Islamabad — Badan pengawas media Pakistan melarang penyiaran pidato mantan Perdana Menteri Imran Khan sementara polisi tiba di salah satu rumah Khan untuk menyampaikan surat panggilan baru pengadilan untuk perdana menteri yang digulingkan itu, kata para pejabat, Senin (6/3/2023).

Perkembangan itu adalah yang terbaru dalam tarik ulur politik antara mantan bintang kriket yang menjadi politisi Islam itu dan penggantinya, Shahbaz Sharif.

Larangan oleh Otoritas Regulasi Media Elektronik Pakistan dikeluarkan pada hari Minggu dan mulai berlaku pada hari Senin. Larangan ini mencakup penayangan rekaman dan pidato langsung oleh Khan, yang digulingkan dalam mosi tidak percaya di Parlemen April lalu.

Larangan itu menyusul pidato berapi-api Khan, yang memiliki banyak pengikut akar rumput, yang mencerca pemerintah Sharif dan militer negara itu.

Partai Khan, Tehreek-e-Insaf Pakistan, yang sekarang menjadi oposisi, mengecam larangan tersebut. Fawad Chaudhry, seorang pemimpin terkemuka partai, mengatakan kepada Associated Press bahwa tindakan tersebut mencerminkan "kegugupan dan ketakutan" pemerintah bahwa partai Khan akan memenangkan pemilihan mendatang di dua majelis provinsi.

Larangan yang diberlakukan Minggu malam, spontan dikecam dan dinilai sebagai serangan negara terhadap kebebasan berbicara dan independensi media. Kritikus menuntut agar pemerintah menghapus larangan tersebut.

Otoritas Regulasi Media Elektronik Pakistan (PEMRA) yang dikelola negara, memerintahkan semua saluran televisi satelit agar segera berhenti menayangkan pidato Khan, "langsung dan rekaman." Media juga dilarang menampilkan Khan untuk bicara. Media yang melanggar diancam akan dicabut lisensinya.

Komisi independen HAM Pakistan mengatakan dalam pernyataan Minggu, bahwa pihaknya "menyesalkan" keputusan terbaru itu yang melarang pidato ketua PTI.

Mazhar Abbas, seorang jurnalis dan analis terkemuka, mengkritik pemerintah di Twitter. Ia menilai larangan tersebut mencekik kebebasan berekspresi, menyebutnya sebagai “keadaan yang menyedihkan.”

Badan pengawas media itu mengatakan pihaknya memberlakukan larangan atas apa yang digambarkannya sebagai tuduhan tak berdasar oleh Khan terhadap pihak berwenang dan lembaga-lembaga negara, referensi yang biasanya digunakan untuk militer. Badan itu mengatakan Khan menyebarkan kebencian “terhadap lembaga-lembaga dan para pejabat pemerintah, dan tindakannya itu mengacaukan hukum dan ketertiban.”

Pelanggaran larangan oleh outlet media mana pun akan mengakibatkan pencabutan izinnya, kata badan pengawas media. Beberapa jam kemudian, saluran TV swasta ARY dihentikan siarannya karena menayangkan pidato Khan pada hari Minggu. Seorang penyiar ternama Geo TV, Hamid Mir – pendukung kuat kebebasan media dan korban sensor pemerintah dalam beberapa tahun terakhir – mengecam tindakan tersebut. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.