Russia -- Regulator internet Rusia Roskomnadzor, beberapa waktu lalu, menyatakan telah memblokir akses ke Facebook di negara beruang merah itu. Disebutkan tindakan itu diambil menyusul "26 kasus diskriminasi terhadap media Rusia dan sumber informasi oleh Facebook."

Facebook dinyatakan “telah membatasi akses ke sejumlah akun: saluran TV Zvezda, kantor berita RIA Novosti, Sputnik, Russia Today, sumber informasi Lenta.ru dan Gazeta.ru.” Sejak invasi Rusia ke Ukraina pekan lalu, perusahaan media sosial itu telah mengambil tindakan membatasi akses ke media-media pemerintah Rusia.

Pada 27 Februari lalu, Uni Eropa mengumumkan “pelarangan Russia Today dan Sputnik untuk siaran di Uni Eropa.” YouTube dilaporkan juga memblokir RT di Uni Eropa. Twitter pada Senin lalu mengumumkan akan mulai memberi label dan mempersulit para pengguna untuk melihat cuitan yang berisi informasi tentang invasi ke Ukraina dari media pemerintah Rusia seperti RT dan Sputnik.

Facebook telah mengambil tindakan serupa. Juga pada waktu yang sama, legislatif Rusia mengajukan undang-undang baru yang akan membuat penerbitan “berita palsu” mengenai tentara sebagai suatu kejahatan yang dapat dihukum dengan hukuman penjara.

"Jika pemalsuan dilakukan maka konsekuensinya serius, (undang-undang) dengan ancaman penjara hingga 15 tahun," kata majelis rendah parlemen dalam sebuah pernyataan, menurut AFP.

Undang-undang baru membuat BBC menangguhkan sejumlah kegiatan di Rusia. Red dari berbagai sumber

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.