Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi teguran pada TVRI terkait pelanggaran dalam acara berjudul “Muktamar Khilafah 2013 Perubahan Besar Dunia Menuju Khilafah” pada tanggal 6 Juni 2013 mulai pukul 06.51 WIB. Demikian ditegaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, tertuju Dirut TVRI, Farhat Syukrie, Jumat, 21 Juni 2013.
 
Adapun pelanggaran yang dilakukan program tersebut adalah menampilkan ceramah yang berisi serangan dan/atau penghasutan  terhadap rasa persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia dan keberagaman yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Dalam tayangan tersebut ditayangkan ucapan: “Pembentukan negara khilafah di Indonesia”, “Kita tercerai-berai karena demokrasi,  demokrasi sekularisme bakal mati,” “Demokrasi bukan saja sistem kufur, tapi merupakan sistem yang berbahaya karena mengandung prinsip utama liberalisme,” “Mereka memaksa umat Islam untuk melegalkan homoseksual,” “Nasionalisme telah menjadikan ras dan bangsa menjadi berhala,” “Demokrasi juga merupakan pangkal korupsi, saatnya kita mencampakkan sistem demokrasi dan nasionalisme.” “Hancurkan sekat-sekat nasionalisme yang telah memecah-belah kita semua.” Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghomatan terhadap nilai-nilai kesukuan, agama, ras, dan antargolongan, perlindungan kepentingan publik, serta prinsip-prinsip jurnalistik.
 
Nina Mutmainnah, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, mengatakan tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 6, Pasal 7, Pasal 11, Pasal 22 ayat (1), (2), (3), dan ayat (5) serta Standar Program Siaran Pasal 6, Pasal  11 ayat (1) dan (2), dan Pasal 40 huruf a. “Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis,” katanya.
 
Selain itu, lanjut Nina, dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 huruf a UU Penyiaran telah dinyatakan  bahwa penyiaran menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, membangun demokrasi dan berfungsi sebagai perekat sosial. Selain itu dalam Pasal 4 huruf a P3 dan SPS ditegaskan kembali bahwa lembaga penyiaran dan program siaran menjunjung tinggi dan meningkatkan  rasa persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Kami meminta TVRI agar berhati-hati terhadap setiap isi program siaran yang menggugat kembali  Pancasila, UUD 1945, dan rasa persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya.

Selain sanksi administratif di atas, KPI Pusat juga meminta TVRI untuk membuat pernyataan yang disiarkan di stasiun tersebut selama 15 - 30 detik sebanyak 5 (lima) kali setiap hari selama 3 (tiga) hari berturut-turut mulai tanggal 22 sampai 24 Juni 2013 antara pukul 07.00 – 21.00 yang bertuliskan: “TVRI menjalankan permintaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)  untuk senantiasa menjaga isi siarannya dengan menjunjung tinggi  pelaksanaan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan UU Penyiaran (UU No. 32/2002)”.
  
“TVRI harus melaporkan kepada KPI secara tertulis disertai copy tayangan tentang disiarkannya pernyataan di atas,” papar Nina. Red

Jakarta – Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI memenuhi undangan dari KPI Pusat untuk mengklarifikasi perihal penayangan acara “Muktamar Khilafah 2013” di stasiun televisi tersebut pada hari Kamis, 6 Juni 2013, pekan lalu. Seperti yang banyak dituliskan di sejumlah media dan juga dikeluhkan publik ke KPI, isi tayangan acara tersebut dinilai tidak sesuai dengan prinsip yang di emban TVRI sebagai televisi milik publik yang berkewajiban menjaga demokrasi, nilai kebhinekaan, serta persatuan dan kesatuan di Indonesia.

Klarifikasi yang disampaikan perwakilan TVRI yang diwakili oleh Direktur Program dan Berita, Irwan Hendarmin, Senin, 10 Juni 2013, di kantor KPI Pusat, menyebutkan pihaknya tidak ada maksud atau juga tujuan untuk melanggar prinsip-prinsip yang disebutkan di atas. Karena itu, TVRI memohon maaf kepada semua pihak dan masyarakat Indonesia atas kesalahan tersebut. “Ini pelajaran bagi kami ke depan,” katanya di depan komisioner KPI Pusat yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Sebelumnya, di awal pertemuan tersebut, Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, menyampaikan maksud dan tujuan dari pertemuan. Setelah itu, dia mempersilahkan sejumlah Komisioner KPI Pusat seperti Nina Mutmainnah, Judhariksawan, Idy Muzayyad, dan Azimah Soebagijo menyampaikan pertanyaan dan pendapatnya mengenai isi tayangan acara yang dipersoalkan. Semua komisioner menilat isi tayangan yang disiarkan TVRI sangat berbahaya dan bertentangan dengan azas dan nilai kebangsaan serta UU Penyiaran.

Idy Muzayyad misalnya, sampai harus memberikan pernyataan keras kepada TVRI untuk tidak mengulangi lagi kejadian seperti ini. Menurutnya, TVRI harus lebih teliti dan hati-hati dalam menerima dan menayangkan acara yang memiliki potensi melanggar. “Saya harap ini yang pertama dan terakhir,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, KPI melalui semua Komisioner yang hadir meminta TVRI untuk segera melakukan evaluasi internal terkait penayangan acara tersebut. Upaya ini untuk menghindari terjadinya kesalahan yang sama dikemudian hari.

Klarifikasi yang disampaikan TVRI akan menjadi catatan bagi KPI Pusat untuk dibahas dalam rapat pleno Komisioner KPI Pusat. Usai pertemuan itu, TVRI diminta untuk menandatangani berita acara yang dibuat legal KPI Pusat. Red

Jakarta – Acara “Opera Van Java” di Trans 7 diputuskan mendapatkan sanksi teguran kedua dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Teguran kedua diberikan setelah ditemukannya pelanggaran terhadap P3 dan SPS KPI tahun 2012 pada tayangan “OVJ” tanggal 7 Mei 2013 pukul 22.09 WIB.

Pelanggaran yang dilakukan program adalah menampilkan secara langsung (live) dua anak-anak (putra dan putri Ruhut Sitompul), di atas pukul 21.30 waktu setempat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak. Demikian dijelaskan dalam surat teguran kedua KPI Pusat pada Trans 7 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Jumat, 24 Mei 2013.

Nina Mutmainnah, Komisioner yang juga Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat mengatakan, tindakan penayangan di atas telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 14 dan Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1) dan (4).

“Berdasarkan catatan kami, program ini telah mendapatkan surat sanksi administratif teguran tertulis No. 24/K/KPI/01/11 tertanggal 10 Januari 2011,” kata Nina di kantor KPI Pusat persis menirukan surat teguran tersebut.

KPI Pusat meminta kepada Trans 7 agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red

Pontianak  - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Barat mencatat masyarakat paling sering mengeluhkan tayangan stasiun televisi Jakarta yang ditampilkan secara berjaringan di daerah.

"Selama periode Januari sampai Mei 2013, ada 64 pengaduan dari masyarakat seputar tayangan di televisi, dan mayoritas, mereka memprotes sejumlah tayangan dari stasiun televisi di Jakarta," kata Ketua Divisi Pemantauan Isi Siaran KPID Provinsi Kalimantan Barat, Syarifah Alawiyah Almutahar, di Pontianak, Jumat, 7 Juni 2013.

Ia mencontohkan tayangan "Fesbuker" di salah satu stasiun televisi nasional yang tayang saat magrib. Masyarakat, menurut KPID, mengeluhkan tayangan ini karena dianggap sangat tidak sopan dan mengandung unsur pornografi. "Terlebih lagi, tayangan tersebut sifatnya langsung, bukan siaran tunda," ujar dia dikutip antara.

Tayangan lain yang dikeluhkan, sebut Syarifah, adalah sinetron "Bukan Mawar Tapi Melati" yang ditayangkan satu stasiun televisi nasional lainnya. "Masih banyak tayangan lain yang dilaporkan," kata dia.

Menurut Syarifah, terhadap laporan tersebut, untuk tayangan yang asalnya dari stasiun televisi di Jakarta, diteruskan ke KPI Pusat.

Ia melanjutkan, berdasarkan ketentuan, untuk menampilkan tayangan di televisi, ada kategori yang perlu disajikan. "Kategori anak, remaja, dewasa dan segala umur. Untuk klasifikasi dewasa, penayangannya pada pukul 10 malam sampai tiga pagi," ujar Alawiyah.

Selain masa tayang, tidak boleh ada iklan visualisasi obat kuat, alat kontrasepsi, atau pakaian dalam. "Dan iklan penjualan pakaian dalam yang ditayangkan di televisi lokal itu, masuk kategori dewasa," katanya.

Sanksi diberikan dalam tahap tertulis, penghentian sementara, pembatasan durasi, hingga pencabutan izin penyiaran yang adalah hukuman terberat. Red

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberi peringatan pada Indosiar, RCTI, Trans TV, Trans7 dan Metro TV perihal tayangan iklan “3 Always On Versi Perempuan” yang ditayangkan oleh stasiun tersebut pada tanggal 13 Mei 2013 pukul 07.14 WIB di Indosiar, tanggal 18 Mei 2013 pukul 18.51 WIB di Metro TV, tanggal 14 Mei 2013 pukul 13.29 WIB di RCTI, Trans7 pada tanggal 13 Mei 2013 pukul 07.19 WIB, dan Trans TV pada tanggal 13 Mei 2013 pukul 10.12 WIB..

Menurut KPI Pusat dalam surat teguran kepada masing-masing stasiun televisi yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, iklan tersebut telah melakukan pelanggaran yakni dengan menampilkan narasi tentang kebebasan yang berisi di antaranya kalimat: "Katanya aku bebas berekspresi, tapi selama rok masih di bawah lutut." dan "Hidup ini singkat, mumpung masih muda, nikmati sepuasnya, asal jangan lewat dari jam 10 malam."

Selain kalimat percakapan di atas, pada akhir iklan juga ditayangkan adegan berpelukan seorang perempuan dengan seorang pria yang mengesankan tidak menggunakan baju. “Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan anak dan remaja serta norma kesopanan,” kata Nina Mutamainnah, Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat kepada kpi.go.id.

KPI Pusat telah mengirimkan surat No. 495/K/KPI/08/12 tertanggal 9 Agustus 2012 perihal peringatan tertulis atas iklan tersebut kepada seluruh stasiun TV (surat terlampir). Dalam surat tersebut, KPI Pusat telah meminta Saudara untuk segera melakukan evaluasi internal dengan cara melakukan editing pada narasi dan adegan dalam siaran iklan sebagaimana dimaksud di atas.

“Kami memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 ayat (2) serta Standar Program Siaran Pasal 9 dan Pasal 15 ayat (1),” kata Nina.

Dalam suratnya, KPI Pusat meminta semua stasiun televisi agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran, termasuk iklan, dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red

Foto berita utama diambil dari wordpress.com/google

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.