Tgl Surat

3 Januari 2014

No. Surat

1082/K/KPI/01/14

Status

Teguran Tertulis 

Stasiun TV

Trans TV

Program

Siaran "Yuk Keep Smile" atau YKS

Deskripsi Surat Teguran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Yuk Keep Smile” yang disiarkan oleh stasiunTrans TV pada tanggal 9 Desember 2013 yang dimulai pukul 19.30WIB.

 

Pelanggaran yang dilakukan pada program tersebut adalah menampilkan gerakan tubuh atau tarian yang mengandung unsur erotis pada lagu Oplosan, penggunaan pakaian yang minim sehingga mengeksploitasi atau menampilkan bagian-bagian tubuh yang tidak pantas dipertontonkan seperti paha dan/atau bokong serta pengambilan gambar secara medium shot dan low angle shot sehingga menampilkan bagian bawah tubuh si penari. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak dan remaja, pelarangan program yang mengeksploitasi bagian tubuh dan menampilkan gerakan erotis, penggolongan program siaran, dan ketentuan siaran langsung.

 

KPI Pusat juga kembali menemukan adanya pelanggaran pada tanggal 20 Desember 2013, adanya goyangan Sazkia Gotik yang erotis  dan mengeksploitasi atau menonjolkan bagian tubuh yang tidak pantas ditampilkan.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar P3 Pasal 9, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 21 ayat 1, Pasal 47 ayat 1 dan 2, dan SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat 1, Pasal 18 huruf h dani, Pasal 37ayat 1, 2, 4 huruf a dan f.

 

KPI Pusat juga meminta kepada Saudari agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan setiap program siaran.

 

Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.