Jakarta -- Liga Pro Arab Saudi melarang Israel untuk menyaksikan pertandingan Cristiano Ronaldo dan kawan-kawan di masa mendatang. Menurut sumber yang dekat dengan keluarga Kerajaan Arab Saudi, SPL hanya akan disiarkan jika Yalir Lapid kembali menjadi Perdana Menteri.
Kedatangan Ronaldo, Neymar, dan Karim Benzema di Liga Pro Arab Saudi membuat banyak orang ingin menyaksikan SPL. Akan tetapi, para penggemar sepak bola di Israel tidak bisa menyaksikan aksi SPL setelah Kerajaan Arab Saudi melarangnya.
Pelarangan ini disebabkan karena Kerajaan Arab Saudi menilai Israel memiliki pemerintahan 'ekstrimis' yang dikepalai Benjamin Netanyahu.
"Kami mengesampingkan kemungkinan penyiaran Liga Saudi di Israel. Kami akan mengizinkan penjualan ke Iran dan Korea Utara tetapi tidak ke lembaga penyiaran Israel. Mereka telah mengajukan beberapa permintaan dan kami telah menolak, bahkan mereka yang menyiarkan dalam bahasa Arab," kata sebuah sumber ditampilkan dalam sebuah wawancara dengan Channel 12 dan berkata (melalui i24NEWS), dikutip dari Sportskeeda.
Berita itu juga menyatakan bahwa penyiaraan SPL bisa dilakukan di Israel jika Yair Lapid berkuasa. “Ketika Netanyahu pergi, kami akan mengizinkan orang Yahudi dan Arab Israel bermain di Arab Saudi. Kami menginginkan seseorang seperti Rabin atau Lapid, bukan ekstremis agama. Kami menginginkan pemerintahan yang mendukung perdamaian nyata dan dua negara.”
Laporan itu juga menyimpulkan bahwa Israel akan kesulitan untuk menayangkan Piala Dunia jika Arab Saudi ditunjuk sebagai tuan rumah. Red dari berbagai sumber
Jakarta - Berita duka datang dari presenter kenamaan Amerika Serikat, Bob Barker yang meninggal di usia 99 tahun pada Sabtu (26/08/2023). Melansir dari The New York Times, Bob meninggal di rumahnya di kawasan Hollywood Hills, Los Angeles. Kabar duka ini disampaikan secara langsung oleh juru bicaranya, Roger Neal.
Penyebab meninggalnya sang presenter kondang disebut-sebut karena faktor alami alias usia. Pria yang memiliki nama asli Robert William Barker ini lahir di Washington pada 12 Desember 1923. Di usia yang tak lagi muda, ia mengalami berbagai masalah kesehatan.
Pada Januari 2019, ia mengalami cedera di rumahnya di Hollywood Hills karena terjatuh, sehingga memerlukan perhatian paramedis. Perjuangannya melawan sakit punggung yang parah pada tahun sebelumnya menyebabkan ia harus dirawat di rumah sakit sebanyak dua kali dalam sebulan. Namun ia pulih kembali dengan perawatan profesional medis.
Bob benar-benar legenda di bidang penyiaran TV Amerika Serikat. Kecintaannya pada dunia presenting juga yang membawanya pada puncak karir. Bob Barker mulai dikenal oleh publik secara luas ketika membawakan acara The New Price Is Right.
Bob menjalankan tugasnya sebagai presenter The New Price Is Right selama 35 tahun. Sebelumnya, versi lama dari acara tersebut diberi tajuk The Price is Right. Memiliki konsep serupa, itu merupakan acara TV di mana kontestan dari penonton studio diundang untuk turun dan mencoba untuk menebak harga. Barang yang harus ditebak harganya beragam seperti furnitur, mobil, peralatan, dan lainnya.
Selain itu, ia juga menjadi pembawa acara sindikasi mingguan versi malam dari tahun 1977 hingga 1980. Beberapa acara lain yang ia pandu seperti Truth or Consequences, End of the Rainbow, The Family Game, dan banyak lagi.
Selama berkarir, Bob telah berhasil membawa pulang sejumlah piala. Ia memenangkan penghargaan 14 Daytime Emmy Awards sebagai pembawa acara The Price Is Right. Bob juga menyabet empat penghargaan lainnya sebagai produser eksekutif.
Memperjuangkan Hak-Hak Hewan
Tak hanya dikenal sebagai presenter, Bob Barker juga dikenal luas karena dedikasinya terhadap perjuangan hak-hak hewan. Dia berhenti sebagai pembawa acara untuk kontes kecantikan Miss Amerika Serikat dan Miss Universe pada tahun 1988 karena mereka memberikan mantel bulu hewan sebagai hadiah.
Bob juga memprotes perlakuan buruk terhadap hewan yang dilakukan oleh pelatih mereka di lokasi syuting berbagai film dan acara televisi. Di setiap episode The Price Is Right, Bob selalu memberikan pesan kepada para pemirsa agar mereka membantu mengendalikan populasi hewan peliharaan dengan mengebiri hewan peliharaan mereka. Red dari berbagai sumber
Jakarta - Korea Selatan melarang keras video musik memiliki durasi panjang. Terbaru, NewJeans merilis video musik untuk singlenya Super Shy dengan durasi 2.34 menit. Video musik girlband ini menjadi yang paling pendek di antara video musik K-Pop lainnya yang kira-kira berdurasi tiga menit.
Pelarangan durasi video musik yang panjang pernah dialami oleh idol K-Pop legendaris, Park Ji Yoon dengan dari albumnya bertajuk Skyblue Dream pada 1997 lalu. Meskipun tidak persis sama, seorang idol K-Pop legendaris pernah melalui video musik mereka yang dilarang karena masalah panjangnya.
Park Ji Yoon membuat debut musiknya pada tahun 1997 dengan merilis albumnya Skyblue Dream. Video musik dari salah satu albumnya ini yakni, Coming Of Age Ceremony sempat menuai kontroversi lantaran terlalu sensual.
Lantaran kontroversi ini dia pun absen selama 6 tahun. Di 2014, di kembali merilis banyak single non-album. Salah satu singlenya adalah Beep. Video musiknya berlatar tahun 70-an dan menampilkan bintang lain seperti Yoo Jae Suk, Park Myung Soo, dan Jay Park.
Lagi-lagi video musik single ini dilarang lantaran memiliki durasi terlalu lama. Panjangnya durasi lantaran adanya kredit title di akhir video musiknya. Alasannya, untuk menghargai pemeran dan kru video yang berlangsung hampir satu menit penuh.
Untungnya, agensi Park Ji Yoon saat itu, Mystic89, dapat mengedit kredit dan membuat video tersebut dievaluasi ulang untuk ditayangkan. Park Ji Yoon masih aktif sebagai musisi dan tidak memiliki video lagi yang dianggap terlalu lama!
Perlu diketahui, Korea Selatan dikenal sebagai negara yang tegas dalam kebijakan peredaran musik video K-Pop. Mereka memiliki alasan tersendiri terkait larangan beberapa video musik yang beredar. Tindakan ini terpaksa dilakukan karena terdapat beberapa hal yang tidak pantas untuk dipertontonkan di negara mereka.
Alasan dimana video musik dapat lulus sensor dan dicekal, banyak konten yang berisi kekerasan ataupun kontroversial. Tayangan yang bersifat negatif jika dipertontonkan kepada anak di bawah umur, lirik yang tidak sesuai dengan standar penyiaran juga menjadi permasalahan video mereka dicekal di negaranya sendiri. Red dari berbagai sumber
Jakarta -- Para anggota dari empat partai oposisi menyerahkan surat pandangan mereka untuk mendesak penghentian peraturan pelaksanaan pemisahan pengumpulan iuran penyiaran publik dari tagihan listrik rumah tangga kepada Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa (25/07/2023) lalu.
Pihaknya menyatakan bahwa pemerintah segera meloloskan peraturan pelaksanaan UU Penyiaran terkait pemisahan iuran KBS dari tagihan listrik tanpa menerima pandangan publik, dan penekanan terhadap penyiaran publik melalui pemisahan iuran dari tagihan listrik menunjukkan mundurnya demokrasi.
Ditambahkan pula, kebebasan media dan nilai penyiaran publik tidak boleh diganggu oleh siapa pun, dan berharap agar Mahkamah Konstitusi mengeluarkan pandangan yang rasional.
Para anggota partai oposisi menyatakan bahwa umumnya proses legislasi sebuah rancangan UU diinformasikan selama lebih dari 40 hari, namun Komisi Penyiaran dan Komunikasi Nasional mempersingkat waktu tersebut hanya dalam kurun waktu 10 hari tanpa alasan apapun.
Selain itu, Ketua Komisi Penyiaran dan Komunikasi Nasional Han Sang-hyuk dipecat dengan tidak adil, dan anggota Komisi dari pihak partai oposisi tidak sengaja ditunjuk.
Oleh karena itu, Pelaksana Pengganti Ketua Komisi Kim Hyo-jae dengan cepat meloloskan peraturan pelaksanaan UU Penyiaran, dan hal tersebut melanggar UU Penyiaran yang menjamin netralitas dan independensi.
Menurut keputusan dari Mahkamah Agung dan Pengadilan Administratif Seoul, penggabungan iuran di dalam tagihan listrik dinilai sah.
Para anggota partai oposisi menyatakan bahwa Presiden melaksanakan hak veto dengan mudah, sehingga pihaknya tidak mampu membiarkan mundurnya demokrasi.
Mereka juga mengklaim bahwa Mahkamah Konstitusi membatasi Komisi Penyiaran dan Komunikasi Nasional yang dikelola secara sewenang-wenang oleh pemerintahan Yoon Suk Yeol, serta mendesak Mahkamah Konstitusi untuk mengeluarkan pandangan yang adil agar penyiaran publik dapat menjalankan peran publik. Red dari berbagai sumber
Jakarta - Layanan digital seperti OTT streaming video tidak dimungkiri kian populer. Kepopuleran layanan OTT streaming video ini turut disertai dengan perubahan kebiasaan konsumen.
Menurut Head of Demand Facilitation Magnite Asia, Priyanka Bajaj, layanan streaming OTT telah sepenuhnya mengubah kebiasaan konsumen saat ini. Hal itu terjadi karena layanan OTT memberikan kebebasan bagi konsumen untuk memilih konten yang mereka tonton.
"Gaya konsumsi konten kini telah berubah. Namun, bukan berarti industri penyiaran ketinggalan, karena mereka kini juga merilis layanan streaming-nya masing-masing," tutur Priyanka dalam diskusi Modern Marketing Talk yang digelar MMA Indonesia, Senin (3/7/2023).
Hal ini jelas membuka potensi bagi para pengiklan untuk berinteraksi dengan para konsumen. Sebab, berdasarkan studi yang dilakukan Magnite, lebih dari 50 persen responden di Indonesia yang mendapatkan akses internet terbiasa menikmati konten streaming video.
Bahkan, menurut Priyanka, waktu yang dihabiskan untuk menonton video bagi dari OTT atau CTV (Connected TV) sekitar 20 jam per minggu. Peningkatan ini ternyata juga berdampak pada ad-receptive konsumen Indonesia.
Magnite mencatat, layanan streaming OTT atau CTV ternyata menghasilkan lebih banyak post-ad action yang mencapai 79 persen. Jumlah ini lebih tinggi dari layanan lain seperti game, streaming musik, hingga konten digital.
Di samping itu, berdasarkan penuturan Deputy Country Manager VIU PCCW Media Aviji Dutta, konsumen di Indonesia memang lebih ramah terhadap iklan yang ditampilkan di layanan OTT.
"Sejumlah variabel data memperkirakan ada sekitar 50 juta konsumen Indonesia yang menonton konten OTT dengan konten. Ini tentu bukan jumlah yang kecil, terutama dilihat dalam hal reach," tuturnya.
Kepopuleran konten video juga diamini oleh Telkomsel sebagai salah satu operator seluler di Indonesia. Vice President of Digital Advertising & Financial Services Telkomsel Arief Pradetya menuturkan, video masih penyumbang konsumsi data terbesar dari pelanggannya.
Menurut Arief, kontribusi konsumsi data Telkomsel dari akses video bahkan melampaui media sosial. Hal ini menujukkan konten video masih menjadi favorit dari para pelanggan.
Selain membahas soal potensi iklan di era pertumbuhan OTT streaming video, MMA Modern Marketing Talk juga membahas soal komunikasi bisnis 1-on-1 dengan konsumen.
Komunikasi bisnis dengan konsumen harus diakui merupakan salah satu faktor penting untuk mendorong penjualan. Namun, di era digital dengan kemudahan komunikasi seperti sekarang, komunikasi bisnis ternyata menawarkan lebih dari itu.
Kehadiran sejumlah channel komunikasi dua arah harus diakui telah mengubah komunikasi antara brand dengan konsumen. Komunikasi kini tidak lagi soal pemasaran, tapi juga membangun awareness sekaligus menawarkan opsi personalisasi untuk masing-masing konsumen.
"Komunikasi dengan konsumen sudah ada sejak dulu, tapi dengan adanya teknologi yang ada sekarang, memudahkan konsumen melakukannya dengan personalisasi," tutur Digital Marketing & Commerce Hub Lead for Nutrition SEA Unilever Dinoy Alamsyah dalam event Modern Marketing Talk 2023 yang digelar MMA di Jakarta, Senin (3/7/2023).
Oleh sebab itu, Dinoy menuturkan, dalam komunikasi yang dilakukan dengan konsumen secara langsung, brand juga perlu menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh konsumen. Tidak hanya percakapan yang berujung pada pembelian.
Ia mencontohkan, melalui percakapan langsung, konsumen kerap memanfaatkannya untuk menanyakan berbagai macam hal terkait produk yang ditawarkan brand. Karenanya, brand juga harus bisa menjawab pertanyaan tersebut, meski mungkin tidak selalu berarti ada penjualan.
Meskipun ia mengakui, hal ini memang tergantung dari produk yang ditawarkan. Sebagai contoh, untuk produk fesyen sangat wajar apabila konsumen menanyakan soal ketersediaan maupun ukuran, dan bukan tidak mungkin akan diakhiri pembelian.
Namun untuk produk lain, seperti makanan, tidak jarang konsumen menanyakan hal lain seperti kandungan bahan-bahan yang ada di dalamnya. "Ini juga merupakan bagian dari percakapan dengan konsumen," tuturnya.
Selain itu, menurut Head of Industry Meta Indonesia, Aldo Rambie, komunikasi bisnis yang penting dilakukan dengan konsumen adalah soal relevansi. Maksudnya, sejauh mana komunikasi dilakukan benar-benar relevan dengan kebutuhan konsumen.
Ia menuturkan, percakapan dengan konsumen memang menjalin engagement sekaligus meningkatkan pengalaman personalisasi. Akan tetapi apabila dikaitkan dengan langkah praktis yang berujung pada transaksi, komunikasi tersebut juga harus relevan dengan konsumen.
Lebih lanjut Aldo menuturkan, komunikasi bisnis dengan konsumen merupakan sebuah perjalanan. Karenanya, brand harus bisa memikirkan alur komunikasi yang dibangun sesuai dengan bisnis yang dijalankan.
"Brand harus menentukan cara mereka dengan konsumen, tapi yang perlu diingat mereka tetap perlu membuat alur percakapan yang sederhana, bebas friksi, dan tentu disesuaikan dengan bidang atau produk yang ditawarkan," tuturnya.
Terakhir, baik Dinoy dan Aldo menuturkan, percakapan bisnis yang dilakukan dengan konsumen harus tetap mematuhi aturan soal privasi data. Ini merupakan salah satu faktor penting yang perlu dijaga oleh brand. Red dari berbagai sumber
Kepada Yth:
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis PERIODE (2016-2019)
Komisioner KPI PUSAT Bpk.Mayong Suryo Laksono (2016-2019)
Komisioner KPI PUSAT Ibu.Dewi Setyarini M.Si (2016-2019)
(DIVISI PENYIARAN KPI PUSAT)
PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA
Nomor 01/P/KPI/03/2012
TENTANG PEDOMAN PRILAKU PENYIARAN
Begitu banyaknya aduan tentang "PESBUKERS" PEIODE (2011- SEKARANG) tapi KPI tidak aktif melakukan tindakan, sampai kapan KPI PUSAT
program "PESBUKERS" yang sarat perlakuan tidak sopan dan santun sampai sekarang masih tayang
INILAH PASAL-PASAL pelanggaran dan norma-norma KESOPANAN dan KESUSILAAN terhadap "PESBUKERS"
BAB V
PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN
Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012
Pasal 9, (1) dan (2) Pasal 15 ayat (1), Pasal 17 (1) dan (2), Pasal 20 (1) dan (2), Pasal 24 (1) dan (2) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
PASAL YANG TIDAK PERNAH DIGUNAKAN OLEH KPI PUSAT SELAMA INI DARI TAHUN 2002-2017 :
pasal 87 DENDA ADMINISTRATIF untuk TELEVISI 1000.000.000 (1 MILYAR RUPIAH)
pasal 88 PEMBEKUAN SIARAN DAN PENCABUTAN IZIN SIARAN
pasal 91 REKAPITULASI DOKUMEN PENJATUHAN SANKSI
Seandainya pasal-pasal ini di gunakan maka semua penyelenggara siaran tidak akan melakukan pelanggaran berulang-ulang
contoh "PESBUKERS" dan program otomatis di HENTIKAN
Sanksi-sanksi KPI selama ini tidak mampu membendung tayangan yang mengeksploitasi kekerasan, perempuan, mistis dan horor,
atau diskriminatif terhadap kaum marjinal. Hal ini disebabkan oleh anggapan bahwa tayangan-tayangan tersebut memiliki rating tinggi,
dan dengan demikian mendatangkan keuntungan bagi industri televisi. Sementara itu,
sanksi KPI tidak memiliki pengaruh terhadap proses pencarian laba industri.
Sebenarnya, KPI memiliki mekanisme denda administratif yang bisa diterapkan bagi tayangan-tayangan yang membandel.seperti "PESBUKERS"
Mekanisme denda kami nilai lebih efektif, karena industri bergerak untuk mendapatkan untung,
dan ketakutan terbesar mereka adalah kehilangan keuntungan. Dengan demikian,
memproduksi tayangan-tayangan yang bermasalah jadi tidak rasional karena berpotensi mengganggu pendapatan mereka.
Negara-negara di Eropa dapat menjadi contoh sukses dalam menerapkan mekanisme denda ini.
Pilihan lain selain mekanisme denda, yakni pelarangan penerimaan iklan oleh program siaran yang melanggar juga dapat diterapkan.
Industri penyiaran hidup dari iklan-iklan yang masuk dan membiayai programnya.
Jika program siaran salah satu televisi di nilai tidak sesuai kepentingan publik,
menggangu mekanisme indutri dengan pelarangan penerimaan iklan dalam jangka waktu tertentu atau denda adminitratif
tentu akan membuat industri penyiaran berhati-hati dalam memproduksi konten.
BAHAN RENUNGAN KPI PUSAT JIKA DI TEGAKKAN AKAN MENGHASILKAN PROGRAM YANG BAIK
Undang-Undang Penyiaran pasal 51 poin satu menyebutkan,
“KPI dapat mewajibkan Lembaga Penyiaran untuk menyiarkan dan/atau menerbitkan pernyataan yang berkaitan dengan aduan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) apabila terbukti benar”.
Pada P3SPS tahun 2012, ketentuan undang-undang ini diadopsi dalam pasal 78 poin 1. Namun,
dalam rancangan P3SPS tahun 2015, pasal ini dihilangkan. Pasal ini sebetulnya penting sebagai literasi media untuk publik.
Dengan mewajibkan lembaga penyiaran untuk menyiarkan sanksi, publik bisa belajar dua hal sekaligus.
Pertama, tentang substansi sanksi yang dikenakan pada lembaga penyiaran, dan
kedua, bahwa lembaga penyiaran bukanlah institusi yang tidak bisa dikendalikan oleh publik.
Publik memiliki KPI yang melindungi kepentingannya dalam dunia penyiaran.
PASAL YANG BISA MENGHENTIKAN "PESBUKERS" KENAPA TIDAK DI GUNAKAN ?..
Pojok Apresiasi
Ragus Patriantobsc
Lurah Tambakwedi otak penyerobotan tanah gg cendrawasih persil Soebagyo,Tanah tersebut sisebagaidh balik nama sebagian ke Ragus Patriantobsc dan muncul pbb namun pihak kelurahan tdk membuat buat perubahan warkah pbb sesuai dgn ukuran kavling yg sdh didaftarkan juru kavling shg terugikan tiap tahun pembayaran pbb ,dr ukuran yg dipaksakan tsb.Kerugian dr perilaku tdk wajar kelurahan tsb muncul bangunan2 menghabiskan tanah yg belum balik nama tsb.