- Detail
- Dilihat: 18316
Jakarta – Peraturan KPU terkait pemberian sanksi bagi pelanggar dalam kampanye di media penyiaran dinilai tidak tegas. KPU dan KPI dituntut membuat aturan yang tegas dalam memberi sanksi bagi pelanggar. Demikian disampaikan Anggota Komisi I DPR RI, Evita Nursanti, disela-sela rapat dengar pendapat Komisi I dengan KPI dan KPU, Kamis Sore, 7 Februari 2013.
“Peraturan KPU tidak punya gigi. Supaya tidak ompong, sanksinya harus dipertegas. Peraturan apapun kalau sanksinya tidak tegas, tidak akan ada gunanya,” kata Anggota DPR dari Fraksi PDI P ini.
Evita juga menyinggung iklan ARB dan menanyakan iklan tersebut masuk dalam kategori apa. Menurutnya, peraturan KPU terkait iklan seperti itu tidak ada. “Hanya iklan parpol yang tidak boleh. Iklan seperti ini juga harus diatur,” katanya.
Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto menjelaskan, dalam hal pemberian sanksi pihaknya menginduk pada UU Penyiaran. Jika sanksi itu berupa denda, harus ada peraturan pelaksananya. “Sanksi tertinggi KPI dalam UU adalah pengurangan durasi jam siaran atau penghentian sementara. Untuk pencabutan izin siaran harus melalui keputusan pengadilan,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua KPU, Husni Kamil Manik akan memastikan kembali apakah iklan yang memuat tokoh parpol selama ini melanggar aturan atau tidak. Namun, KPU menyatakan tidak bisa memberi sanksi pidana terkait pelanggaran tersebut, misalnya pemberhentian parpol sebagai peserta pemilu.
“Sanksinya hanya pemberhentian kampanyenya. Kewenangannya sudah dijelaskan dalam UU No 8 Tahun 2012 dan PKPU No 1 Tahun 2012,” kata Husni.
Menurutnya, KPU tidak menguasai untuk urusan konten kampanye di lembaga penyiaran. Tapi, kata Husni, peraturan KPU ini mendekati apa yang akan dioperasionalkan.
Anggota KPI Pusat sekaligus PIC Penyiaran Pemilu, Idy Muzayyad menegaskan, pihaknya dan KPU akan sesegera mungkin membuat ketentuan mengenai penyiaran Pemilu. “Mudah-mudahan secepatnya peraturan tersebut sudah jadi,” katanya.
Sebelumnya, Idy menyampaikan pokok-pokok rancangan dari ketentuan penyiaran seperti soal jajak pendapat, penghitungan cepat (quick count), dialog dan debat, pengaturan iklan kampanye, batasan frekuensi iklan kampanye, dan pengaturan jenis iklan non spot.
Diakhir rapat, Komisi I DPR RI menuntut agar KPU dan KPI melaksanakan fungsi pengawasan penyiaran iklan pemilu secara optimal. KPU dan KPI juga diminta berkoordinasi dengan Bawaslu dan Dewan Pers guna membahas peraturan penyiaran kampanye pemilu di media massa. Red
Jakarta – Komisi I DPR RI kembali memberi apresiasi kepada KPI. Karenanya, Komisi I mendukung penguatan lembaga negara ini, baik KPI Pusat maupun KPID, sebagai penyelenggara penyiaran melalui penguatan kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), infrastruktur, program dan juga anggaran. Demikian disampaikan Ketua Komisi I DPR RI, Ramadhan Pohan, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPI di Komplek MPR/DPR Senayan, Kamis, 7 Februari 2013.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menandatangani nota kesepahaman atau MoU terkait pengaturan dan pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilu tahun 2014, Kamis siang, 31 januari 2013. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua KPI Mochamad Riyant dan Ketua KPU Husni Kamil Manik, di ruang sidang utama kantor KPU Pusat.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menandatangani nota kesepahaman bersama atau MoU tentang pengawasan kampanye di media penyiaran. Penandatangan MoUdilakukan langsung Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, dan Ketua Bawaslu, Muhammad, di kantor Bawaslu Pusat, Rabu Siang, 6 Februari 2013. Sebelumnya, pada 31 Januari 2013, KPI telah menandatangani MoU dengan KPU terkait persoalan yang sama.

