Semarang -- Hasil pemantauan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menunjukkan bahwa sebagian besar TV SSJ telah memenuhi ketentuan minimal 10%. Namun terdapat 2 (dua) stasiun televisi yang belum memenuhi, yaitu RTV (8%) dan Net (6%). Adapun persentase tertinggi terdapat pada stasiun GTV dan Trans7, masing-masing 15%. Hasil pemantauan juga menunjukkan bahwa rata-rata siaran lokal Jawa Tengah kurang lebih sebesar 11% dari siaran per hari, tepatnya 2 jam 33 menit.

Namun begitu, KPID menilai konten siaran lokal di Jawa Tengah cukup variatif dengan mayoritas berisi berita-berita lokal straight news. Namun di samping itu juga terdapat banyak program dengan format softnews dengan berbagai macam spesifikasi topik, mulai dari jelajah obyek wisata, budaya, kuliner, perekonomian, hingga human interest. Program lainnya yang cukup merata di semua stasiun TV SSJ adalah program keagamaan. 

Komisioner Bidang Isi Siaran KPID Jawa Tengah, Ari Yusmindarsih, mengatakan bahwa pemenuhan konten lokal dengan program-program variatif menunjukkan bahwa stasiun lokal cukup mumpuni untuk melakukan produksi mandiri tanpa harus relai dari stasiun induk. “Kalau terus diberdayakan dengan baik, stasiun lokal seharusnya sudah mampu untuk lebih banyak mengangkat potensi-potensi Jawa Tengah menjadi materi siaran yang menarik. Tidak menutup kemungkinan akan memberikan nilai bisnis bagi lembaga penyiaran,” ungkapnya.

Jam Tayang Kurang Strategis

Catatan penting yang perlu disoroti adalah ditempatkannya siaran lokal pada jam siar yang kurang strategis sehingga kemungkinan besar sulit dijangkau pemirsa. “Padahal tegas dinyatakan di dalam SPS bahwa minimal 30% siaran lokal harus disiarkan pada jam siar utama atau prime time. Ini yang belum bisa dipenuhi oleh TV SSJ.” tegas Ari.

“Mayoritas tayang dini hari, jarang sekali orang bangun jam segitu untuk nonton TV. Sayangnya saat memasuki Bulan Ramadhan, di mana jam dini hari menjadi prime time, jam siarnya kegeser lagi ke jam siar tidak strategis lainnya. Cuma ada dua program yang tayang siang hari, antara pukul 12.00 hingga 14.00, isinya berita lokal yang sering kali di-mix dengan berita nasional juga,” papar Ari menambahkan.

Durasi Stagnan

KPID Jawa Tengah juga menyoroti durasi program lokal yang tidak mengalami peningkatan signifikan. Ketua KPID Jawa Tengah, Muhammad Aulia, mengutip ketentuan Pasal 68 SPS bahwa selain diberi batasan minimal 10%, siaran lokal juga secara bertahap wajib ditingkatkan hingga paling sedikit 50% dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari.

“Peningkatan ini kita lihat nyaris belum ada, tahun lalu data pemantauan kita juga segitu. Artinya semangat UU Penyiaran yang hendak membangun penyiaran yang adil dan terpadu masih jauh dari ideal. Durasi 10% terlalu sedikit untuk menciptakan keseimbangan informasi antardaerah serta antara daerah dan pusat,” ungkap Aulia menjelaskan pengertian Pasal 6 UU Penyiaran.

“Ke depan akan kita dorong lagi pengelola lembaga penyiaran, baik pengelola stasiun lokal maupun induk jaringan, untuk lebih diperhatikan program lokalnya. Tujuannya agar konten lebih variatif, kontribusi untuk pembangunan daerah, dan yang terpenting agar siaran lebih sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal,” pungkas Aulia. Red dari KPID Jateng

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.