London -- Regulator Inggris  atau (OFCOM) mencabut lisensi penyiaran untuk China Global Television Network atau CGTN, Kamis, 5 Februari 2021. Ofcom mengatakan bahwa mereka telah mencabut lisensi saluran milik negara Cina setelah melakukan penyelidikan serta menyimpulkan bahwa lisensi yang dimiliki oleh CGTN dinilai tidak sah oleh Star China Media Limited.

Star China Media Limited tidak memiliki "tanggung jawab editorial" untuk saluran tersebut karena CGTN  tidak memenuhi persyaratan hukum untuk memiliki kendali atas layanan berlisensi. Star bertindak sebagai distributor bukan penyedia saluran berita, kata Ofcom.

Sebagai regulator, Ofcom  juga menolak proposal CGTN untuk mentransfer lisensi ke entitas baru setelah menemukan bahwa lisensi tersebut pada akhirnya akan tetap dikendalikan oleh Partai Komunis Cina, dan oleh karena itu didiskualifikasi berdasarkan hukum Inggris.

"Kami telah memberikan banyak peluang kepada CGTN untuk mematuhi regulasi, tetapi belum dilakukan. Kami sekarang menganggap pantas untuk mencabut izin siaran CGTN di Inggris," kata juru bicara Ofcom.

Saluran tersebut akan dihapus dari frekuensi penyiaran Inggris. Namun di sisi lain CGTN memiliki hak untuk meminta peninjauan kembali, menurut juru bicara Ofcom, dan dapat mengajukan izin lain di masa mendatang.

Menanggapi hal tersebut CGTN menyatakan kecewa dengan keputusan Ofcom mencabut lisensi di Inggris. "China Global Television Network (CGTN) dengan ini menyatakan kekecewaannya dan penolakan yang kuat terhadap keputusan akhir Ofcom tentang pencabutan izin penyiaran CGTN di Inggris dan penolakan Ofcom untuk menerima aplikasi untuk mentransfer lisensi," kata CGTN dalam rilis di situs webnya.

Selain CGTN, Pemerintah Cina turut mengecam keputusan tersebut pada hari Jumat, dengan mengatakan keputusan itu dibuat "karena alasan politik."

"Di satu sisi, pihak Inggris menganjurkan kebebasan pers. Di sisi lain, pihaknya mengabaikan fakta dan mencabut izin CGTN di Inggris," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Wang Wenbin. "Ini adalah standar ganda yang mencolok dan penindasan politik."

CGTN (sebelumnya dikenal sebagai CCTV News dan berganti CGTN pada 2016) diluncurkan pada tahun 2000 dan telah mengudara di Inggris selama 18 tahun, kata CGTN dalam situs web-nya.

Di Inggris Raya, semua penyiaran TV dan radio memerlukan lisensi dari Ofcom untuk beroperasi, dan tunduk pada aturan tentang ketidakberpihakan, akurasi, dan perlindungan privasi.

Ofcom sebelumnya memutuskan bahwa CGTN, yang menyiarkan dalam bahasa Inggris, berulang kali melanggar standar ketidakberpihakan dengan liputan protes di Hong Kong.

Regulator mengidentifikasi pelanggaran di lima siaran terpisah, memutuskan tahun lalu bahwa saluran tersebut terlalu menekankan posisi otoritas pemerintah di Hong Kong dan Cina tanpa mengeksplorasi pandangan atau motivasi pengunjuk rasa. 

Ofcom juga menemukan bahwa CGTN melanggar aturannya dalam siaran yang meliput penangkapan penyelidik perusahaan Peter Humphrey di Cina. Red dari https://edition.cnn.com/2021/02/04/media/cgtn-uk-license-ofcom/index.html

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.