Menyiapkan Indonesia Cerdas Menghadapi Digitalisasi Penyiaran

Oleh Rizky Wahyuni*

 

UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja  yang disahkan Presiden RI 2 November 2020 menjadi milestone bagi perkembangan Industri Penyiaran Indonesia. Disahkannya Omnibuslaw tersebut mempertegas posisi Indonesia menuju penyiaran digital. Dalam UU 11/2020 amanah Digitalisasi Penyiaran pada pasal 60 A, berbunyi penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital. Inilah menjadi dasar hukum berlakunya migrasi penyiaran analog ke digital,  penerapannya paling lambat 2 tahun setelah disahkannya UU yakni pada November 2022 ditandai dengan Analog Switch Off (ASO). 

ASO adalah suatu peristiwa dihentikannya siaran analog dalam industri penyiaran untuk beralih ke teknologi siaran digital. ASO dapat dilakukan secara simulcast maupun melalui transmisi langsung. Simulcast sendiri merupakan singkatan dari simultaneous broadcast atau dalam bahasa Indonesia  adalah siaran simultan,  merupakan sebuah proses penayangan di radio/televisi/internet di beberapa media sekaligus dalam waktu yang relatif sama. Pengguna (end user) bisa menikmati tayangan yang disiarkan oleh seorang pemilik acara dalam waktu yang relatif sama dengan saat acara tersebut pertama kali tayang.

Jika dibandingkan dengan negara lain, Indonesia memang kategori lambat dalam penerapan digitalisasi. Kesepakatan Internasional Telecomunication Union (ITU) tahun 16 Juni 2006 Di Jenewa, 104 negara yang hadir dalam The Geneva Frequency Plan Agreement memberikan batas akhir siaran analog di seluruh dunia pada 17 Juni 2015. Negara Eropa dan Amerika sudah lebih dulu melakukan ASO. Belanda (2006), Swedia (2007), Finlandia (2007), German (2008), USA (2009), Jepang (2011), Korsel (2012), Brunei (2017), Singapura (2019), Malaysia (2019), Vietnam Thailand Myanmar (2020).

Sebenarnya wacana digitalisasi penyiaran di Indonesia memang bukan bahasan baru. Indonesia telah melakukan perencanaan alih teknologi secara bertahap sejak tahun 2007, dengan diterbitkannya Permenkominfo 07/PER/M.KOMINFO/3/2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia. Ujicoba teknologi penyiaran digital juga telah dilakukan dari tahun 2008 dan dilanjutkan dengan tahap penyiaran simulcast pada tahun 2012. Pemerintah juga mengeluarkan Permenkominfo 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air) sebagai landasan formil percepatan digitalisasi. 

Sejumlah regulasi pun dikeluarkan oleh pemerintah. Permenkominfo 23/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Terestrial pada Pita Frekuensi Radio 478 – 694 MHz, Permenkominfo 5/PER/M.KOMINFO/2/2012 tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free-To-Air). Termasuk menentukan pembagian zona melalui Permenkominfo 17 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penetapan Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing. Namun,  karena dianggap tidak sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Mahkamah Agung (MA) melalui PTUN pada 5 Maret 2015 membatalkan 33 Kepmen Kominfo.

Meskipun MA membatalkan landasan formil penyiaran digital di Indonesia pada tahun 2015, Pemerintah tetap terus melakukan persiapan migrasi sistem penyiaran analog ke digital sembari menunggu revisi UU 32/2002 tentang penyiaran. Mendukung aplikasi siaran televisi digital terbit Permenkominfo No. 5 Tahun 2016 tentang Uji Coba Teknologi Telekomunikasi, Informatika dan Penyiaran. Pada 27 Juni 2019, Pemerintah kembali mengeluarkan Permenkominfo 3 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penyiaran Simulcast Dalam Rangka Persiapan Migrasi Sistem Penyiaran Televisi Analog ke Sistem Penyiaran Televisi Digital. Hingga akhirnya melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja  Digitalisasi Penyiaran di Indonesia memiliki payung hukum jelas berupa Undang-Undang. 

Konsekuensi dari diberlakukannya UU No. 11 Tahun 2020 adalah Analog Switch Off (ASO). Siaran yang selama ini menggunakan sistem analog teresterial akan dihentikan dan seluruhnya beralih ke siaran digital teresterial pada saat ASO. ASO merupakan tanda migrasi siaran digital atau digitalisasi penyiaran. Secara sederhana, digitalisasi penyiaran dapat dijelaskan sebagai proses pengalihan dan kompresi sinyal analog menjadi kode biner. Teknologi ini menawarkan kemungkinan pengaturan frekuensi yang lebih efisien ketimbang teknologi analog. Efisiensi penggunaan pita frekuensi menjadi digital advantege dari peralihan analog ke digital. 

Efisiensi penggunaan frekuensi menjadi salah satu keuntungan multiplier effect. Saat ini Indonesia menggunakan pita frekuensi 700 MHz.  Analog teresterial menggunakan panjang pita sebanyak 328 MHZ, sementara jika menggunakan siaran digital maka panjang frekuensi yang digunakan hanya 176 MHZ, sisa frekuensi sepanjang112 MHz dapat digunakan untuk keperluan lain. Pemanfaatan sisa pita frekuensi dapat diperuntukkan bagi kebencanaan, internet, pendidikan, penerbangan, bisnis telekomunikasi dan sebagainya. Dengan begitu pemanfaatan ini akan juga meningkatkan digital deviden, memungkinkan pengalokasian spektrum frekuensi untuk penyelenggaraan internet kecepatan tinggi (broadband), termasuk pengembangan 5G dan industri 4.0 yang akan menghasilkan keuntungan bagi Negara. 

Perhitungan efisiensi penggunaan frekuensi modul analog lebar pita frekuensi 8 MHz memancarkan 1 siaran, sementara pada Modul digital 8 MHz memancarkan 5 siaran TV kualitas High Definition atau 13 siaran TV kualitas Standar Definition. Dengan begitu Siaran dengan resolusi HDTV dapat dipancarkan secara efisien. Dengan adanya HDTV tentu kualitas siaran lebih baik, interferensi, suara/atau gambar rusak, berbayang yang terjadi pada siaran analog dapat diminimalisir. Kemampuan transmisi audio, video, data sekaligus dapat dilakukan secara bersamaan. Dan yang pasti disiarkan secara Free to Air (FTA) alias gratis. Masyarakat juga tidak perlu mengganti TV tabungnya dengan menggunakan antena UHF hanya perlu menambah  penggunaan STB (set top box). 

Manfaat tidak kalah penting didapat dari penghematan frekuensi ini adalah akan munculnya multichannel dalam penyiaran Indonesia. Pemerintah telah menetapkan 8 pengelola multifleksing (Multiflekser) di Jakarta; RCTI, SCTV, TRANS TV, TV ONE, RTV, BERITA SATU, METRO TV dan TVRI. Jika satu pengelola Mux  menggunakan modul digital  memancarkan 5 siaran TV (HD) atau 13 siaran TV (SD) maka setidaknya minimal ada 40 channel HDTV dan 104 SDTV di Wilayah Layanan DKI Jakarta saja. Dengan bertambahnya channel saat ASO nanti tentu akan menghadirkan multi progam siaran yang lebih segmented dengan jenre tertentu. Konsekuensi ini akan menjamin hadirnya diversity cotent dan diversity ownership seperti amanah UU 32/2020.

Menyiapkan Indonesia cerdas

Saat ini Indonesia tengah mempersiapkan ASO dilaksanakan secara bertahap. Pemerintah membagi 4 tahapan ASO tahap 1 (30 Juni / 17 Agustus 2021), tahap 2 (31 Desember 2021 / 31 Maret 2022), tahap 3 (30 Juni 2022 / 17 Agustus 2022), tahap 4 (2 November 2022). Tahapan tersebut dilakukan secara bertahap untuk tingkat kesiapan regulasi, infrastruktur dan masyarakat.  Mengingat roadmap penyiaran Idnonesia yang begitu padat. Terdapat siaran TV analog di 221 Kab/Kota di Indonesia yang tengah dipersiapkan multipleksing TV digital dan terdapat 728 Lembaga Penyiaran TV analog yang harus dimigrasikan ke digital. 

Tahap pertama ASO sendiri dilakukan di 11 wilayah layanan yakni Jabodetabek, Bandung, Jogja-Solo, Semarang, Surabaya, Medan, Banda Aceh, Banjarmasin, Samarinda, Tarakan, Serang dan 1 wilayah layanan Batam sebagai wilayah prioritas perbatasan negara. DKI Jakarta termasuk wilayah layanan IV akan memasuki tahap 1 ASO 30 Juni / 17 Agustus 2021.  Berdasarkan data KPID DKI Jakarta TV Digital baru yang sudah ber IPP tetap diantaranya Nusantara TV, Tempo TV (MUX TVRI), CNN dan CNBC (MUX TRANS TV), Berita Satu TV dan Magna TV (Metro TV). 

Kominfo sebagai Kementerian yang menggawangi Digitalisasi ini mertimbangan bertahapnya pelaksanaan ASO juga dikarenakan kepadatan penyiaran televisi di kota-kota “Nielsen” terutama di pulau Jawa, sehingga perlu tahapan rechanneling se-efisien mungkin. Serta pertimbangan tingkat kesiapan masyarakat dan akses terhadap perangkat STB/TV digital yang berbeda. 
Dalam pelaksanaan ASO nanti sekurang-kurangnya 66% rumah tangga (setara 44.5 juta rumah tangga) akan terdampak ASO.  Sehingga pemerintah perlu mempersiapakan semaksimal mungkin pelaksanaan Digitalisasi Penyiaran.

Dalam menghadapi Digitalisasi Penyiaran penulis menyarankan agar masyarakat Indonesia mempersiapkan ke-CERDAS-an. Cerdas sendiri merupakan akronim dari Cermat, Empati, Responsif, Disiplin, Aktif, Selektif (CERDAS). Sebuah tindakan yang dapat dilakukan dalam merespons sebuah perubahan. Dalam Digitalisasi setidaknya terdapat 3 unsur/pihak dipersiapkan menjadi cerdas; Pemerintah, Lembaga Penyiaran / Pelaku Usaha Penyiaran dan Masyarakat. Sementara sebagaimana fungsi tugas menjadikan KPI sebagai lembaga kuasi negara  (State Auxalary Bodies) bertanggungjawab pada tiga kepentingan sekaligus dalam penyiaran digital ini memastikan semua unsur terlibat setidaknya lebih CERDAS dalam menghadapi digitalisasi penyiaran. 

Pertama, Pemerintah CERDAS.  Dalam mengeluarkan regulasi turunan UU 11/2020 pemerintah mesti Cermat dan Empati agar dapat menjamin keadilan dan baik bagi semua unsur yang terlibat dalam digitalisasi ini. Terutama regulasi yang mendorong masyarakat sebagai produsen konten penyiaran digital bukan hanya sebagai pasar dari siaran digital. Pemerintah harus Responsif dalam  mekanisme perizinan termasuk mengatur mekanisme kerja sama pengelolaan multiplekser, baik bagi Lembaga Penyiaran Publik (LPP),  Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK), atau lembaga penyiaran khusus, agar dapat menjamin prinsip kesetaraan dan keadilan ditujukan bagi kepentingan Bangsa dan Negara.

Selain itu, KPI sebagai bagian dari pemerintahan, sebagai regulator, wajib melalukan penyesuaian regulasi pengawasan. KPI harus Responsif terhadap perkembangan teknologi dan perkembangan digitalisasi penyiaran, mengakomodirnya dalam revisi  P3SPS (Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) terbaru. Selain itu KPI harus juga Aktif mempersiapkan Sistem Infrastruktur pengawasan dan peningkatan kapasitas SDM pengawasan baik di KPI Pusat maupun KPID. Saat ini pengawasan yang dilakukan KPI dan KPID berbasis Pengawasan langsung dan partisifatif. Kedepan dengan banyaknya konten siaran selayaknya AI (artifisial intelligent) diterapkan dalam metode pengawasan langsung. KPI juga harus Disiplin dan Aktif dalam melakukan pengawasan penyiaran dan mendorong Lembaga Penyiaran melakukan pengawasan internal. Tentu saja  dukungan pemerintah dalam mempersiapkan infrastruktur pengawasan yang lebih modern dan berteknologi tinggi sangat diperlukan oleh KPI dan KPID sebagai bagian dari upaya menjaga Indonesia melalui penyiaran. 

Kedua, Lembaga Penyiaran / Pelaku Usaha Penyiaran CERDAS.  Dalam menghadapi migrasi analog ke teresterial digital LP harus Responsif dalam mempersiapkan perubahan teknologi dan infrastruktur dengan baik sehingga saat ASO semua siaran sudah siap ditransmisikan melalui DVB-T2 (Digital Video Broadcasting – Second Generation Terrestrial) atau sejenisnya. Multiflekser terutama harus lebih Aktif mempersiapkan infrastruktur yang dibutuhkan dalam mentransmisikan siaran digital hingga menjangkau seluruh wilayah layanan di Indonesia. Diharapkan dengan adanya digitalisasi ini tidak ada lagi area  blank spot. Sehingga masyarakat mendapatkan jaminan hak atas informasi sebagaimana diamanahkan UUD. Dalam hal membangun persaingan usaha yang sehat Multiflekser harus membuka akses pemanfaatan kepada penyelenggara telekomunikasi atau penyiaran melalui kerja sama yang adil, wajar dan nondiskriminasi.  

Selain itu, Lembaga Penyiaran / Pelaku Usaha Penyiaran harus lebih aktif dalam mensosialisasikan digital advantage kepada masyarakat sehingga masyarakat siap saat pelaksanaan ASO tahun 2022 nanti. LP wajib Cermat dalam menyuguhkan tayangan, Empati terhadap dampak tayangan yang dihasilkan, Responsif dalam perbaikan kualitas siaran, Disiplin melakukan kontrol internal (sensor mandiri), Aktif dalam peningkatan kualitas siaran dan Selektif dalam menyuguhkan konten siaran. Program siaran yang dihadirkan tidak hanya unsur hiburan tapi wajib memiliki muatan edukasi, keberagaman dan menjunjung tinggi persatuan kesatuan bangsa. Tak kalah penting LP harus Aktif mempersiapkan SDM Penyiaran yang berkualitas demi menunjang siaran yang sehat dan berkualitas untuk masyarakat.

Ketiga, Masyarakat CERDAS. Masyarakat harus Responsif terhadap alih teknologi, penting diberikan akses informasi tentang digitalisasi.  Dalam digitalisasi masyarakat akan mendapatkan manfaat paling besar. Manfaat yang dirasakan yakni mendapatkan kualitas siaran yang lebih baik dan beragamnya konten siaran. Untuk itu, masyarakat harus dibekali diri dengan edukasi, menjadi penting penguatan kapasitas masyarakat melalui literasi. Dengan adanya edukasi dan literasi masyarakat akan lebih Cermat dalam memilih tayangan, Empati terhadap dampak tayangan, Disiplin tidak hanya waktu tapi juga kualifikasi tayangan, Aktif dalam melaporkan potensi pelanggaran siaran dan Selektif dalam memilih program siaran akibat dari beragamnya channel ditawarkan oleh LP Digital. 

Menunjang penerimaan siaran digital di masyarakat selain informasi dan edukasi, perlu juga diberikan perangkat penunjang digitalisasi. Set up box (STB) / TVD disediakan oleh Pemerintah dan Pelaku Usaha sebagai komitmen pada percepatan digitalisasi dapat segera dilakukan. Terutama bagi masyarakat kurang mampu. Sehingga alih teknlogi ini tidak memberatkan masyarakat.  Disisi lain,  Digitalisasi menguntungkan masyarakat melalui digital deviden yang dapat dimanfaatkan untuk membuka peluang usaha berbasis digital, termasuk industri kreatif. Peluang ini dapat diambil oleh masyarakat selain sebagai konsumen siaran digital juga dapat berperan Aktif sebagai produsen siaran (content creator) maupun SDM yang mengisi industri penyiaran digital. Utamanya  dalam menciptakan siaran-siaran yang baik dan berkualitas, terutama mengangkat konten lokal. 

Indonesia menyongsong Digitalisasi Penyiaran pada tahun 2022 tentu tidak hanya sekadar dimaknai sebagai peralihan teknologi semata. Hadirnya diversity of cotent dan diversity of ownership dalam penyiaran digital ke depan tentu juga dimaknai sebagai upaya pencerdasan seluruh masyarakat Indonesia, baik bagi Pemerintah, Masyarakat maupun bagi Lembaga Penyiaran / Pelaku Usaha Penyiaran. 

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran juga tidak lepas dari tantangan mencerdaskan masyarakat melalui migrasi penyiaran digital ini. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang diamanahkan UU sebagai regulator penyiaran di Indonesia berdasarkan UU 32/2002 menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia,  membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran,  membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait. 

Tugas KPI lainnya, memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang. Kemudian menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran. Serta melakukan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran. Tugas-tugas inilah yang harus menjadi landasan tanggung jawab KPI berada pada 3 unsur kepentingan (Pemerintah, Lembaga Penyiaran / Pelaku Usaha dan Masyarakat) dalam peran mempersiapkan serta mengawal Indonesia CERDAS menghadapi Penyiaran Digital. Semoga !

 

Rizky Wahyuni 

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPID)

Provinsi DKI Jakarta

*tulisan ini telah dimuat di koran infoindonesia.id dengan judul yang sama pada 3 April 2021.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.