Jakarta –  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)  tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) untuk optimalisasi penggunaan frekuensi.

Plt. Kepala Biro Huma Kominfo Ferdinandus Setu menjelaskan  Rancangan Peraturan Menteri memperhatikan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit dalam menghadapi pertumbuhan yang tinggi dan perkembangan yang dinamis dalam penggunaan spektrum frekuensi radio serta dalam rangka penyusunan regulasi yang termasuk dalam Kerangka Regulasi Nasional (Karina) tahun 2018.  

Adapun hal-hal yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri ini antara lain: Batasan optimalisasi yaitu upaya meningkatkan utilitas spektrum frekuensi radio dalam rangka meningkatkan nilai manfaat dari spektrum frekuensi radio.

Optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio yang  terdiri dari tiga tahap meliputi: tahap praoptimalisasi, tahap pelaksanaan optimalisasi, dan tahap evaluasi optimalisasi.

Metode pelaksanaan optimalisasi yaitu: realokasi frekuensi radio, penataan ulang pengguna spektrum frekuensi radio (refarming), pemindahan pengguna spektrum frekuensi radio (migration), penetapan izin pita frekuensi radio (assignment), perubahan penetapan pita frekuensi radio (re-assignment), evaluasi perpanjangan izin pita frekuensi radio, pengkajian ulang biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio, pengkajian ulang terhadap penggunaan teknologi, hingga pengaturan teknis lainnya.

Kewajiban setiap pengguna yang memegang izin pita frekuensi radio untuk menyerahkan laporan penggunaan pita frekuensi radio secara periodik selama masa laku izin pita frekuensi radio dimaksud yang paling sedikit meliputi: jumlah dan sebaran base tranceiver station (BTS), jumlah dan sebaran trafik, penggunaan teknologi, jumlah, sebaran, dan jenis dari perangkat pengguna (user device), laporan keuangan, hingga performansi keuangan dalam bentuk pendapatan (revenue), belanja modal (capital expenditure), dan belanja operasional (operational expenditure).

Kominfo juga tengah menyederhanakan aturan pelaksanan tarif atas Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum frekuensi radio.

Dalam rancangan aturan baru ini ada formula untuk menghitung biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk izin stasiun radio (BHP ISR). Pembagian wilayah administratif penggunaan frekuensi radio berdasarkan zona. Jenis penggunaan frekuensi radio untuk menentukan Indeks biaya penggunaan lebar pita (Ib) dan indeks biaya daya pancar frekuensi radio (Ip).

BHP ISR untuk kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi yang bersifat sementara. Perubahan BHP ISR karena perubahan data parameter teknis dari izin stasiun radio (ISR). BHP ISR untuk stasiun angkasa dan stasiun bumi.  BHP ISR untuk perpanjangan izin stasiun radio (ISR), dan lainnya. Red dari indotelko.com

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.