Belu -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Timur (KPID NTT) menghelat kegiatan advokasi lembaga penyelenggaraan penyiaran radio dan televisi daerah perbatasan Kabupaten Belu di ruang rapat RRI Atambua pada Jumat, 24 September 2021.

Ketua KPID NTT, Fredrikus Royanto Bau menjelaskan kegiatan itu bertujuan untuk memastikan semua lembaga penyiaran perbatasan mempunyai program penyiaran tentang wawasan kebangsaan. Hal ini dipandang perlu, agar ruang udara kita dipakai untuk menjaga wilayah perbatasan RI–RDTL demi keutuhan NKRI di tapal batas dengan cara menanamkan semangat kebangsaan dan rasa nasionalisme sehingga masyarakat sekitar perbatasan merasa bangga sebagai bagian dari Indonesia, memiliki bendera warna merah putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan mata uang rupiah.

“Jangan kita berpikir bahwa yang bisa menjaga keutuhan NKRI di tapal batas ini hanya tentara dan polisi,” tandas Edi Bau, sapaan akrab Ketua KPID NTT.

Edi Bau menuturkan, bahwa lembaga penyiaran memproduksi konten dan informasi untuk mengedukasi masyarakat agar memiliki kesadaran sebagai bagian dari NKRI. Karena itu, propaganda penyiarannya harus diadvokasi untuk mewaspadai hal–hal yang mengarah ke perpecahan NKRI.

Terkait isu terkini bahwa pada era digital ini, minat masyarakat untuk mendengarkan siaran radio dan menonton TV semakin redup, Edi Bau membantah dengan menegaskan bahwa lembaga penyiaran menjadi satu–satunya lembaga produsen konten dan informasi yang dapat dipercaya. Sajian penyiarannya baik dan benar, dan tentu dapat dipertanggungjawabkan karena sebelum berita dan konten ditayangkan, proses dan tahapannya terukur, yakni wartawan terjun ke lapangan, ada proses verifikasi, dan editing di tingkat editor. Sedangkan media sosial seperti facebook dan youtube bisa saja tidak terukur dan sulit pertanggungjawabannya.

“Karena itu, saya mau sampaikan bahwa tetaplah menjadikan lembaga penyiaran radio dan televisi sebagai sumber informasi yang dapat dipercaya, “imbau Edi Bau, mantan wartawan Harian Pos Kupang.

Berhubungan dengan Belu TV, Edi Bau menambahkan bahwa KPID NTT berkomitmen untuk mengaktifkan kembali sesuai dengan harapan Gubernur Viktor Laiskodat.

“Saya sudah bertemu dengan Bupati Belu dan beliau merespons dengan sangat baik. Setelah batas akhir Analog Switch Off (ASO) pada November 2022, Pemkab Belu akan mengajukan untuk menghidupkan kembali. Ini, kabar gembira bagi kita karena pemerintah daerah melalui LPPL Belu TV berkewajiban memenuhi hak asasi masyarakat dengan menyajikan informasi,” ungkapnya.

Ketika Belu TV tidak aktif menyalurkan siaran informasi pada periode kemarin, alas Edi Bau, itu hal yang sangat memprihatinkan bagi kami karena melanggar hak asasi masyarakat dalam memperoleh informasi.

Diketahui, lembaga–lembaga penyiaran di daerah perbatasan RI–RDTL yang hadir selaku peserta antara lain RRI Atambua, Radio Favorit, Radio Miscal, Radio Dian Mandiri, dan Dinas Kominfo Belu sebagai pengelola Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Belu TV.

Turut diundang, segenap pimpinan dan wartawan media cetak, online, dan elektronik yang bertugas di Belu, yakni Pos Kupang, Timor Ekspres, Viktory News, Garda Indonesia, Media Kupang, The East, Kalam Batu, GerbangNTT, NTT Online, Intim News, Go Berita, Timor Daily, Vox NTT, Inews Belu, TVRI NTT, dan Kompas TV. Red dari KPID NTT

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.