Tgl Surat

24 November 2015

No. Surat

1726/K/KPI/11/15

Status

Peringatan

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

“Anak Jalanan”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran “Anak Jalanan” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 11 November 2015 pukul 20.04 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan remaja, pelarangan adegan kekerasan serta penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.


Program tersebut menayangkan adegan kekerasan secara intens dan eksplisit. Seorang pria memukul dan menendang pria lain hingga terlempar. Selain itu juga kerap menampilkan adegan balap motor. Tayangan dengan muatan tersebut sangat berbahaya untuk ditampilkan karena berpotensi ditiru khalayak yang menonton terutama oleh remaja.



Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal atas program ini. Muatan-muatan yang tidak sesuai dengan gaya penceritaan dan tampilan yang tidak sesuai dengan perkembangan psikologis remaja wajib diminimalisir. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih.    
    
        

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.