses EDP ini KPI akan memberikan penilaian terhadap aspek program siaran yang direncanakan pengelola televisi dalam proposalnya. Untuk itu, KPI juga mengikutsertakan tokoh-tokoh untuk terlibat dalam memberikan penilaian. Forum EDP ini sendiri dilakukan secara bersama antara KPI Pusat dan KPI Daerah.

Selanjutnya, setelah EDP, KPI akan melakukan rapat pleno khusus guna memutuskan pemberian Rekomendasi Kelayakan (RK). KPI berharap proses perpanjangan IPP oleh 10 (sepuluh) televisi swasta berjaringan ini dapat menjadi momentum perbaikan kualitas penyiaran. Judha mengingatkan, pengelola televisi harus senantiasa sadar bahwa penyelenggaraan penyiaran bertujuan untuk umemperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia. Karenanya program siaran yang dipancarluaskan televisi melalui medium frekuensi ini harus selaras dengan enam tujuan penyelenggaraan penyiaran yang termaktub dalam undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran itu.

Adapun agenda EDP sendiri dimulai pada 10 Mei 2016. Diawali dengan Pembukaan EDP yang dilakukan di Balai Agung, Komplek Balai Kota DKI Jakarta. Selanjutnya adalah EDP yang dilangsungkan di kantor KPI DKI Jakarta, dengan diawali PT. Cakrawala Andalas Televisi (ANTV). Sedangkan pada 11 Mei 2016 proses EDP untuk PT. Global Informasi Bermutu (Global TV) dan PT. Indosiar Visual Mandiri (Indosiar). Pada 12 Mei 2016 proses EDP untuk PT. Media Televisi Indonesia (Metro TV) dan PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (MNC TV). Pada 13 Mei 2016 proses EDP untuk PT. Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV). Proses EDP selanjutnya pada 16 Mei 2016 untuk PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dan PT Surya Citra Televisi (SCTV).  Sedangkan di hari terakhir, 17 Mei 2016 proses EDP untuk PT. Lativi Media Karya (TV One) dan PT. Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (Trans 7).

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.