Padang – Kelancaran proses pemberlakuan pengalihan siaran TV analog ke digital (analog switch off/ASO) tahun 2022, membutuhkan kesamaan persepsi banyak pihak. Misalnya, antara stakeholder penyiaran, pemangku kebijakan dan masyarakat.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar Dasrul, kepada Harianhaluan.com, Jumat (3/6/2022). Menurut Dasrul, salah satu yang harus dipersiapkan untuk menghadapi era digital dimana akan muncul banyak TV baru adalah infrastruktur pengawasan.

“Infrastruktur penyiaran di era ini akan lebih besar karena pertumbuhan TV baru akan meningkat. Peluang untuk itu sangat besar, karena saat ini, sudah ada 15 TV di Sumbar dari 33 kanal yang tersedia. Artinya, masih terbuka peluang untuk kehadiran 18 TV baru di Sumbar,” tuturnya.

Dampak dari kehadiran TV baru tersebut, lanjutnya, akan membawa pengaruh yang sangat besar pada perekonomian masyarakat. Yang jelas, kehadiran kantor-kantor baru akan mebuka lapangan kerja bagi warga Sumbar. Berikutnya, dengan adanya kebijakan harus memenuhi 10 persen konten lokal, tentunya akan membuka peluang bagi rumah produksi atau pekerja seni dan konten kreator untuk memproduksi berbagai konten siaran yang bernilai jual ekonomi.

Dia juga mengatakan, persiapan singkat ASO ini harus dimaksimalkan sedemikian rupa. Peran ini harus dilakukan oleh KPID dengan sosialisasi dan literasi. Sosialisasi ini menyangkut misalnya cara mendapatkan set top box-nya. Standarnya seperti apa dan lainnya. Kemudian hal ini dikuatkan soal literasi karena masyarakat kita akan banyak menerima siaran TV setelah berganti siaran digital nanti.

Dasrul juga menyampaikan faktor lain yang harus diperhatikan KPID menghadapi migrasi ini yakni soal kesiapan infrastruktur, program siaran dan ekosistemnya.

“Bagaimana KPID harus menumbuh kembangkan lembaga penyiaran yang ada di daerah pada era konvergensi ini. Pasalnya, saat ini sudah banyak media-media grup besar sudah melakukan transformasi tersebut meskipun regulasinya belum ada. Karena itulah, Pemerintah Daerah harus segera menyusun regulasi untuk melaksanakan kebijakan ini,” kata Dasrul. Red dari HARIAN HALUAN

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.