Banda Aceh -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh meminta Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) RI memberi kelonggaran khusus untuk lembaga penyiaran, televisi, dan radio di Aceh. Sebab, sejak diberlakukannya Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh, terjadi perubahan pola pembayaran kewajiban dari lembaga penyiaran di Aceh dari sebelumnya pada nomor rekening BRI, kini menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI).

Di sisi lain, BSI dan Kominfo masih menjajaki kerja sama pembukaan rekening bank khusus untuk Aceh. “Karena itu, sejumlah lembaga penyiaran terkendala dalam membayar kewajiban mereka ke negara, seperti biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaraan (IPP) dan Izin Stasiun Radio (ISR). Kita minta Kominfo memberi kelonggaran kepada lembaga penyiaran di Aceh. Tidak langsung dicabut izinnya sesuai batas waktu belum membayar IPP atau ISR,” kata Koordinator Bidang Perizinan, Teuku Zulkhari dan Komisioner Bidang Perizinan, Masriadi Sambo, dalam siaran persnya, Kamis (18/11/2021).

Permintaan itu juga disampikan KPI Aceh lewat surat tertulis ke Kominfo RI, hari ini (kemarin-red). Pada waktu bersamaan, KPI juga menyurati BSI Regional Aceh untuk membahas solusi akhir soal pembayaran kewajiban lembaga penyiaran pada negara ini. “Ini upaya KPI Aceh untuk melindungi lembaga penyiaran di Aceh. Jangan sampai hanya karena terkendala pembayaran, izinnya dicabut. Kita ingin, lembaga penyiaran terus tumbuh di Aceh,” kata Masriadi.

Dia menyebutkan, pertemuan secara daring sudah pernah dilakukan oleh KPI Aceh, Kominfo RI, dan BSI Regional Aceh dan BSI Pusat pada 17 September 2021. Namun, hingga hari ini masih ada lembaga penyiaran terkendala pembayaran. “Kita juga minta, BSI mensosialisasikan bagaimana pola pembayaran lewat BSI ke seluruh kantor cabangnya. Sehingga tidak ada lagi kendala pembayaran di masa depan. Apalagi, BSI menjadi bank satu-satunya milik negara yang beroperasi secara syariah di Aceh,” tegasnya.

Jika menggunakan pola pembayaran lama, maka lembaga penyiaran di Aceh harus membayar lewat rekening BRI. “Ini yang dikeluhkan juga. Karena sebagian masih membayar secara manual lewat teller bank. Jadi, kalau mengacu pada pola ini, sebagian lembaga penyiaran itu harus ke Sumatera Utara dulu untuk membayarnya,” terangnya. KPI Aceh berharap, kondisi ini bisa dipahami oleh Kominfo RI dan BSI Regional Aceh. Sehingga, ke depan tidak ada lagi kendala soal pembayaran. Red dari aceh.tribunnews.com

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.