PORTAL PELAYANAN KPI
INFOGRAFIS
  • Adukan Ke Kami
    Adukan Ke Kami
DINAMIKA PENYIARAN

ICASA Menerbitkan Peraturan Baru Penyiaran TV Terestrial Digital

ICASA Menerbitkan Peraturan Baru Penyiaran TV Terestrial Digital

22 April 2026

Jakarta -- Otoritas Komunikasi Independen Afrika Selatan (ICASA) telah menerbitkan Peraturan Penyiaran Televisi Terestrial Digital, 2026, yang menetapkan kerangka peraturan...

FCC Setuju Penggabungan Pemilik TV Lokal Nexstar dan Tegna di Tengah Upaya Gugatan Pemblokiran

FCC Setuju Penggabungan Pemilik TV Lokal Nexstar dan Tegna di Tengah Upaya Gugatan Pemblokiran

17 April 2026

Jakarta -- Akhir bulan lalu, Komisi Komunikasi Federal (FCC) mengatakan telah menyetujui penggabungan raksasa televisi lokal Nexstar Media Group dan...

CBS News Tutup Layanan Berita Radio Bersejarahnya Setelah Hampir Seabad

CBS News Tutup Layanan Berita Radio Bersejarahnya Setelah Hampir Seabad

13 April 2026

New York -- CBS News mengatakan beberapa waktu mereka akan menutup layanan berita radio bersejarahnya setelah hampir 100 tahun beroperasi,...

Kehidupan Media dan Online Orang Dewasa di Inggris Terungkap

Kehidupan Media dan Online Orang Dewasa di Inggris Terungkap

10 April 2026

Jakarta -- Penelitian baru yang diterbitkan oleh Ofcom mengungkapkan bagaimana orang-orang di Inggris menggunakan, memahami, dan merasakan media dan layanan...

Program Four Corners Melanggar Syarat Akurasi dan Imparsialitas

Program Four Corners Melanggar Syarat Akurasi dan Imparsialitas

07 April 2026

Jakarta -- Otoritas Komunikasi dan Media Australia atau ACMA telah menemukan bahwa episode Four Corners berjudul ‘Water Grab’ dari Agustus...

BERITA KPID

Perkuat Konten Lokal, KPID Jabar Gelar “Nyemah Atikan Penyiaran” 

Perkuat Konten Lokal, KPID Jabar Gelar “Nyemah Atikan Penyiaran” 

22 April 2026

Tasikmalaya -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menggelar kegiatan “Nyemah Atikan Penyiaran” (Pemahaman Kesadaran Bermedia Bagi Masyarakat), di...

KPID Ajak Lembaga Penyiaran Bersinergi Sambut HUT ke-62 Sultra

KPID Ajak Lembaga Penyiaran Bersinergi Sambut HUT ke-62 Sultra

21 April 2026

Kendari -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan surat edaran dalam rangka menyambut HUT ke-62 Sultra. Peringatan...

Seleksi Calon Anggota KPID Sumut Resmi Dibuka

Seleksi Calon Anggota KPID Sumut Resmi Dibuka

20 April 2026

Medan - Seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut) untuk periode 2026-2029 resmi dibuka. Pengumuman tersebut...

KPID Jabar Sampaikan Penelitian Soal Media Habitt Gen Z dan implikasinya ke Gubernur Lemhannas

KPID Jabar Sampaikan Penelitian Soal Media Habitt Gen Z dan implikasinya ke Gubernur Lemhannas

17 April 2026

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat melakukan audiensi dengan Gubernur Lemhannas Tb. Ace Hasan Syadzily, Senin (13/4/2026)....

KPID Banten Dorong Santri Jadi Generasi Cerdas di Era Digital

KPID Banten Dorong Santri Jadi Generasi Cerdas di Era Digital

16 April 2026

Tangerang -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten terus mendorong peningkatan literasi media di kalangan generasi muda. Upaya ini diwujudkan...

VIDEO
AGENDA
No upcoming event!
NEWSLETTER

GALERI FOTO
April 2026
Mo Tu We Th Fr Sa Su
30 31 1 2 3 4 5
6 7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 1 2 3
KAJIAN

Talkshow dan Wacana Publik: Antara Idealisme Demokrasi dan Realitas Media Indonesia

Talkshow dan Wacana Publik: Antara Idealisme Demokrasi dan Realitas Media Indonesia

07 April 2026

Talkshow dan Wacana Publik: Antara Idealisme Demokrasi dan Realitas Media Indonesia Penulis: AliyahDeskripsi Fisik: 15 cm x 21,5 cm, X...

Kolaborasi Penyiaran untuk Ketahanan Nasional

Kolaborasi Penyiaran untuk Ketahanan Nasional

07 April 2026

Kolaborasi Penyiaran untuk Ketahanan Nasional Rizky Wahyuni Setiap 1 April, Indonesia memperingati Hari Penyiaran Nasional sebagai momentum refleksi atas peran...

Menghidupkan Kembali 'Ruang Tamu' Kita : Refleksi peringatan Hari Penyiaran Nasional 2026

Menghidupkan Kembali 'Ruang Tamu' Kita : Refleksi peringatan Hari Penyiaran Nasional 2026

31 Maret 2026

Menghidupkan Kembali 'Ruang Tamu' Kita Refleksi peringatan Hari Penyiaran Nasional 2026. Ananda Ismail, Komisioner KPI DKI Jakarta Setiap 1 April,...

Sein Kiri Belok Kanan: Pekerjaan Rumah Pengaturan Penyiaran Indonesia

Sein Kiri Belok Kanan: Pekerjaan Rumah Pengaturan Penyiaran Indonesia

29 Januari 2026

Sein Kiri Belok Kanan: Pekerjaan Rumah Pengaturan Penyiaran Indonesia Penulis: Mohamad Reza dan Peri Farouk Deskripsi fisik: 15 cm x...

Asimetri Regulasi Media dan Masa Depan Penyiaran Nasional

Asimetri Regulasi Media dan Masa Depan Penyiaran Nasional

19 Januari 2026

Asimetri Regulasi Media dan Masa Depan Penyiaran Nasional Rommy Fibri Hardiyanto Mahasiswa Doktoral Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada, Ketua Lembaga...

Oleh: M. Riyanto (KPID Jawa Tengah)

Dalam konsideran pertimbangan secara jelas atau eksplisit bahwa PP dibuat dan ditetapkan untuk melaksanakan UU No. 32 Tahun 2002, khususnya ketentuan pasal 16, pasal 17, pasal 18, pasal 31 ayat (3) dan ayat (4), pasal 32 ayat (2), pasal 33 ayat (8) dan pasal 55 (3).

Oleh: M. Riyanto (KPID Jawa Tengah)

Dalam konsideran pertimbangan secara jelas atau eksplisit bahwa PP dibuat dan ditetapkan untuk melaksanakan UU No. 32 Tahun 2002, khususnya ketentuan pasal 16, pasal 17, pasal 18, pasal 31 ayat (3) dan ayat (4), pasal 32 ayat (2), pasal 33 ayat (8) dan pasal 55 (3).
Nampaknya PP No. 50 muatan materi hukumnya apabila dibaca klausul pasal-pasalnya, mengatur beberapa hal yang sangat luas, baik menyangkut aspek administrasi maupun teknis dan isi. Demikian pula administrasi, bahkan sampai pada isi siaran yang sebenarnya hal tersebut tidak sesuai dengan tujuan pengaturan PP.
PP No. 50 terkesan sebagai bentuk regulasi baru yang isinya tidak bermuara pada pelaksanaan UU, sehingga dapat dikatakan adanya disparitas hukum. Pada sisi lain, dapat ditunjukkan bahwa pengaturan PP memberikan kewenangan pada Menteri yang sangat luas dan berlebihan, sedangkan kewenangan
KPI ada motif untuk diperkecil dan/ atau dipersempit.
Bentuk kewenangan Menteri yang luas serta berlebihan mengarah pada sentralisme pengaturan yang akan memberikan dampak melahirkan birokratisasi pengurusan perizinan, peraturan atau pengawasan penggunaan spektrum frekuensi oleh lembaga penyiaran swasta, baik jasa televisi ataupun radio. Terlebih-lebih dalam PP tersebut mengamanatkan adanya sepuluh Peraturan Menteri (Permen). Dan tentunya, ini justru akan membuka peluang terjadinya KKN pada jajaran birokasi Menteri.
Konfigurasi sistem pengaturan lembaga penyiaran swasta yang sentralistik terlihat sangat kental. Bahkan PP yang lain yaitu PP No. 49, PP No. 51, PP No. 52 Tahun 2005 juga demikian. Hal ini tentunya bertentangan dengan semangat, maksud dan tujuan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Ruang desentralisasi di bidang penyiaran dalam konteks demokratisasi justru dikesampingkan oleh PP. KPID dan Pemerintah Daerah (Pemda) hanya dijadikan instrumen pelengkap dari kewenangan Menteri. Potensi lembaga penyiaran lokal, jasa baik TV maupun Radio menjadi sangat terbatas dihadapkan pada kompetisi dengan industri jasa penyiaran TV dan radio Jakarta yang dalam PP lebih banyak diuntungkan, artinya business plan penyiaran menjadi tidak sehat dan tidak seimbang, lebih mengkhawatirkan lagi bahwa dominasi dan monopoli penggunaan frekuensi oleh industri penyiaran di Jakarta, semakin kuat.
Dalam spektrum hukum dapat dilihat bahwa muatan materi hukum pengaturan tentang penyiaran baik dalam UU No. 32 Tahun 2002 maupun PP-nya terkait dengan peraturan perundangan, lainnya yaitu UU Perseroan Terbatas, UU Koperasi, UU Telekomunikasi, UU Pemerintah Daerah, dan UU KUH Pidana. Walaupun UU No. 32 Tahun 2002 bersifat lexpialis tentunya dalam pelaksanaannya harus memperhatikan mempertimbangkan, dan mengsinkronkan dengan maksud serta isi peraturan perundangan lainya yang terkait. Khusunya pada PP No. 50, sebagai peraturan pelaksana tentang penyiaran salah satu pasalnya, yaitu pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap perubahan nama, susunan pengurus, dan/ atau anggaran dasar lembaga penyiaran swasta harus terlebih dahulu dilaporkan kepada Menteri sebelum mendapat pengesahan dari rapat umum pemegang saham atau RUPS.
Muatan materi klausul pasal tersebut sangat bertentangan dengan UU Perseroan Terbatas (PT) dan menempatkan Menteri untuk mengintervensi hak absolut badan hukum perseroan terbatas serta kekuasaan tertinggi RUPS. Dan dapat juga diinterpretasikan bahwa UU tentang PT harus tunduk diri kepada PP. Dalam ajaran hukum materiil dan formil, hal tersebut sangat tidak dibenarkan dan tidak sesuai dengan tertib hukum. Untuk itu, perlu dilakukan pengujian muatan materinya.
Apabila dilakukan pengkajian secara dalam. Dengan pendekatan hukum administrasi Negara, PP tentang Penyiaran mengisyaratkan adanya perbuatan administrasi oleh pemerintah dan menyelenggarakan suatu kepentingan umum yang terpusat pada kewenangan Menteri. Sehingga, hal ini memberikan peluang perwujudan perbuatan yang sewenang-wenang oleh Menteri diantaranya adalah perbuatan melawan UU (on wetmatig), perbuatan yang tidak tepat (on juist), perbuatan yang tidak bermanfaat (on duelmatig), dan perbuatan yang menyalahgunakan wewenang (de tournament de touvoir).
Dalam hal kewenangan, seharusnya berdasarkan kaidah hukum yang berlaku yaitu UU Penyiaran. Bahwa, adanya pembagian kewenangan (distribution of authority) oleh negara kepada KPI secara jelas dan tegas untuk menjamin kepastian hukum. Namun, oleh PP kewenangan KPI diberikan sepenuhnya kepada Menteri dan PP muatan materinya sudah tidak menunjukkan sebagai suatu bentuk pelaksanaan UU, bahkan bias dikatakan sebagai bentuk regulasi baru/ pengaturan baru yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam kerangka memberikan kepastian hukum dan pemanfaatan hukum serta keadilan hukum, apabila terdapat 2 pengaturan (disparitas hukum) yang berbeda dan bertentangan maka akan dikembalikan kepada UU yang lebih tinggi yaitu yang dimaksudkan adalah UU Penyiaran. Dan KPI sebagai lembaga negara yang diberikan hak regulasi sebagaimana yang diamanat oleh UU Penyiaran dan UU No. 10 tahun 2004 harus dapat menjamin kepastian hukum dalam sistem penyiaran melalui produk peraturan yang dibuatnya sebagai satu jawaban untuk mensolusikan adanya pertentangan muatan materi PP dengan UU. Apapun fenomenanya, pelayanan kepada publik sebagaimana diamanatkan oleh UU Penyiaran dapat dijalankan oleh KPI melalui suatu perbuatan administratif ataupun pengaturan dalam koridor kewenangan untuk membuat peraturan yang setara dengan peraturan perundangan lainnya (regeling) yang mempunyai kekuatan hukum mengikat secara luas.

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot