Mohon untuk ditinjau ulang acara Santri Boy. Saya paham sulitnya membuat suatu karya. Tapi, ada baiknya sebuah karya untuk anak-anak lebih mendapat perhatian khusus.
Seperti acara santri boy, yg saya rasa tidak ada unsur ke-santrian-nya. Tidak ada bacaan Quran atau hadis, atau bahkan minimal kalimat thoiyibah. Sila ditonton acaranya untuk kemudian dievaluasi. Harapan saya segera di take down dan digantikan dengan yg lain.
Pojok Apresiasi
Dwi E N
Tayangan ini menampilkan pernikahan anak usdia dini (dan juga secara paksa). Hal tersebut melanggar UU yang telah menetapkan batas minimal usia pernikahan 19 tahun (UU No. 16 Tahun 2019). Kemudiam cerita poligami tokoh pria (39) tahun dan tokoh anak jelas melanggar UU Perlindungan Anak terkait denfan isu pedofilia (UU No. 23 Tahun 2002). Oleh karena itu program/tayangan ini tidak layak ditayangkan di saluran TV Nasional.