Tgl Surat |
17 Oktober 2018 |
No. Surat |
554/K/KPI/31.2/10/2018 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
NET TV |
Program Siaran |
Jurnalistik “86” |
Deskripsi Pelanggaran |
Program siaran tersebut menampilkan proses interogasi terhadap seorang anak perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual. Selain itu, ditemukan pula adegan pada tanggal 13 Oktober 2018 pukul 04.50 WIB yang menampilkan beberapa anak perempuan dan laki-laki yang terjaring anggota Kepolisian. Perlu diketahui, program siaran jurnalistik dengan muatan demikian berpotensi membentuk stigma negatif terhadap anak tersebut. KPI Pusat menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 15 Ayat (1) tentang kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak. Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (“UU Penyiaran”). Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatian saudara kami sampaikan terima kasih. |