Jakarta – Pekan lalu, India memperkenalkan rancangan undang-undang penyiaran baru. Payung UU penyiaran baru tersebut juga menjangkau raksasa streaming seperti Netflix, Disney, dan Amazon. Bahkan, undang-undang ini meminta pembentukan komite evaluasi konten individual.

Netflix dan Amazon telah menjadi sangat populer di India, yang diproyeksikan akan menjadi pasar senilai 7 miliar dolar AS (Rp109,8 triliun) untuk sektor ini pada tahun 2027, menurut Media Partners Asia. Bintang-bintang Bollywood terkemuka tampil dalam acara online, beberapa di antaranya mendapat kritik dari legislator dan masyarakat karena adegan yang dianggap vulgar atau menyinggung perasaan keagamaan.

Menteri Informasi dan Penyiaran, Anurag Thakur, mengatakan pembentukan Komite Evaluasi Konten (CEC) oleh setiap penyiar adalah salah satu "inovasi kunci" dalam undang-undang baru ini dan akan membantu dalam "regulasi diri yang kuat".

"Setiap penyiar atau operator jaringan penyiaran harus membentuk Komite Evaluasi Konten (CEC) dengan anggota dari berbagai kelompok sosial," menyatakan dokumen rancangan undang-undang, yang terbuka untuk konsultasi publik selama 30 hari.

Namun, proposal ini muncul pada saat peningkatan pengawasan terhadap perusahaan streaming di India terkait isu konten.

Pada Juli, Reuters melaporkan bahwa kementerian telah secara pribadi memberi tahu Netflix dan layanan streaming lainnya bahwa kontennya harus diperiksa secara independen untuk kecabulan dan kekerasan sebelum ditayangkan secara online.

Meskipun semua film di bioskop India direview dan disertifikasi oleh dewan yang ditunjuk oleh pemerintah, konten yang di-streaming tidak.

Dalam rancangan undang-undang yang diusulkan, pemerintah federal "dapat menentukan ukuran, kuorum, dan detail operasional" dari CEC, dan hanya acara yang "telah disertifikasi" oleh komite tersebut yang akan disiarkan, demikian bunyi rancangan undang-undang tersebut.

"Apa yang terjadi sekarang adalah kesempatan bersejarah untuk liberalisasi yang terbuang, dan mekanisme paternalistik sensor dan kontrol pemerintah telah diusulkan," kata Apar Gupta, seorang ahli kebijakan teknologi berbasis di New Delhi, tentang proposal peninjauan konten tersebut.

Undang-undang ini juga akan memberikan kekuatan kepada pemerintah untuk mengatur setiap pencipta online atau platform berita media, tambah Gupta. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.