Korea Selatan - 'Pink Venom' milik Blackpink tak layak disiarkan di televisi nasional Korea Selatan, yakni KBS. Bahkan lagu 'Pink Venom' dihilangkan dari daftar K-Chart Music Bank, KBS.
Dikutip dari Soompi pada Kamis (8/9/2022), 'Pink Venom' secara khusus menghilang dari chart mingguan di Music Bank KBS 2TV.
Menghilangnya lagu 'Pink Venom' dari K-Chart Mingguan Music Bank ditengarai karena tak memenuhi syarat hak siar yang telah tertuang dalam Pasal 46 dalam UU Penyiaran.
Pasalnya, dalam lagu 'Pink Venom' milik Blackpink terdapat penyebutan nama merek mewah, yaitu Celine. Seperti pada lirik dalam lagunya, Lisa menyanyikan bagian rap, "This the life of a vandal, masked up, and I'm still in Celine."
Karena pihak YG Entertainment akhirnya memilih untuk tidak mengirimkan ulang versi editan dari lagu tersebut tanpa nama merek, 'Pink Venom' tidak termasuk dalam peringkat K-Chart Music Bank.
Lagu 'Pink Venom' sendiri merupakan comeback terbaru Blackpink setelah lagu mereka 'Lovesick Girls' satu tahun lalu. YG Entertainment mengumumkan bahwa lagu 'Pink Venom' Blackpink hanya membutuhkan waktu 17 hari untuk mecetak sejarah.
Lagu ini telah melampaui 100 juta streaming di Spotify. 'Pink Venom' juga sudah melampaui 200 juta kali dilihat di YouTube resmi Blackpink.
Rekor sebelumnya untuk lagu girl grup tercepat yang melampaui 100 juta streaming juga dimiliki oleh Blackpink untuk lagu hits mereka yaitu 'How You Like That', yang hanya membutuhkan 29 hari untuk mencapainya pada 2020.
Sementara itu, Blackpink saat ini sedang bersiap untuk merilis album full-length kedua mereka "Born Pink", yang menampilkan judul lagu 'Shut Down', pada Jumat, 16 September 2022. Red dari berbagai sumber
Seoul -- Korea Selatan berencana mencabut larangan yang telah berlaku puluhan tahun terhadap akses publik ke televisi, surat kabar dan media lain Korea Utara. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari upayanya mempromosikan saling pengertian antara kedua negara, kata para pejabat.
Langkah ini direncanakan meskipun masih ada permusuhan terkait uji coba rudal Korea Utara baru-baru ini.
Terbagi di perbatasan yang paling dijaga ketat di dunia sejak 1948, kedua Korea melarang warga negara mereka untuk mengunjungi wilayah negara lainnya, saling menelepon, berkirim email dan surat. Mereka juga menutup akses ke situs web dan stasiun TV pihak lainnya.
Dalam laporan kebijakan kepada presiden Yoon Suk Yeol pada hari Jumat (22/7), Kementerian Unifikasi mengatakan secara bertahap akan membuka pintu bagi badan penyiaran, media dan publikasi Korea Utara.
Keputusan itu dibuat dalam upaya meningkatkan saling pengertian, memulihkan identitas nasional Korea dan mempersiapkan unifikasi pada masa mendatang.
Para pejabat kementerian mengatakan Korea Selatan akan mulai mengizinkan akses ke badan penyiaran Korea Utara dalam upaya mendorong Korea Utara untuk mengambil langkah serupa.
Kementerian menolak memberikan rincian lebih lanjut, dengan mengatakan rencana itu masih dibahas dengan pihak berwenang terkait di Korea Selatan.
Jeon Young-sun, profesor riset di Konkuk University, Seoul, mengatakan, Korea Utara kemungkinan besar tidak melakukan langkah setimpal karena arus konten media dan budaya Korea Selatan akan menjadi “ancaman sangat besar” terhadap kepemimpinan otoriternya.
Dipimpin oleh tiga generasi dalam keluarga Kim sejak berdiri pada tahun 1948, Korea Utara membatasi dengan ketat akses warganya ke informasi dari luar, meskipun banyak pembelot yang mengatakan mereka menonton berbagai acara TV Korea Selatan yang diselundupkan sewaktu masih tinggal di Korea Utara.
Pada tahun 2014, pasukan Korea Utara melepaskan tembakan ketika para aktivis Korea Selatan meluncurkan balon-balon yang membawa stik USB yang memuat informasi mengenai dunia luar dan selebaran yang mengkritik keluarga Kim. Balon-balon tersebut diluncurkan ke wilayah Korea Utara.
Hubungan antara kedua Korea masih tegang terkait uji coba rudal Korea Utara tahun ini. Yoon, seorang konservatif, telah mengatakan ia akan mengambil sikap lebih keras terhadap provokasi Korea Utara, meskipun ia mengatakan ia memiliki “rencana berani” untuk meningkatkan ekonomi Korea Utara jika negara itu meninggalkan senjata nuklirnya. Red dari berbagai sumber
ISTANBUL - Turki memutus akses lembaga penyiaran publik dari Jerman dan Amerika Serikat, yaitu Deutsche Welle dan Voice of America karena kedua lembaga penyiaran itu menolak ikut aturan penyiaran Turki, seperti laporan France24, Jumat (1/7/2022).
Pengadilan Ankara memblokir akses ke Deutsche Welle (DW) dan Voice of America (VOA) pada Kamis (30/6) malam, setelah keduanya menolak mengajukan izin penyiaran lokal yang disyaratkan oleh peraturan yang diperkenalkan tahun ini oleh Turki yang berdaulat.
Kedua lembaga penyiaran berpendapat, lisensi lokal yang dikeluarkan oleh regulator media RTUK Turki akan melanggar independensi mereka dan memungkinkan Ankara untuk menyensor konten mereka.
Pendukung hak asasi mengatakan, keputusan Turki makin menekankan erosi kebebasan berekspresi menjelang pemilihan umum tahun depan, pemerintahan dua dekade terberat Presiden Recep Tayyip Erdogan.
Ini juga mengancam akan memicu ketegangan baru dalam hubungan Turki dengan dua sekutu dan mitra dagang terpentingnya di Barat
Penyiaran terblokir beberapa jam setelah pertemuan puncak NATO. Dalam pertemuan itu, Erdogan menuai pujian dari Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden karena mencabut keberatannya terhadap Swedia dan Finlandia yang bergabung dengan aliansi pertahanan Barat.
Departemen Luar Negeri AS mengkritik aturan baru ketika mereka pertama kali berlaku pada Februari, menekankan bahwa "media yang bebas sangat penting untuk demokrasi yang kuat".
Peraturan media baru berlaku untuk penyedia konten audio dan video Turki di luar negeri.
Pada Jumat (1/7), kedua portal berita itu tidak dapat diakses di Turki tanpa menggunakan teknologi VPN yang menyembunyikan lokasi pengguna.
Keduanya membagikan instruksi di akun media sosial mereka tentang penggunaan VPN untuk mengakses konten mereka.
Direktur Jenderal Deutsche Welle (DW) Peter Limbourg mengatakan, agensinya menolak untuk mengajukan lisensi Turki karena akan merugikan penyiaran independen.
"Dalam korespondensi ekstensif kami, serta dalam percakapan pribadi dengan kepala badan pemantau media, kami menjelaskan mengapa DW tidak dapat mengajukan izin semacam itu," kata Limbourg dalam sebuah pernyataan.
"Misalnya, media berlisensi di Turki wajib menghapus konten online yang menurut RTUK tidak pantas. Ini tidak dapat diterima untuk organisasi media independen," tambahnya.
"DW akan mengambil tindakan hukum terhadap larangan akses yang sekarang diberlakukan."
Pendukung kebebasan pers dan oposisi semakin khawatir tentang erosi kebebasan media yang dirasakan di Turki, di mana sebagian besar media berita berada di tangan pengusaha yang ramah pemerintah atau dikendalikan oleh negara.
Erol Onderoglu dari Reporters Without Borders menyebut pemotongan akses itu sebagai "keputusan bermasalah" yang bertujuan membantu partai berkuasa Erdogan menjelang pemilihan.
Ilhan Tasci, anggota regulator media Turki yang mewakili partai oposisi utama CHP, mengatakan keputusan itu mempertanyakan apakah Turki masih "demokrasi maju".
Turki, tempat sejumlah jurnalis dipenjara sejak kudeta yang gagal pada 2016, berada di peringkat 149 di antara 180 negara dalam indeks kebebasan pers Reporters Without Borders.
Pada konferensi pers Kamis (30/6) setelah KTT NATO, Erdogan tampak sangat marah dengan saran bahwa dia memberangus pers.
"Di negara saya saat ini, tidak ada jurnalis yang dipenjara karena opini mereka. Yang ada hanya kasus kriminal," kata Erdogan.
Partai AKP yang berkuasa di Erdogan juga ingin mengesahkan undang-undang lain yang dapat membuat orang dikurung selama tiga tahun karena menyebarkan "disinformasi", RUU yang diprotes oleh organisasi jurnalis.
Pemerintah mengatakan akan memperdebatkan RUU itu pada Oktober, menghentikan upaya sebelumnya untuk mempercepatnya melalui parlemen.
Direktur Jenderal Deutsche Welle (DW) Peter Limbourg mengatakan, agensinya menolak untuk mengajukan lisensi Turki karena akan merugikan penyiaran independen.
"Dalam korespondensi ekstensif kami, serta dalam percakapan pribadi dengan kepala badan pemantau media, kami menjelaskan mengapa DW tidak dapat mengajukan izin semacam itu," kata Limbourg dalam sebuah pernyataan.
"Misalnya, media berlisensi di Turki wajib menghapus konten online yang menurut RTUK tidak pantas. Ini tidak dapat diterima untuk organisasi media independen," tambahnya.
"DW akan mengambil tindakan hukum terhadap larangan akses yang sekarang diberlakukan."
Pendukung kebebasan pers dan oposisi semakin khawatir tentang erosi kebebasan media yang dirasakan di Turki, di mana sebagian besar media berita berada di tangan pengusaha yang ramah pemerintah atau dikendalikan oleh negara.
Erol Onderoglu dari Reporters Without Borders menyebut pemotongan akses itu sebagai "keputusan bermasalah" yang bertujuan membantu partai berkuasa Erdogan menjelang pemilihan.
Ilhan Tasci, anggota regulator media Turki yang mewakili partai oposisi utama CHP, mengatakan keputusan itu mempertanyakan apakah Turki masih "demokrasi maju".
Turki, tempat sejumlah jurnalis dipenjara sejak kudeta yang gagal pada 2016, berada di peringkat 149 di antara 180 negara dalam indeks kebebasan pers Reporters Without Borders.
Pada konferensi pers Kamis (30/6) setelah KTT NATO, Erdogan tampak sangat marah dengan saran bahwa dia memberangus pers.
"Di negara saya saat ini, tidak ada jurnalis yang dipenjara karena opini mereka. Yang ada hanya kasus kriminal," kata Erdogan.
Partai AKP yang berkuasa di Erdogan juga ingin mengesahkan undang-undang lain yang dapat membuat orang dikurung selama tiga tahun karena menyebarkan "disinformasi", RUU yang diprotes oleh organisasi jurnalis.
Pemerintah mengatakan akan memperdebatkan RUU itu pada Oktober, menghentikan upaya sebelumnya untuk mempercepatnya melalui parlemen. Red dari berbagai sumber/kompas.tv
Washington - Federal Communications Commission (FCC) atau Komisi Penyiaran Amerika Serikat, meminta Apple dan Google menghapus TikTok dari toko aplikasi mereka, yakni App Store dan Google Play Store. Melansir CNN, hal ini karena TikTok dinilai bermasalah dari segi keamanan data.
Brendan Carr, salah satu komisaris FCC membagikan surat yang menjelaskan potensi bahaya keamanan data TikTok melalui akun Twitternya, @BrendanCarrFCC pada 28 Juni lalu.
"TikTok bukan hanya aplikasi video biasa. Itu hanya kulit luarnya. Aplikasi ini mengumpulkan sedikit demi sedikit data sensitif, menurut laporan baru yang sedang diperiksa di Beijing," tulis Carr dalam surat yang diunggah melalui Twitternya.
"Saya telah meminta Apple dan Google untuk menghapus TikTok dari aplikasi mereka karena pola praktik datanya yang sembunyi-sembunyi," lanjutnya.
Pada intinya, dalam surat tersebut Carr menjelaskan bahwa TikTok ialah alat pengawasan canggih yang mengumpulkan sejumlah besar data pribadi dan sensitif.
"Memang, TikTok mengumpulkan semuanya, mulai dari riwayat pencarian dan penelusuran hingga pola penekanan tombol dan pengenalan biometrik, termasuk sidik wajah yang menurut para peneliti mungkin digunakan dalam teknologi pengenalan wajah dan cetakan suara yang tidak terkait," sebagaimana tertulis dalam surat.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa TikTok juga mengumpulkan data lokasi, draft pesan, dan metadata, bahkan teks, gambar, dan video yang disimpan di papan klip perangkat. Atas dasar tersebut, penilaian bahwa TikTok mengumpulkan data pribadi dan sensitif muncul.
Menurut Carr, China tengah mengembangkan beberapa kemampuan pengawasan paling invasif dan ada di mana-mana di dunia untuk mempertahankan kendali otoriter.
Carr juga menambahkan banyak bukti pelanggaran TikTok sejak 2020 hingga sekarang. Salah satunya, pada Maret 2022, dalam temuan laporan yang memuat hasil wawancara dengan karyawan dan mantan karyawan TikTok.
Narasumber mengungkapkan bahwa TikTok mendelegasikan keputusan penting kepada pejabat ByteDance di Beijing dan seorang karyawan diminta untuk memasukkan informasi sensitif ke dalam domain .cn yang merupakan domain tingkat atas dan dioperasikan oleh Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi Pemerintah China.
Di sisi lain, pernyataan para petinggi Amerika Serikat (AS) terkait tingkat keamanan dari aplikasi tersebut juga dimuat dalam surat ini.
Meski data penduduk AS yang menggunakan aplikasi tersebut telah dipindahkan ke Oracle yang juga berkedudukan di AS, menurut Carr, hal tersebut tidak mengubah apa-apa. Pasalnya, data-data tersebut masih dapat diakses dari Beijing.
Sementara pernyataan dari TikTok terkait hal ini menjelaskan, "Seperti banyak perusahaan global, TikTok memiliki tim teknik di seluruh dunia," jelas TikTok dalam CNN (29/6).
"Kami menggunakan kontrol akses seperti enkripsi dan pemantauan keamanan untuk mengamankan data pengguna, dan proses persetujuan akses diawasi oleh tim keamanan kami yang berbasis di AS. TikTok secara konsisten mempertahankan bahwa teknisi kami di lokasi di luar AS, termasuk China, dapat diberikan izin akses ke data pengguna A.S berdasarkan kebutuhan di bawah kontrol ketat tersebut,” tambahnya. Red dari www.thefineryreport.com
Seoul - Dua lagu baru BTS yang masuk dalam album Proof - baru akan dirilis Jumat (10/6/2022) - tidak lulus sensor setelah dievaluasi oleh lembaga penyiaran di Korea.
Dua lagu terbaru BTS , yaitu Born Singer dan Run BTS dilarang ditayangkan di stasiun televisi di Korea Selatan. Alasannya, mengutip terjemahan dari akun Twitter @btsbaragi_jk, karena mengandung lirik yang sensitif. Lirik sensitif biasanya mengacu pada penggunaan kata atau kalimat sumpah serapah atau kata vulgar.
Sekadar catatan, Born Singer tidak sepenuhnya lagu baru karena lagu tersebut dibuat saat BTS baru debut pada 2013, tidak ada dalam album resmi, dan hanya dipublikasikan di aplikasi Soundcloud. Lagu tersebut merupakan adaptasi dari lagu Born Sinner yang dinyanyikan rapper Amerika J Cole, juga pada tahun yang sama. Setelah nantiProof dirilis, Born Singer juga bisa didengarkan di Spotify.
Adapun lagu baru lainnya, yaitu For Youth, juga masih dalam evaluasi pihak penyiaran. Pasalnya, 30 detik pertama lagu tersebut mengandung efek suara konser dan lirikya juga tidak dicantumkan. Adapun Yet to Come yang menjadi lagu andalan album antologi Proof dikatakan lulus sensor.
Ini bukan pertama kalinya lagu BTS dilarang dinyanyikan di stasiun televisi di Korea. Belasan lagu supergrup tersebut juga pernah mengalami hal serupa, antara lain BTS Cypher 3: Killer, Go Go, Dope, Converse High, Ma City, Nevermind, Boys With Fun, Sea, dan Whalien 52. Alasan pelarangan mayoritas karena bahasa yang vulgar.
Sementara itu, lagu Permission to Dance juga pernah dilarang, tapi bukan di stasiun televisi, melainkan di pusat kebugaran (gym) di Seoul pada akhir tahun lalu. Alasannya untuk mencegah penyebaran coronavirus.
Pelarangan lagu-lagu K-pop untuk dibawakan atau ditampilkan di stasiun televisi sudah sering terjadi, baik karena alasan bahasa yang vulgar maupun untuk alasan sepele seperti penggunaan nama merek tertentu, gerakan tari yang eksplisit, hingga penggunaan bahasa Jepang. Untuk nama merek, sebagian grup sengaja mengubah liriknya demi bisa tetap tampil secara langsung di televisi. Red dari berbagai sumber/sindonews
Aduan ini disampaikan terhadap salah satu berita gosip yang disiarkan oleh program Insert Siang Trans TV, berjudul “Ngeri!! Alami Depresi Berat, Komedian Nunung Benturkan Kepala ke Tembok”, dikarenakan konten dari berita tersebut yang menurut pasal-pasal UU No. 32 tahun 2002, PS3PS 2012, dan pendapat saya pribadi sebagai konsumen program stasiun televisi Indonesia, tidak pantas untuk ditayangkan serta dilanjutkan di masa yang akan datang.
Depresi merupakan kondisi kejiwaan yang seharusnya cukup diketahui oleh sang individu yang mengalami kondisi tersebut dan orang-orang terdekat yang diberi kepercayaan untuk mengetahui serta menangani segala hal yang berkaitan, baik kondisi depresi itu sendiri maupun proses penyembuhan yang telah atau akan ditempuh. Demi kesembuhan yang prima, tidak sepatutnya perjalanan kondisi depresi seseorang dijadikan tontonan khalayak luas tanpa dikemas dengan maksud baik tertentu (dan dipertimbangkan dari aspek kesehatan), sebab akan mengundang reaksi-reaksi yang sejatinya tidak diperlukan oleh sang individu yang tengah mengalami kondisi depresi.
Reaksi-reaksi yang tidak diperlukan dan tidak pada tempatnya akan berdampak langsung pada sang individu, secara fatal dapat memukul mundur progress penyembuhan, hingga lebih fatalnya lagi dapat berujung pada tindakan bunuh diri. Konsekuensi-konsekuensi tersebut bukan lagi termasuk dalam konsekuensi wajar dari pilihan Nunung, subjek dalam aduan tayangan ini, dalam menjadi komedian dan selebritis sekaligus. Tayangan seperti ini dan segala konsekuensi tak wajar yang ditimbulkannya sudah terhitung melukai prinsip kemanusiaan beserta hak-haknya untuk mendapatkan kehidupan yang layak, aman, nyaman, dan tenteram.
Berikut adalah sejumlah pasal-pasal yang dilanggar oleh tayangan “Ngeri!! Alami Depresi Berat, Komedian Nunung Benturkan Kepala ke Tembok” yang dibuat dan disiarkan oleh program Insert Siang Trans TV:
1) UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
- Pasal 3: “Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional,
terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan
kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun
masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri
penyiaran Indonesia.”
- Pasal 5 (b): “Menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa;
- Pasal 36 (1): “Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.”
- Pasal 36 (5): “Isi siaran dilarang :
a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan
obat terlarang; atau
c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
2) P3SPS 2012
- Pasal 13 ayat 2 (Bab IX: Penghormatan terhadap Hak Privasi): “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.”
- Pasal 48 ayat 4 poin (b) (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran): “Pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan: (b) Rasa hormat terhadap hal pribadi.”
Adapun, aduan mengenai pelanggaran pasal-pasal yang telah disebutkan di atas juga disampaikan atas dukungan pasal-pasal berikut ini:
1) UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
- Pasal 50 ayat 2, 3, 4, dan 5 (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran)
- Pasal 52 ayat 1 dan 3 (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran)
2) P3SPS 2012
- Pasal 14 poin a, b, c dan d (Bab IX: Penghormatan terhadap Hak Privasi)
Demikian pengaduan dan segala pertimbangan atas pengaduan tersebut yang dapat saya sampaikan, besar harapan saya untuk aduan ini ditindaklanjuti secepatnya demi meningkatkan kualitas tayangan-tayangan yang disiarkan oleh stasiun televisi indonesia. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.
Pojok Apresiasi
Abdullah Hisyam
Garis tangan 2 ANTV segera ditegur karena terlalu byk berkata kasar dan makian serta pakaian peserta terlalu nampak auratnya