Jakarta - Pemerintahan Taliban di Afghanistan menerbitkan sejumlah larangan yang tidak boleh dilanggar oleh media di negara itu. Diantara larangan tersebut adalah tidak boleh menayangkan drama, tidak boleh menampilkan aktris perempuan dan meminta pembaca berita di televisi, yang perempuan, memakai jilbab.
Total ada 9 aturan yang diterbitkan oleh Kementerian Kebaikan dan Kebajikan Afghanistan pada pekan ini. Sebagian besar aturan melarang hal-hal yang bertentangan dengan agama atau nilai-nilai Afghanistan.
Ada pula beberapa dekrit yang secara spesifik mengincar perempuan. Kondisi ini telah menimbulkan waswas di kalangan komunitas internasional.
“Drama-drama tersebut atau program yang ada pemeran perempuannya, tidak boleh ditayangkan,” demikian petikan aturan tersebut.
Aturan itu menyebut wartawan perempuan yang sedang tayang di TV harus menggunakan jilbab yang islami. Aturan tersebut tidak menjelaskan apa alasannya.
Kendati sebagian besar perempuan di Afghanistan menggunakan jilbab, namun pernyataan Taliban bahwa perempuan harus menggunakan jilbab yang Islami, telah membuat para aktivis perempuan waswas. Sebab istilah jilbab yang Islami tidak jelas dan dapat diartikan secara konservatif.
Aturan ini juga mendapat kritik dari lembaga HAM internasional, Human Rights Watch (HRW). Lembaga itu mengatakan kebebasan media di Afghanistan telah rusak.
“Hilangnya ruang untuk perbedaan pendapat dan semakin buruknya aturan bagi perempuan di media serta seni, adalah hal yang sangat menghancurkan,” kata Patricia Gossman, Direktur HRW wilayah Asia. Red dari reuters dan tempo.co
Jakarta -- Budaya Korea Selatan telah mendunia akibat Hallyu wave (Korean wave) dari K-drama dan K-Pop. Namun industri tersebut tidak berdampak ekonomi besar pada Korsel.
Menurut Andrew Eungi Kim, Profesor Ilmu Internasional Universitas Korea, produk-produk yang dihasilkan oleh hallyu wave hanya berdampak kecil pada ekonomi Korsel.
"Ekspor terbesar dari Korea adalah semikonduktor, sedangkan ekspor budaya Korea terbesar adalah gim online," ujar Prof. Andrew Eungi Kim dalam workshop ke-5 Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea yang berjudul 'Hallyu and its Impact on Korea's Cultural Diplomacy', Jumat (12/11).
Workshop ini diselenggarakan oleh Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) dan Korea Foundation. Ia memaparkan, pada 2017 pendapatan ekspor konten budaya Korsel mencapai 6,7 miliar dolar AS.
Dari jumlah tersebut, gim online menyumbang pendapatan terbesar yakni sebesar 3,77 miliar dolar AS. Industri musik (K-Pop) menyumbang pendapatan terbesar keempat sebesar 500 juta dolar AS. Sedangkan industri penyiaran (K-Drama) memperoleh 420 juta dolar AS di posisi kelima, dan film memperoleh pendapatan 43 juta dolar AS.
Kendati begitu, Korsel menduduki peringkat ketiga eksportir drama televisi, setelah AS dan Inggris. Sementara Spanyol dan Argentina menduduki peringkat keempat dan kelima.
Prof. Kim menjelaskan, meski tidak berdampak besar pada ekonomi Korea, namun kesuksesan hallyu wave sangat terkait dengan pertumbuhan ekonomi. Ini menunjukkan kompetensi negara dalam mengembangkan produk-produk budayanya. Selain itu, hallyu wave menjadikan Korsel sebagai negara yang menarik bagi negara-negara lain, sehingga meningkatkan soft power Korsel di mata dunia.
Menurutnya, terdapat korelasi langsung antara kekuatan ekonomi suatu bangsa dan jangkauan budayanya. Contohnya, Produk Domestik Bruto (PDB) India lebih besar daripada Korsel.
PDB India sebesar 2.623 triliun dolar AS pada 2020, sedangkan Korsel 1.631 triliun dolar AS. Tetapi karena standar hidup penting, maka India yang standar hidupnya lebih rendah dibandingkan Korsel, kata Prof. Kim, tidak mendapatkan pengakuan besar dalam soft power-nya.
"Popularitas hallyu meningkatkan citra positif Korea sehingga lebih banyak yang tertarik untuk belajar mengenal Korea. Makanya hallyu menjadi kebanggaan nasional bagi banyak warga Korea," tutur Prof. Kim.
Di sisi lain, soft power Korsel yang berasal dari hallyu wave tidak memiliki dampak pada kebijakan internasional Korsel. Ia mencontohkan mengenai kasus 'Comfort Women' yang terus menjadi perselisihan antara Korsel dan Jepang, meski hallyu sangat populer di negara tersebut. Begitu juga hubungan diplomasi antara Korsel dan China yang kerap kali berselisih, meski basis penggemar K-Pop juga besar di sana.
"Pertukaran budaya penting untuk memberi pemahaman mengenai negara satu sama lain, tapi tidak dapat mempengaruhi keputusan politik," kata Prof. Kim. Red dari Republika
London - Saluran televisi satelit, loveworld, dijatuhi sanksi denda sebesar 25.000 pondsterling oleh regulator penyiaran di Inggris, Ofcom. Mengutip dari laman resmi Ofcom, www.ofcom.org.uk, Loveword terbukti telah menyiarkan konten siaran bermuatan teori konspirasi terkait pandemic covid-19.
Dalam salah satu program acara terkini, Full Disclosure, para presenter acara tersebut di dua episode telah membuat sejumlah pernyataan yang menyesatkan dan berpotensi membahayakan tentang pandemi dan vaksin virus Corona. Pernyataan tersebut, menurut Ofcom, disiarkan tanpa memberikan konteks yang kuat untuk melindungi pemirsa. Sanksi ini merupaka yang ketiga kali diterima oleh Loveworld, lantaran melanggar regulasi penyiaran di negara tersebut. Sebelumnya, ini juga didenda sebesar 125 poundsterling pada bulan Maret karena membuat klaim bahwa vaksinasi adalah cara jahat dalam memberikan nanchip pada orang-orang.
Regulasi di Inggris sebenarnya memberikan kebebasan editorial pada lembaga penyiaran untuk membahas, meneliti atau memperdebatkan program penanganan Covid 19. Termasuk potensi efek samping vaksinasi yang juga menjadi kepentingan publik. Namun, klaim yang belum terbukti harus diberikan konteks yang memadai. Penyelidikan Ofcom menunjukkan bahwa program siaran Full Disclosure dalam dua episode tersebut berisi pernyataan berbahaya dan tidak terbukti. Hal ini memiliki resiko menyebabkan bahaya yang serius bagi masyarakat. Terutama saat masyarakat cenderung mencari informasi yang dapat dipercaya mengenai program vaksinasi di Inggris.
Ofcom menilai apa yang dilakukan Loveworld adalah pelanggaran yang serius. Regulator pun memerintahkan Loveworld untuk tidak menyiarkan ulang program tersebut dan mengharuskan saluran itu melakukan publikasi atas putusan sanksi yang mereka terima. Ofcom sendiri menyatakan sedang memberikan prioritas pada kasus-kasus yang berkaitan dengan virus corona yang dapat menyebabkan potensi kerugian bagi pemirsa.
Seoul -- Program survival Mnet, ‘Idol School’, mendapat hukuman denda dari komisi penyiaran Korea atau yang disebut Korea Communications Standards Commission (KCSC).
Pada hari Senin (08/11) kemarin, KCSC memutuskan untuk menjatuhkan hukuman denda kepada program ‘Idol School’ di Mnet dan ‘Live Live Economics, Information Talk Talk’ di SBS Biz.
‘Idol School’ mendapat hukuman denda karena mengubah sistem voting selama acara berlangsung dan memanipulasi hasil voting dengan mengeliminasi peserta yang masuk dalam peringkat teratas. Produser ‘Idol School’ sebelumnya juga telah dijatuhi hukuman kurungan penjara dan denda.
‘Idol School’ merupakan sebuah program survival yang berhasil mendebutkan girl group fromis_9, yang masih aktif berkarir hingga saat ini.
Sedangkan program ‘Live Live Economics, Information Talk Talk’ mendapat hukuman denda karena menghadirkan narasumber palsu. Newstapa sebelumnya mengabarkan bahwa reporter dari program tersebut secara pribadi muncul di acara sebagai narasumber untuk menciptakan narasi dan informasi palsu.
Jumlah denda yang dijatuhkan kepada dua program tersebut akan ditentukan dalam meeting selanjutnya. Red dari www.kpopchart.net
Nigeria -- Presiden Nigeria, Muhammadu Buhari, telah menyetujui pendirian 159 stasiun radio dan televisi baru di Nigeria. Hal itu diungkapkan dalam rilis yang ditandatangani Direktur Jenderal Komisi Penyiaran Nasional (NBC), Balarabe Ilelah, pekan lalu.
“Menyusul persetujuan yang diberikan oleh presiden, NBC telah merilis daftar 159 lisensi yang diberikan kepada perusahaan, komunitas, dan institusi pendidikan tinggi.
“Komisi ini dibentuk oleh NBC ACT, Cap. N11, Hukum Federasi 2004 dengan mandat untuk mengatur dan mengontrol penyiaran di Nigeria. “Saat ini, ada total 625 stasiun siaran fungsional di Nigeria,” kata Ilelah.
Rilis tersebut mencantumkan lisensi yang baru disetujui yakni:
Politeknik Federal Ilaro (Radio); Persatuan Calon Rakyat Reno (Radio); Organisasi Pengembangan Masyarakat Tuntun Irawo; Inisiatif Radio Komunitas Smile;l Yinka Ayelek Limited; Institut Internasional Radio Pertanian Tropis; Asosiasi M.A.
Lainnya adalah Institut Internasional Radio Pertanian Topikal; Asosiasi MA; Jaringan Media Pangeran; Jaringan Komunikasi Syrah; Siaran dan Produksi ATSOM Terbatas;Sound Smith Nigeria Limited; Investasi Integritas Jamkat Terbatas; Dudu African Broadcasting Communication Limited Tower Peak Nigeria Limited; NIBAS Ventures Terbatas; Komunikasi Hi-Fidelity; Al-Qadr Terintegrasi Terbatas; B360 Nigeria Terbatas; Hallow Mace Komunikasi Terbatas; Bliss Broadcasting Terbatas; Jurnal Jalan Terbatas; Televisi Independen; Asosiasi Pengguna Air Federasi; Radio Fa'ida FM; Dampak Tak Bernoda Terbatas.
Penyiaran Visi Tuhan; Penyiaran dan Komunikasi yang Lebih Tinggi; Taip Komunikasi Terbatas; Layanan Komunikasi Well's Limited; Silva-Dutch Intercontinental Limited; Pasar dan Bursa Komoditas Umum (GCMX); Planet Radio 101.1 FM (Taf & Associate); Fakultas Komunikasi Terbatas; Layanan Penyiaran ARC Terbatas; Radio Universitas Godfrey Okoye; Perusahaan Penyiaran Lagoni; Perusahaan Penyiaran ART; Komunikasi Abadam; Hamdana Media; Asosiasi Pengguna Air Irigasi; Konsep Universal Yammedi;Layanan Media Hikima;Bush House Media Limited; Aliran kanan Komunikasi Nigeria Limited; Radio Komunitas Oron Union; Sekarang Network Bros Limited.
Rock Vile Media Hub Terbatas; Cermin Flash Nigeria Terbatas; Radio Televisi Galaxy; Blaze Media Terbatas; Komunikasi Tungba; Eko Media Blog Panas; Radio Yayasan Icare; Pemasaran Media Mikro; Solusi Media dan Infotech Limited; Radio Universitas Afe Babalola; Radio FM Agbaye Terbatas; Obagaji Midag Terbatas; Radio Universitas Warisan; Kpakparido Media Group Terbatas; Radio Komunitas Enumana; Komunikasi Gelombang Horney.
Radio Politeknik Negeri Delta; Radio Komunitas Yayasan Bantuan dan Kemajuan Warga; Media Kenangan Hebat Terbatas; Rekayasa Tanda Pos Terbatas; Radio Komunitas Yayasan Rahma; Pemangkasan Radio; Akademi Televisi Hidup; Bliss Kesempurnaan dan Komunikasi Multinasional; Radio Universitas Delta Niger; . Radio Komunitas Yayasan Donlulu; Rething Media Jaringan Terbatas; Chrisore Komunikasi Terbatas; Ayekoto Komunikasi Terbatas.
Eagle Broadcasting Corporation Limited; Asosiasi Pengguna Air Bendungan Irigasi Goronyo; FM 90.9 teratas; Rhoda Visi Rekayasa Terbatas; Radio Jalan Terbatas; Beberapa Sinergi Terbatas; Bata Motar Komunikasi Terbatas; Konsultan Media Nuryne; Sat-link Terbatas; Radio Dandal Kura; Radio Sinar Matahari; Koran Cetak Biru Terbatas.
Strategi Siman Communications Limited; Wadata Komunikasi Terbatas Sterolga Nigeria Terbatas; Kemenangan FM Nigeria Terbatas; Minny Tech Xchange Terbatas; Sekolah Nana Aishat Terbatas; Lash Tan Terbatas; Proedge Terbatas; Komunikasi Joki; Komunikasi Empau; Safeline Media Terbatas; Shamuwa Global FM Radio Terbatas; Samuda Komunikasi Terbatas; Warisan Komunikasi Terbatas; Jelajahi Point Nigeria Limited; Komunikasi Ima-Asad Terbatas; Muhasa Nigeria Terbatas; Akar TV Nigeria Terbatas; Investasi Rhimiax Terbatas.
Sekarang Radio Terbatas; Yammedi Universal Concept Terbatas; South Atlantic Media Limited;Tugad Nigeria Limited; Sumber Daya & Investasi Komputer Kontinental. Ltd; Media Siaran Terbatas; Pan Ventures Terbatas; Radio Al-ansar YV; 792 Umum Terbatas; Satu Doze Nigeria Terbatas; Layanan Terpadu Al Raymond Terbatas; Audiens dan Konsultasi Merek terbatas; Graceland Broadcasting Limited;l Immadi Concept Limited.
Tanaman, Hewan, Komunikasi Terbatas ; NV Broadcasting Company Limited; Radio Saya Terbatas; Layanan Tadone Terbatas; Dimuat Global Terbatas; Portland Hiburan Terbatas; Nol Cacat Nigeria Terbatas; Layanan Siaran Bomey Nigeria Limited; Taha Investasi Nigeria Terbatas; Munnugu Terbatas; Haji Penyiaran Terbatas; BEU Gerante Terbatas; SMK Grup Terbatas; Royal Voices Multibiz International Limited; Sistem Informasi Orang dan Akses Media Terbatas; Yayasan Menara Wanita; Inisiatif Pengembangan Komunitas Iwhuroha; Radio Komunitas Senyum.
Yayasan Raha; Asosiasi Pengguna Air Bakalori;Ammasco Communication Limited; Lakeside Komunikasi Nigeria Terbatas; Sashram Nigeria Terbatas; Teknologi Tenaga Surya Emas Terbatas; Discovery Media Limited; Tramasco Nigeria Limited; Komunikasi Internasional Mayorleb Nig. Ltd.; Radio FM Rumah Media Pemulihan; Radio FM Politeknik Nuhu Bamali; Radio FM Rholavision Rekayasa; Afrika Broadband Terbatas; Asvoan Nigeria Terbatas;
Asosiasi Pengembangan Masyarakat Ekinrin-Adde;Radio ATAP FM;Nationa! Meatre Radio Terbatas;Bi Komunikasi Terbatas; Awodi Komunikasi Terbatas; Eurobel Digital Communications Terbatas; Ikra Multimedia LTD. Red dari berbagai sumber
- Bahwa Program Siaran “Best Kiss” yang ditayangkan oleh stasiun Indosiar pada tanggal 24 Maret 2023, pukul 08.00 WIB dengan klasifikasi R, memuat adegan yang membahas mengenai konflik Alshad Ahmad dengan Nissa, juga Tiara Andini memuat putusnya hubungan Tiara dengan Alshad. Dalam berita tersebut juga membahas mengenai masa lalu Alshad Ahmad.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 1 Ayat (24), yang dimaksud dengan Hak Privasi adalah hak atas kehidupan pribadi dan ruang pribadi dari subjek dan objek suatu program siaran yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 13, lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 1 Ayat (28), yang dimaksud dengan Kehidupan Pribadi adalah hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkawinan, perceraian, konflik keluarga, konflik pribadi, perselingkuhan, hubungan asmara, keyakinan beragama, dan rahasia pribadi;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat (2), program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 14 huruf (c), masalah kehidupan pribadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 dapat disiarkan dengan ketentuan tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan/atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (1), program siaran klasifikasi R mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja;
Pojok Apresiasi
Ridwan Josua Sitorus
Terimakasih sebanyak banyak nya buat Trans 7 telah menayangkan The Real Opera Van Java,kami sangat merindukan..jujur saja Perwayangan itu harus lebih dikembangkan.. bukan hipnotis &joget joget yang gak jelas segala macam..