Jakarta – Rencana dibukanya peluang usaha penyiaran oleh Kementerian Kominfo membuka harapan pemohon yang telah lama menanti izin siaran. Kesempatan ini juga dapat dimanfaatkan lembaga penyiaran yang ingin mendirikan usahanya di daerah yang belum ada lembaga penyiaran. Pasalnya, Pemerintah cq Kominfo memfokuskan pembukaan peluang usaha penyiaran untuk daerah terpencil, tertinggal dan perbatasan.
“Kami memprioritaskan daerah-daerah yang belum ada lembaga penyiaran atau blankspot. Hampir separuh peluang usaha yang akan kami release nanti ditujukan untuk daerah-daerah tersebut,” kata Syahrudin Buyung dari Kominfo saat FGD tentang “Implementasi Permenkominfo No.18 tahun 2016 dalam Menghadapi Peluang Usaha Penyelenggaraan Penyiaran” di Hotel Ibis, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).
Menurut Buyung, ada 700 kanal yang akan dibagi ke 200 wilayah layanan siaran. Separuhnya merupakan wilayah blankspot dan daerah itu menjadi wilayah persaingan baru lembaga penyiaran.
“Kami mempertimbangkan sisi ekonominya juga. Misalnya, secara ekonomi di daerah itu hanya ada ada 5 maka kita buka 5 kalau hanya 2 yang eksisting maka hanya 2 yang kami buka. Setiap kabupaten kita reserve sesuai undang-undang untuk RRI kita siapkan 20% setiap daerah untuk keperluan lembaga penyiaran public,” jelas Buyung.
Buyung juga menjawab soal keterlambatan pengumuman peluang usaha karena mempertimbangkan pemetaan kebutuhan untuk keperluan khusus seperti pertahanan dan keamanan. “Kita meminta TNI dan keamanan terkait melakukan kajian dan pemetaan untuk wilayah-wilayah perbatasan,” katanya.
Terkait rekomendasi kelayakan (RK) yang sudah dikeluarkan KPID akan dikembalikan dan harus mengajukan ulang dari awal jika peluang usaha penyiaran dibuka. Menurut Buyung, semua pemohon harus mengikuti dari awal proses yang ada dalam tahapan peluang usaha. ***
Jakarta - Badan Legeslasi Dewan Perwakilan Rakyat masih terus membahas Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Penyiaran untuk pengganti UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Ada dua hal penting yang masih menjadi perdebatan dalam pembahasan RUU Penyiaran ini, yakni menyangkut single mux dan multi mux.
Terkait permasalahan itu, Komisioner KPI Agung Suprio mengatakan, apa pun yang akan digunakan, single mux atau multi mux harus ada pembatasan dan dikawal dengan baik oleh DPR.
"Kami tetap menggantungkan kepada DPR tentang pilihan single maupun multi mux. Yang jelas masing-masing harus dibatasi single ada pembatasannya. Multi ada pembatasannya," kata Agung di sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu, 21 Oktober 2017.
Agung mengatakan, apabila DPR memilih single mux, maka harus ada pembatasan agar peran pemerintah tidak menjadi lebih dominan. Sebab, potensi untuk mengintervensi stasiun televisi akan lebih besar untuk dilakukan. Seperti bisa melarang menayangkan acara tertentu hingga pencabutan saluran TV swasta secara paksa.
"Single mux pembatasannya pemerintah tidak menjadi dominan," ujarnya. Sedangkan untuk multi mux, kata Agung, harus dilakukan pembatasan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi dominasi oleh pemilik modal.
"Kalau DPR memilih multi ini mesti ada peraturan turunannya. Misalnya 30 persen dalam saluran mux itu hanya boleh dimiliki oleh pengelola mux. 70 persen itu orang yang tidak berafiliasi dengan pengelola mux. Jadi menghindari adanya kekuatan (dominasi) dari pemilik modal," ujarnya.
Agung menambahkan, penggunaan sistem single mux ataupun multi mux harus ada peraturan turunannya yang mengatur lebih rinci. Baginya, intinya RUU Penyiaran yang akan disahkan oleh DPR harus memperhatikan kepentingan publik.
"Memperhatikan kepentingan publik. Itu intinya," ucapnya. Red dari viva.co.id
Wakil Ketua KPID Sumut Rachmad Karo-Karo (dua dari kiri) didampingi Komisioner Jaramen Purba (paling kiri), Mutia Atiqah (tiga dari kanan) dan Ramses Simanullang (dua dari kanan) foto bersama dengan Pimpinan LPB TV kabel PT Naomi Nauli Sejahtera Sibolga usai melakukan verifikasi faktual, Senin (5/12).
Sibolga - Selama dua hari berturut-turut pada 5 - 6 Desember 2016 lalu, empat Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut) didampingi staf, melakukan verfikasi faktual terhadap keberadaan Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta untuk jasa penyiaran radio maupun Lembaga Penyiaran Berlangganan jasa penyiaran televisi.
Keempat Komisioner KPID Sumut yang melakukan verifikasi yakni Wakil Ketua Drs Rachmad Karo-Karo selaku pimpinan tim, Mutia Atiqah SS selaku Koordinatoor Bidang Perizinan, Ramses Simanullang SE MSi anggota Bidang Perizinan dan Drs Jaramen Purba MAP anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran.
Lembaga Penyiaran yang dikunjungi untuk diverifikasi pada Senin (5/12) adalah Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) jasa penyiaran televisi melalui kabel PT Naomi Nauli Sejahtera beralamat di Jln Patuan Anggi No 53 Belakang Kota Sibolga. Kedatangan tim verifikasi dari KPID Sumut ke lembaga penyiaran ini diterima langsung oleh Direksi PT Naomi Nauli Sejahtera Sonny Liston Hutagalung dan Komisaris Dany Opsen Simangunsong serta staf administrasi dan operator.
Saat melakukan pertemuan dengan Komisaris dan Direksi PT Naomi Nauli Sejahtera, Wakil Ketua KPID Sumut Drs Rachmad Karo-Karo menjelaskan bahwa tujuan kehadirannya beserta rombongan ke Sibolga adalah untuk melihat langsung keberadaan beberapa lembaga penyiaran yang beroperasi di Kota Sibolga maupun di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah. Menurutnya, LPB yang sudah mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Prinsip dari Menteri Kominfo RI Nomor 665 Tahun 2016 tanggal 8 April 2016, sebelum diberikan IPP Tetapnya terlebih dahulu harus dilakukan verifikasi terhadap uji coba siaran yang sudah dilakukan sesuai dengan amanah Undang-Undang Penyiaran, Peraturan Menteri Kominfo maupun Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia.
Dari paparan Sonny Hutagalung dan Danny Simangunsong dilanjutkan tanya jawab dengan seluruh tim Komisioner KPID Sumut serta melihat keberadaan perangkat maupun program acara yang ditayangkan PT Naomi Nauli Sejahtera, Koordinator Bidang Perizinan KPID Sumut Mutia Atiqah SS menjelaskan hasil verifikasi yang dilakukannya akan disampaikan ke Kementerian Kominfo RI dan KPI Pusat di Jakarta untuk dilakukan proses lebih lanjut dalam pemberian izin bagi LPB ini.
Data administrasi maupun data teknik yang kami temukan di lokasi dan setelah diverifikasi, semuanya ada dan benar sesuai dengan permohonan awal yang diajukan pemilik LPB serta telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kata Rachmad Karo-Karo. Kita tentu berharap, LPB PT Naomi Nauli Sejahtera dan lembaga penyiaran lainnya di Kota Sibolga yang sudah memiliki IPP dapat berkiprah dan berkontribusi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial bagi masyarakat Kota Sibolga, ungkap Rachmad.
Tidak Beroperasi
Usai melakukan verifikasi di LPB PT Naomi Nauli Sejahtera, keempat Komisioner KPID Sumut berpencar menjadi dua tim untuk melanjutkan peninjauan ke sejumlah lembaga penyiaran di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah khususnya di kawasan Pandan. Beberapa lembaga penyiaran di Kota Sibola yang dikunjungi Komisioner Mutia Atiqah SS dan Drs Jaramen Purba MAP yakni RRI Sibolga, PT Radio Suara Cakra, PT Radio Suara Swara Jupti Indah, PT Radio Gelora Remaja Sibolga. Sedangkan secara terpisah Wakil Ketua KPID Sumut Drs Rachmad Karo-Karo didampingi Ramses Simanullang SE MSi melakukan verfikasi lembaga penyiaran di Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah LPPL Radio Pemkab Tapteng, PT Radio Suara Sibolga Indah dan LPB melalui kabel.
Rachmad Karo-Karo ketika dikonfirmasi melalui selulernya menjelaskan bahwa dari hasil verifikasi di lapangan, ternyata lembaga penyiaran yang telah diberikan hak menggunakan frekuensi siaran baik di Kota Sibolga maupun di Pandan Tapteng, beberapa diantaranya sudah yang tidak aktif lagi. Bahkan ketika mengunjungi daerah Pandan, tim menemukan sebuah LPB di kawasan ini yang IPP Prinsipnya sedang masih dalam proses tapi sudah beroperasi. Hal ini tentu tidak dibenarkan, karena sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dinyatakan bahwa ‘sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran,’ tegas Rachmad Karo-Karo. Semua data ini tentu menjadi bahan bagi kami Komisioner KPID Sumut untuk dilakukan pembahasan sekaligus melaporkannya ke pemerintah termasuk kepada Menteri Kominfo, katanya.
Jakarta - Menyongsong penggunaan e-Penyiaran yang mulai berlaku Maret 2017 ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)bersama KPI Pusat terus melakukan koordinasi dalam rangka pemutakhiran data perolehan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Prinsip dan Tetap lembaga penyiaran TV dan Radio. Pemutakhiran data perizinan penyiaran ini sangat penting untuk mempermudah pelayanan kepada publik.
Menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, pemutakhiran data perizinan menjadi keharusan karena kebutuhan masyarakat akan informasi yang cepat dan transparan serta terpercaya. Kecepatan dan transparansi ini merupakan keharusan sekaligus bentuk tanggungjawab negara kepada masyarakat. “KPI dan Kominfo terus memperbaiki kekurangan dari sistem yang berjalan saat ini,” katanya dala rapat yang berlangsung di bilangan Ciputat, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2017.
Selain itu, rapat koordinasi yang dilakukan di Pusat TIK Nasional Kominfo Ciputat ini juga membahas singkronisasi data yang dimiliki oleh kedua institusi tersebut.
Menurut Rahmat, pencocokan data IPP antara KPI dengan Kominfo penting untuk menyediakan basis data yang terpercaya, agar bisa dipakai sebagai acuan pengambilan kebijakan bagi Pemerintah dan regulator, serta acuan data bagi masyarakat.
Kegiatan koordinasi KPI dan Kominfo ini merupakan agenda rutin setiap bulan hingga dihasilkannya data yang baik dan lengkap. ***
Jakarta – Tim Verifikasi Faktual Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melaksanakan verifikasi terhadap Trans TV, lembaga penyiaran televisi pemohon izin perpanjangan penyelengaraan penyiaran, Selasa, 2 Februari 2016. Verifikasi dilakukan langsung di kantor Trans TV di kawasan jalan Tendean, Jakarta Selatan.
Komisioner KPI Pusat, Azimah Subagijo, Agatha Lily dan Sujarwanto Rahmat Arifin ikut dalam proses verifikasi tersebut. Tim diterima secara langsung jajaran pimpinan Trans TV antara lain Ishadi SK, Atiek Nur Wahyuni, Gatot Triyanto dan kepala divisi Trans TV lainnya.
Di awal pertemuan, pimpinan tim verifikasi faktual, Azimah Subagijo menyampaikan beberapa hal yang harus dilengkapi Trans TV terkait proses permohonan perpanjangan izin siarannya. Azimah juga meminta perhatian Trans TV terhadap pelaksanaan sistem siaran berjaringan atau SSJ.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Agatha Lily mengusulkan Trans TV membuat iklan layanan masyarakat (ILM) untuk kepentingan pengembangan masyarakat. Hal senada juga disampaikan S. Rahmat Arifin. Usai pertemuan, tim verifikasi melakukan kunjungan ke bagian produksi dan control siaran Trans TV di gedung yang sama.
Di hari yang sama, selang satu jam setelah tim verifikasi terhadap Trans TV selesai melakukan tugasnya, tim verifikasi terhadap Trans 7 langsung melakukan tugasnya. Tim ini dipimpin oleh Komisioner KPI Pusat, Amirudin, yang didamping Komisioner KPI Pusat Fajar Arifianto Isnugroho dan S. Rahmat Arifin. Mereka diterima langsung jajaran pimpinan Trans 7 di kantor Trans 7 yang satu lokasi dengan Trans TV. ***
Program tersebut menayangkan cerita naratif yang terdapat unsur mistis, spiritual, horor, dan supranatural.
Pada P3SPS Pasal 20. Lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan mistik, horor, dan supranatural.
Eksploitasi muatan naratif horor yang berlebihan berpotensi menimbulkan efek negatif pada kehidupan masyarakat, seperti munculnya rasa takut yang berlebihan atau mendorong masyarakat untuk percaya atas kesaktian benda atau orang tertentu yang berindikasi melanggar Pasal 36 Ayat (5) UU Penyiaran bahwa isi siaran dilarang bersifat …menyesatkan….
Siaran mistik, horor, dan supranatural pun berbahaya bagi kerusakan kognisi, sikap, dan perilaku; dapat mendorong pada pembenaran terhadap kondisi hidup yang irrasional, toleransi terhadap keburukan, dengki, iri hati, curiga, dan penyakit hati lainnya; dapat memicu perilaku tidak produktif dan permisif terhadap sikap mental menerabas; dapat menciptakan ketakutan, kecemasan, stress dan emosi negatif lainnya (Rachmiatie : 2018).
Oleh karena itu, Standar Program Siaran mengatur lebih rinci tentang Pogram Siaran Mistik, Horor, dan Supranatural dalam satu bab dan tiga pasal. Dalam Pasal 30 ayat (1) disebutkan, Pogram Siaran yang mengandung muatan Mistik, Horor, dan/atau Supranatural dilarang menampilkan : a. mayat bangkit dari kubur; b. mayat dikerubungi hewan; c. mayat/siluman/hantu yang berdarah-darah; d. mayat/siluman/hantu dengan pancaindra yang tidak lengkap dan kondisi mengerikan; e. orang sakti makan sesuatu yang tidak lazim, seperti, benda tajam, binatang, batu dan/atau tanah; f. memotong anggota tubuh, seperti, lidah, tangan, kepala, dll.; g. menusukkan dan/atau memasukkan benda ke anggota tubuh, seperti, senjata tajam, jarum, paku, dan/atau benang.
UU penyiaran No 32 Tahun 2002 dan Hukum Islam sama-sama menginginkan agar liputan dan tayangan mistik tidak merebak seluas-luasnya ditayangan televisi Indonesia, sebab ditilik dari sudut pandang UU Penyiaran tayangan mistik banyak menabrak aturan-aturan yang ada, lebih-lebih kepada Hukum Islam. Sedang perbedaanya adalah UU penyiaran masih sedikit memberikan kelonggaran terhadap tayangan mistik dengan catatatan ditayangkan diatas pukul 22.00, sementara sementara Hukum Islam benar-benar menginginkan agar tayangan mistik segera dihilangkan dengan pertimbangan dampak buruk yang ditimbulkan kepada pemirsanya.
Namun, sesuai dengan karakteristik budaya sebagian masyarakat Indonesia yang juga percaya pada hal-hal gaib, baik dari perwujudan benda-benda keramat maupun tokoh/sosok tertentu, Standar Program Siaran pun “beradaftasi”. Oleh karena itu, dalam Pasal 30 ayat (2) ditegaskan, Pogram Siaran yang bermuatan Mistik, Horor, dan/atau Supranatural yang merupakan bagian dari pertunjukan seni dan budaya asli suku/etnik bangsa Indonesia dikecualikan dalam adegan: orang sakti makan sesuatu yang tidak lazim; memotong anggota tubuh,; menusukkan dan/atau memasukkan benda ke anggota tubuh,. Namun, dalam kerangka perlindungan terhadap anak & remaja, adegan tersebut hanya dapat disiarkan pada (jam) klasifikasi dewasa (DW), mulai pukul 22.00 sampai dengan 03.00 waktu setempat.
Kemudian pada Pasal 31 dan 32-nya ditegaskan pula, Pogram Siaran yang menampilkan muatan Mistik, Horor, dan/atau Supranatural dilarang: melakukan rekayasa seolah-olah sebagai peristiwa sebenarnya kecuali dinyatakan dengan tegas sebagai reka adegan atau fiksi; adegan yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak harus ditayangkan pada (jam) kategori dewasa (DW) pukul 22.00-03.00 waktu setempat.
Mengikuti jejak program acara dengan nama yang sama sebelumnya Jodoh Wasiat Bapak, juga memuat program acara dengan naratif yang mistis dan terkesan horor.
Namun program tv “Jodoh Wasiat Bapak 3” melanggar peraturan penayangan yang seharusnya tayang pada jam kategori dewasa (DW) pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Namun program ini tetap tayang di jam 20.00 waktu setempat. Bersamaan dengan peraturan pasal dan UU yang sidah tercantum saya harap pihak KPI dapat mempertimbangkan surat aduan ini.
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik
TV Digital Selama Ramadhan 2022
NET. Untuk TV Hiburan
RTV Untuk TV Anak