Warning: Illegal string offset '0e75cfdec2c9b15dd7b11a9a71c1e805' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404
Pandangan Hukum KPI atas Rencana Aksi Korporasi PT INDOSIAR KARYA MEDIA TBK oleh PT ELANG MAHKOTA TEKNOLOGI TBK


Pandangan Hukum KOMISI PENYIARAN INDONESIA
atas Rencana Aksi Korporasi Pengambilalihan Saham
PT INDOSIAR KARYA MEDIA TBK
oleh PT ELANG MAHKOTA TEKNOLOGI TBK
 
SIARAN PERS
NO. 11/KPI/SP/06/2011

 
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah menyampaikan pandangan hukum atas rencana aksi korporasi pengambilalihan saham PT INDOSIAR KARYA MEDIA Tbk oleh PT ELANG MAHKOTA TEKNOLOGI Tbk kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Pengawasan Pasar Modal (BAPEPAM).

Dalam pandangan hukum tersebut, KPI Pusat berdasarkan kajian perundang-undangan memberikan masukan sebagai berikut.

Pertama, bahwa rencana  aksi korporasi PT ELANG MAHKOTA TEKNOLOGI TBK (EMTK), pemilik 86% saham PT Surya Citra Media Tbk (SCM) yang memegang 99,9% saham SCTV, untuk mengambilalih keseluruhan saham milik PT Prima Visualindo (PV) di PT Indosiar Karya Media TbK (IDKM), pemegang 99,9% saham PT Indosiar Visual Mandiri (IVM), memungkinkan terdapat potensi pelanggaran peraturan perundang-undangan bidang penyiaran, yakni:

  1. Pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU Penyiaran (UU No. 32/2002) juncto Pasal 32 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (PP-LPS), berkenaan “Pembatasan pemusatan kepemilikan dan penguasaan LPS oleh satu orang atau satu badan hukum”; dan
  2. Pelanggaran Pasal 34 ayat (4) UU Penyiaran, berkenaan dengan “Larangan pemindahtanganan izin penyelenggaraan penyiaran”.


Kedua, bahwa apabila terjadi aksi korporasi akuisisi  PT. EMTK terhadap PT. IDKM tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pandangan Hukum ini, maka KPI Pusat meminta kepada Menteri Komunikasi dan Informatika untuk merespon dan melaksanakan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan  Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2005.

Ketiga, bahwa Pandangan Hukum yang disampaikan oleh KPI Pusat berkaitan dengan rencana aksi korporasi akuisisi PT. EMTK Tbk.  terhadap PT. IDKM Tbk. dapat menjadi masukan bagi Badan Pengawasan Pasar Modal (BAPEPAM) dalam melaksanakan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Jakarta, 7 Juni 2011
Komisi Penyiaran Indonesia
 
 
Contact Person:
Dadang Rahmat Hidayat, Ketua KPI Pusat (08122332745)
Mochamad Riyanto, Komisioner KPI Pusat (081316124309)

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.