Tgl Surat

17 Oktober 2018

No. Surat

554/K/KPI/31.2/10/2018

Status

Peringatan Tertulis 

Stasiun TV

NET TV

Program Siaran

Jurnalistik “86”

Deskripsi Pelanggaran

                   
Berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”) Pusat menemukan potensi pelanggaran pada Program Siaran Jurnalistik “86” yang ditayangkan oleh stasiun NET. pada 9 Oktober 2018 mulai pukul 22.54 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) KPI Tahun 2012.

Program siaran tersebut menampilkan proses interogasi terhadap seorang anak perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual. Selain itu, ditemukan pula adegan pada tanggal 13 Oktober 2018 pukul 04.50 WIB yang menampilkan beberapa anak perempuan dan laki-laki yang terjaring anggota Kepolisian. Perlu diketahui, program siaran jurnalistik dengan muatan demikian berpotensi membentuk stigma negatif terhadap anak tersebut. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 15 Ayat (1) tentang kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran.

Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih.


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.