Jakarta - Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) menjatuhkan sanksi denda sebanyak 250.000 ringgit (lebih dari Rp900 juta) kepada sebuah perusahaan penyiaran karena unggahan konten media sosial yang menyentuh isu agama, ras dan lembaga kerajaan (3R).

MCMC dalam pernyataan dikeluarkan di Cyberjaya, Senin, mengatakan telah menerima banding dari Maestra Broadcast Sdn Bhd selaku operator Era FM, radio yang mengunggah konten TikTok yang dianggap menyinggung masyarakat multiras, setelah pemberitahuan penangguhan lisensi perusahaan penyiaran tersebut pada Jumat (7/3/2025) lalu.

Komisi yang khusus menangani isu komunikasi dan multimedia itu memutuskan tidak menangguhkan lisensi perusahaan penyiaran tersebut, tetapi mengenakan denda sebesar 250.000 ringgit atas kesalahan melanggar Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998.

Pertimbangan yang MCMC ambil yakni sudah ada tindakan oleh perusahaan pemegang lisensi, permohonan maaf dari pihak yang terlibat, serta dampak penangguhan terhadap stasiun radio Melody dan Mix FM yang juga beroperasi di bawah lisensi yang sama.

MCMC mengatakan menganggap serius tindakan mengunggah konten yang dapat mengakibatkan ketegangan antara umat beragama atau mengganggu keharmonisan masyarakat multiras di negara tersebut.

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim pun telah memberikan teguran kepada semua pihak agar tidak menyentuh itu 3R, setelah ada pihak yang dipercayai menyinggung sensitivitas penganut agama lain. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2025 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.