Jakarta -- Stasiun TV Korea Selatan, JIBS Jeju Broadcasting, dikenai tindakan disipliner setelah salah satu penyiar mereka kedapatan mabuk saat membawakan siaran berita langsung.
Pada 4 Maret lalu, Komisi Standar Komunikasi Korea (KCSC) menggelar rapat pleno di Aula Penyiaran Korea, Yangcheon-gu, Seoul. Dalam pertemuan tersebut, seluruh anggota KCSC sepakat untuk memberikan surat peringatan kepada program berita “8 PM JIBS News” yang tayang di JIBS Jeju Broadcasting.
Pembawa berita, Cho Chang Beom, terbukti melanggar peraturan penyiaran selama siaran langsung. Secara khusus, ia melanggar peraturan tentang menjaga martabat yaitu pasal 27 dan kecelakaan penyiaran pasal 55-2.
Kejadian ini terjadi pada 30 Maret tahun lalu, ketika Cho Chang Beom muncul dalam keadaan mabuk berat saat membawakan “8 PM JIBS News”. Selama siaran, ucapannya terdengar tidak jelas, bahkan sempat terdiam selama tujuh detik, yang menyebabkan gangguan dalam siaran tersebut.
“Penyiar tersebut telah mengkonsumsi alkohol pada siang hari dan meminum obat flu. Dia menyadari kondisinya saat siaran malam hari,” jelas JIBS, seperti yang dikutip dari Allkpop.
“Staf segera menghentikan berita dan menyiarkan permintaan maaf,” lanjutnya.
JIBS disebut juga mengadakan sidang disipliner internal dan memberikan sanksi kepada penyiar serta pihak terkait. Cho Chang Beom diskors selama tiga bulan dan dilarang memproduksi berita selama satu tahun. Selain itu, pimpinan redaksi berita juga menerima teguran resmi.
Namun, KCSC menilai bahwa tindakan lanjutan yang diambil oleh JIBS tidak dilakukan dengan cukup cepat.
“Siaran dalam keadaan mabuk sama sekali tidak dapat diterima oleh stasiun mana pun. Sanksi hukum tidak dapat dihindari,” jelas KSCS yang tidak puas dengan keputusan tersebut.
Keputusan KCSC terdiri dari total tujuh tindakan, dengan peringatan yang dihitung sebagai sanksi hukum. Hal ini akan berfungsi, sebagai pengurangan poin selama peninjauan ulang lisensi stasiun dan penilaian lainnya. Red dari berbagai sumber