tolong untuk kpi ditinjau lagi acara acara semacam ini yang sangat tidak bermutu gosip memecah belah orang -orang tidak ada edukasi sama sekali dan tidak berfaedah harap ditinjau kembali acara seperti ini gimana skrng orang orang gapakai tv kabel kalo acara tv d indonesia tidak bermutu
Pojok Apresiasi
Dwi E N
Tayangan ini menampilkan pernikahan anak usdia dini (dan juga secara paksa). Hal tersebut melanggar UU yang telah menetapkan batas minimal usia pernikahan 19 tahun (UU No. 16 Tahun 2019). Kemudiam cerita poligami tokoh pria (39) tahun dan tokoh anak jelas melanggar UU Perlindungan Anak terkait denfan isu pedofilia (UU No. 23 Tahun 2002). Oleh karena itu program/tayangan ini tidak layak ditayangkan di saluran TV Nasional.