Tgl Surat

1 Oktober 2014

No. Surat

2286a/K/KPI/10/14

Status

Penghentian Sementara

Stasiun TV

SCTV

Program Siaran

Sinetron "Ganteng-Ganteng Serigala"

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Sinetron “Ganteng Ganteng Serigala” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 16 Agustus 2014 pukul 20.12 WIB.

Pada program tersebut menayangkan adegan seorang remaja perempuan melompat ke dalam api serta adegan remaja laki-laki dan remaja perempuam yang mengenakan seragam sekolah berpelukan di lingkungan sekolah. Perlu diketahui bahwa KPI Pusat telah menegur adegan bermesraan dan berpelukan tersebut sebelumnya, namun tetap saja adegan tersebut kembali ditayangkan. KPI Pusat menilai bahwa inti cerita program sinetron tersebut tidak mengandung nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, budi pekerti dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja serta bertentangan dengan etika yang ada di lingkungan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dan Pasal 37 ayat (1) dan (2) SPS.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1), Pasal 16 ayat (2) huruf b dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.
Program ini telah mendapat sanksi administratif sebanyak 2 (dua) kali yaitu Surat Keputusan KPI Pusat Tentang Sanksi Administratif Teguran No. 1094/K/KPI/05/14 tertanggal 20 Mei 2014 dan Surat Keputusan KPI Pusat Tentang Sanksi Administratif Teguran No. 1392/K/KPI/06/14 tertanggal 16 Juni 2014.

Atas pelanggaran yang terjadi pada tanggal 16 Agustus 2014, kami juga telah mendengarkan klarifikasi dari pihak yang mewakili Saudari pada tanggal 25 September 2014 yang hadir di Kantor KPI Pusat. Berdasarkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan hasil klarifikasi dari pihak saudari, sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (3) jo Pasal 75 ayat (2) huruf b Standar Program Siaran dan Hasil Rapat Pleno Anggota KPI Pusat tertanggal 29 September 2014, oleh karena itu KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif sebagai berikut :


1.    Sanksi Penghentian Sementara pada Program Ganteng Ganteng Serigala mulai tanggal 4 Oktober 2014 sampai dengan 6 Oktober 2014;
    
2.    Tidak menyiarkan program dengan format sejenis pada waktu siar yang sama sesuai dengan Pasal 80 Ayat (2) SPS; dan

3.    Pihak SCTV wajib memperbaiki keseluruhan alur cerita program sinetron Ganteng Ganteng Serigala yang sesuai dengan tujuan, arah dan fungsi dari penyiaran sesuai dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 SPS.

Demikian sanksi administratif penghentian sementara ini agar dipatuhi. Terima kasih.

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.