Acara ini membuka aib orang yang seharusnya itu merupakan hak privasi dari setiap orang, seharusnya acara talkshow dibuat se bermanfaat mungkin agar masyarakat dapat mengambil segi positifnya dari program tersebut. sehingga menurut saya program ini melanggar penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak-anak dan remaja dan penggolongan program siaran. pedoman prilaku penyiaran indonesia tahun 2012 pasal 13, pasal 14 ayat 1 dan pasal 21 ayat 1 serta standar program siaran komisi penyiaran indonesia tahun 2012 pasal 13 ayat 1 dan 2, pasal 14 huruf c, pasal 15 ayat 1.
Pojok Apresiasi
Benu karomah
Ceramah ustad mahmud altakiri televisi mewajibkan untuk menyiarkan takbiran di malam takbiran dan menurut ustad ini adalah wajib dan halal dan yang halam adalah televisi yang tidak mau menyiarkan takbiran di malam suci idul fitri dan idul adha .dan tetap siarkan sinetron dan konten2 lain2 yang tidak ada faedahnya sama sekali.semoga komisioner kpi memproses laporan ini.