Seoul - Netflix kini dianggap sebagai layanan streaming andalan penggemar serial TV, termasuk oleh mereka yang tinggal di Korea Selatan. Meski Korea memiliki layanan streaming lokal, jumlah pengguna layanan Netflix terus meningkat setiap tahun di negara tersebut. Bahkan, hingga hampir menyentuh angka 900.000 pengguna di tahun 2018.

Rupanya, ini dianggap sebagai 'masalah' oleh para perusahaan penyiaran Korea Selatan. Mereka yang tak ingin pasarnya direbut oleh perusahaan AS itu pun bekerja sama untuk membuat layanan streaming yang tak kalah dengan Netflix.

Dilansir South China Morning Post, minggu lalu, tiga stasiun penyiaran terbesar Korea Selatan, yaitu MBC, KBS, serta SBS, meneken MoU bersama perusahaan telekomunikasi, SK Telecom, untuk membuat layanan streaming lokal terbesar. Rencananya, layanan ini akan diluncurkan pada 2019, meski belum ada keterangan soal tanggal peluncuran pasti maupun nama dari layanan tersebut.

Nantinya, seperti Netflix, layanan ini akan membuat konten tayangan orisinal, untuk kemudian dipasarkan ke luar negeri. Selain itu, mereka juga akan memanfaatkan layanan streaming lokal yang sudah ada, seperti Oksusu, Pooq, juga relasi mereka yang lain, untuk melancarkan bisnis mereka di pasar Asia.

Joseph Lim, pengamat sekaligus profesor jurusan teknologi dan entrepreneurship di Yonsei University mengatakan, langkah yang diambil oleh keempat perusahaan ini punya kemungkinan berhasil.

"Saya rasa, para konglomerat di Korea punya pengaruh dan kontrol yang cukup baik di industri hiburan Korea. Sehingga, mereka bisa mencoba mempertahankan pasarnya," sebut Joseph.

Langkah membuat layanan tandingan ini sebenarnya tidak asing dilakukan Korea Selatan. Sebab, mereka juga telah membuat layanan browsing Naver dan video interaktif V Live, yang dimaksudkan untuk menyaingi Google dan juga YouTube.

Namun, kini menarik untuk melihat langkah mereka dalam 'menanggulangi' Netflix. Sebab, awalnya, Netflix tidak dianggap sebagai ancaman di Korea Selatan. Saat mereka masuk ke negara itu pada 2016, Netflix tak begitu digemari, karena lebih banyak menyediakan konten asli Amerika.

Akan tetapi, pada 2018, Netflix mengembangkan bisnisnya dan menggelontorkan hingga 8 miliar dolar AS (sekitar Rp 100 miliar) untuk memproduksi konten-konten orisinal di berbagai negara. Netflix juga diketahui telah berinvestasi sangat besar dalam drama mega populer 'Mr. Sunshine', dan berencana untuk merilis film orisinal berjudul 'Kingdom' yang mengangkat tema zombie di era Korea kuno.

Di Indonesia sendiri, Netflix juga sudah mulai dinikmati oleh kalangan anak muda. Cukup banyak orang yang menggunakan layanan streaming tersebut, termasuk untuk mengakses konten-konten drama Korea, seperti 'Mr. Sunshine' dan 'Memories of the Alhambra' hingga tayangan variety show, 'Busted'. Red thedrum.com

 

Jakarta –  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)  tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) untuk optimalisasi penggunaan frekuensi.

Plt. Kepala Biro Huma Kominfo Ferdinandus Setu menjelaskan  Rancangan Peraturan Menteri memperhatikan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit dalam menghadapi pertumbuhan yang tinggi dan perkembangan yang dinamis dalam penggunaan spektrum frekuensi radio serta dalam rangka penyusunan regulasi yang termasuk dalam Kerangka Regulasi Nasional (Karina) tahun 2018.  

Adapun hal-hal yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri ini antara lain: Batasan optimalisasi yaitu upaya meningkatkan utilitas spektrum frekuensi radio dalam rangka meningkatkan nilai manfaat dari spektrum frekuensi radio.

Optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio yang  terdiri dari tiga tahap meliputi: tahap praoptimalisasi, tahap pelaksanaan optimalisasi, dan tahap evaluasi optimalisasi.

Metode pelaksanaan optimalisasi yaitu: realokasi frekuensi radio, penataan ulang pengguna spektrum frekuensi radio (refarming), pemindahan pengguna spektrum frekuensi radio (migration), penetapan izin pita frekuensi radio (assignment), perubahan penetapan pita frekuensi radio (re-assignment), evaluasi perpanjangan izin pita frekuensi radio, pengkajian ulang biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio, pengkajian ulang terhadap penggunaan teknologi, hingga pengaturan teknis lainnya.

Kewajiban setiap pengguna yang memegang izin pita frekuensi radio untuk menyerahkan laporan penggunaan pita frekuensi radio secara periodik selama masa laku izin pita frekuensi radio dimaksud yang paling sedikit meliputi: jumlah dan sebaran base tranceiver station (BTS), jumlah dan sebaran trafik, penggunaan teknologi, jumlah, sebaran, dan jenis dari perangkat pengguna (user device), laporan keuangan, hingga performansi keuangan dalam bentuk pendapatan (revenue), belanja modal (capital expenditure), dan belanja operasional (operational expenditure).

Kominfo juga tengah menyederhanakan aturan pelaksanan tarif atas Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum frekuensi radio.

Dalam rancangan aturan baru ini ada formula untuk menghitung biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio (BHP ISR). Pembagian wilayah administratif penggunaan frekuensi radio berdasarkan zona. Jenis penggunaan frekuensi radio untuk menentukan Indeks biaya penggunaan lebar pita (Ib) dan indeks biaya daya pancar frekuensi radio (Ip).

BHP ISR untuk kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi yang bersifat sementara. Perubahan BHP ISR karena perubahan data parameter teknis dari izin stasiun radio (ISR). BHP ISR untuk stasiun angkasa dan stasiun bumi.  BHP ISR untuk perpanjangan izin stasiun radio (ISR), dan lainnya. Red dari indotelko.com

 

Suasana kegiatan EUCS enam lembaga penyiaran di Serpong, Banten, Jumat (13/7/2018).

 

Serpong - Enam lembaga penyiaran (Radio) dibahas dalam Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Serpong, Jumat (13/7/2018).

Dalam rapat pleno tersebut, Komisioner KPI Pusat Agung Suprio menyatakan bahwa empat lembaga penyiaran dalam aspek program siaran dinyatakan lulus. "LPK Mantarena FM, LPK Radio Lentera FM, LPPL Radio Halmahera Utara dari aspek program siaran lulus,”  ujarnya.

Empat radio tersebut masing-masing terletak di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Maluku Utara. Agung Suprio mewakili KPID masing-masing daerah yang berhalangan hadir.

Adapun dua lembaga penyiaran lainnya, yakni LPPL Radio Serang Gawe FM dan LPK Radio Swara Citra FM, yang bertempat di Provinsi Banten, melalui Komisioner KPI Daerah Provinsi Banten dinyatakan lulus dalam aspek program siaran. ***

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta menemukan indikasi sejumlah lembaga penyiaran berlangganan (LPB) TV kabel melakukan penyiaran ilegal di rumah susun, apartemen, dan ruko di Jakarta. 

Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPID DKI Jakarta Tri Andri mengatakan, sejumlah bukti didapatkan dari hasil peninjauan di lapangan. Misalnya di Rusunawa Penjaringan, Jakarta Utara. 

KPID DKI Jakarta menemukan praktik distribusi penyiaran TV berlangganan melalui antena parabola ke masing-masing unit secara ilegal. Untuk menikmati siaran berlangganan, masyarakat dipungut biaya instalasi pemasangan pertama sebesar Rp 300.000-Rp 350.000 dan iuran Rp 90.000 setiap bulannya.  

"Berdasarkan peraturan perundangan, keberadaaan TV kabel di Rusun Penjaringan tidak tercatat di KPI Provinsi DKI Jakarta. Keberadaan TV berlangganan tersebut dapat dikatagorikan atau terindikasi ilegal," ujar Tri melalui siaran pers resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (16/8/2018) lalu. 

Hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan bahwa penyelenggaran penyiaran berlangganan baik melalui TV satelit, TV kabel, dan penyiaran berlangganan melalui teresterial wajib memiliki izin. 

Dalam Pasal 4 Ayat 1 PP Nomor 52 Tahun 2005 menyebutkan bahwa sebelum menyelenggarakan kegiatan, LPB wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran. 

Selain di rusun, KPI DKI Jakarta juga menemukan indikasi pelanggaran yang sama di beberapa ruko dan apartemen.  Umumnya menggunakan antena parabola dan materi siarannya didistribusikan melalui kabel. 

Komisioner Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPI DKI Jakarta Th Bambang Pamungkas mengatakan, pola-pola tersebut jelas melanggar peraturan yang ada, karena masyarakat dipungut biaya. 

Untuk rincian biaya, masyarakat dikenakan biaya instalasi pemasangan baru dan membayar iuran setiap bulannya. 

Selain merugikan negara, praktik tersebut juga merugikan masyarakat. Ia mengatakan, masyarakat dipastikan mendapatkan efek buruk dari materi siaran karena TV berlangganan tidak termonitor.  

"Dan tentunya merugikan lembaga penyiaran yang telah memiliki izin tetap yang dikeluarkan oleh negara melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujar Bambang. 

Bambang mengimbau kepada seluruh pelaku usaha penyelenggara LPB TV kabel segera melakukan proses perizinan sesuai dengan PP Nomor 52 Tahun 2005. Jika tidak, maka kegiatan tersebut dikategorikan ilegal dan akan ditindak tegas. 

Untuk proses perizinan, para penyelenggara LPB TV kabel dapat mendatangi Kantor KPI DKI Jakarta. "Melalui peran tersebut, KPI memiliki tanggung jawab melindungi masyarakat dari dampak negatif media penyiaran dan memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan sehat serta memberikan jaminan bagi lembaga penyiaran menjalankan fungsinya, sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol," ujar Bambang. Red dari kompas.com

 

 

Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio.

Cianjur - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat), Agung Suprio, menghadiri undangan Workshop Tatacara dan Persyaratan Perizinan Baru. Workshop yang digelar oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat (Jabar) ini bertempat di Hotel Sangga Buana Cipanas, Cianjur (Rabu, 28/3/2018).

Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran ini diundang untuk menjadi narasumber. Dalam kesempatan tersebut, Agung Suprio menyampaikan penting bagi masyarakat untuk memperhatikan regulasi perizinan dalam dunia penyiaran.

"Regulasi tentang penyiaran penting diperhatikan oleh pemohon. Jangan sampai keinginan untuk mendirikan lembaga penyiaran tidak dibarengi dengan pemahaman terhadap regulasi penyiaran." Ucapnya.

Agung juga menyinggung bahwa proses perizinan Lembaga Penyiaran sudah mulai diberlakukan secara elektronik. "Dengan sistem yang baru ini, proses perizinan juga akan lebih terbuka dan transparan." Tandasnya.

Regulasi perizinan yang disampaikan adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tatacara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.