Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio.

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berharap peluang usaha radio pada frekuensi FM yang dibuka oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memperhatikan tingkat keekonomian daerah. Harapan itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio, disela-sela Fokus Grup Diskusi (FGD) dengan tema “Implementasi Permenkominfo No.18 tahun 2016 dalam Menghadapi Peluang Usaha Penyelenggaraan Penyiaran” di Hotel Ibis, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).

Agung beralasan saat ini bisnis radio kondisinya sedang decline atau turun di tengah digitalisasi media.  “Jangan sampai peluang usaha yang dibuka Kemenkominfo menjadi mubazir atau dimiliki oleh pihak swasta yang tidak serius untuk mengembangkan bisnis radio,” katanya kepada para peserta FGD yang berasal dari KPID, PRSSNI dan JRKI.

Sementara itu, lanjut Agung, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) harus menyeleksi secara ketat para pemohon yang ingin memiliki frekuensi FM ini. Pada titik ini, KPID mempunyai tanggung jawab untuk memberikan rekomendasi kepada pemohon yang mempunyai daya dukung finansial dan konten yang berkualitas.

Menurut Agung, ketatnya seleksi untuk menyaring pemohon yang memang serius menjalankan usaha penyiaran radio. Jangan sampai ketika izin tersebut sudah diperoleh tapi dikemudian hari radionya justru mati di tengah jalan. “Kita tidak ingin mubazir atau jadi sia-sia izin yang sudah diberikan,” katanya.  

Agung Suprio juga menyarankan agar pemerintah provinsi memberikan prasarana dan sarana kepada KPID untuk menunjang kerja KPID dalam proses perizinan, apalagi pada tahun 2018, KPI dan Kemenkominfo sepakat bahwa proses perizinan dalam menyambut peluang usaha memakai e licensing.

Direktur Penyiaran Kominfo, Geryantika.


Sementara itu, di tempat yang sama, Direktur Penyiaran Kemenkominfo, Geryantika mengatakan, pihaknya akan segera menerapkan e licesing awal tahun 2018. Saat itu, proses permohonan izin sudah tidak lagi menggunakan hardcopy semuanya memakai softcopy.

“Mulai Januari nanti sistem permohonan yang lama sudah tidak lagi berlaku. Karena itu, kami harap semua daerah sudah mempersiapkan teknologi untuk mempermudah proses pelayanan ini,” katanya di depan peserta FGD.

Gery menjelaskan, keuntungan sistem ini akan mempercepat proses permohonan izin penyiara. Selain itu, birokasi yang memperlambat pelayanan dipangkas atau jadi lebih pendek. “Sekarang tidak perlu paraf-paraf cukup internal penyiaran sudah jalan, izinnya selembar menggunakan e lisencing. Percepatan e penyiaran ini akan menghilangkan interaksi pemohon dengan pihak yang melayani,” katanya.

Dalam kesempatan diskusi yang dimoderatori Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang, hadir Wakil Ketua KPI Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin. Dalam kesempatan itu, Rahmat berharap penyederhanaan pelayanan perizinan penyiaran ini dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat pemohon. Meskipun begitu, dia meminta Kominfo untuk terus melakukan sosialisasi mengenai system sampai ke daerah. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.