Jakarta - Pemerintahan Taliban di Afghanistan menerbitkan sejumlah larangan yang tidak boleh dilanggar oleh media di negara itu. Diantara larangan tersebut adalah tidak boleh menayangkan drama, tidak boleh menampilkan aktris perempuan dan meminta pembaca berita di televisi, yang perempuan, memakai jilbab.

Total ada 9 aturan yang diterbitkan oleh Kementerian Kebaikan dan Kebajikan Afghanistan pada pekan ini. Sebagian besar aturan melarang hal-hal yang bertentangan dengan agama atau nilai-nilai Afghanistan.

Ada pula beberapa dekrit yang secara spesifik mengincar perempuan. Kondisi ini telah menimbulkan waswas di kalangan komunitas internasional.

“Drama-drama tersebut atau program yang ada pemeran perempuannya, tidak boleh ditayangkan,” demikian petikan aturan tersebut.

Aturan itu menyebut wartawan perempuan yang sedang tayang di TV harus menggunakan jilbab yang islami. Aturan tersebut tidak menjelaskan apa alasannya.        

Kendati sebagian besar perempuan di Afghanistan menggunakan jilbab, namun pernyataan Taliban bahwa perempuan harus menggunakan jilbab yang Islami, telah membuat para aktivis perempuan waswas. Sebab istilah jilbab yang Islami tidak jelas dan dapat diartikan secara konservatif.   

Aturan ini juga mendapat kritik dari lembaga HAM internasional, Human Rights Watch (HRW). Lembaga itu mengatakan kebebasan media di Afghanistan telah rusak.  

“Hilangnya ruang untuk perbedaan pendapat dan semakin buruknya aturan bagi perempuan di media serta seni, adalah hal yang sangat menghancurkan,” kata Patricia Gossman, Direktur HRW wilayah Asia. Red dari reuters dan tempo.co

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.