Tgl Surat |
26 Mei 2016 |
No. Surat |
499/K/KPI/05/16 |
Status |
Teguran |
Stasiun TV |
TVRI |
Program Siaran |
Jurnalistik “Indonesia Pagi” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Indonesia Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun TVRI pada tanggal 15 Mei 2016 pukul 06.19 WIB. Program tersebut memberitakan kasus pencabulan seorang anak berusia 5 tahun di Jawa Tengah, yang di dalamnya diperlihatkan dengan jelas nama dan wajah Ayah korban (Tirto Utomo), beralamat di Desa Jangkungharjo, Kecamatan Brati. KPI Pusat menilai identitas serta gambar wajah Ayah korban kejahatan seksual tidak dapat ditampilkan. Hal tersebut bertujuan untuk melindungi identitas dan masa depan korban (anak-anak). Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak, prinsip-prinsip jurnalistik dan kewajiban penyamaran. KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 43 huruf f. Atas dasar tersebut, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menayangkan program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|